Hidroponik

Sunday, October 31, 2010

Pilihan Hati kadang Tak Masuk Akal

jika ada orang terdekat bertanya padaku, mengapa aku begini mengapa aku begitu, jawabku hanya tidak tahu alasannya. tak mengerti kah mereka bahwa itu pilihan hatiku, bukan karena aku ingin mencari keuntungan. aku hanya mengikuti kata hatiku. seperti ketika aku pilih kau sebagai cerminku, ketika aku pilih kau sebagai hatiku, ketika aku pilih mereka sebagai bukuku. semua itu hanya pilihan hatiku.



if someone nearby asked me, why I like this why I'mlike that, I said just do not know why. what they dont understand that it's my choice, not because I wanted to make a profit. I just follow my heart. like when I choose you as my mirror, when I select you as my heart, when I select them as a book. it was all my choice

Thursday, October 21, 2010

Monolog keegoisanku

Nah apakah kau telah mengetahui dan menyimpulkan tentang aku, tentang sifat dan sikapku, tentang kehidupanku? Jawab pertanyaanku, jangan terdiam saja, batu saja jika dipukul ia bersuara, pasir jika dipukul ia berpencar.

aku tak mengharapkan kau sangat mengerti tentang diriku, hanya saja aku butuh sedikit perhatian darimu, aku akan berusaha tak egois walaupun aku orang yang egois.

aku ingin ketika kau dapat menyimpulkan tentang seluruhnya diriku dan sudah dapat kau mengerti semua, aku harap kau bisa belajar dari sana. Belajar tentang cara aku menghargai dirimu dan menempatkanmu dalam hidupku, belajar menyayangi orang lain walau ia tak ada sangkut pautnya dengan hidupku, belajar berdiri diatas dendam dan dijadikan motivasi. Kau harus belajar dari diriku.

Kau dengar apa yang aku katakan? Kau dengar? Kau harus mendengarnya dan simpan itu baik-baik dalam hatimu

Monday, October 11, 2010

20 Perilaku Durhaka Orang Tua terhadap Anak

Beberapa hari yang lalu ketika saya kuliah hukum waris islam, saat itu sedang membahas tentang keluarga sakinah sebagai benteng pertahanan umat. Kebetulan ada pertanyaan tentang perbuatan durhaka orang tua terhadap anak. Saat itu kelompok saya bingung mau menjawab apa karena banyak diantara mereka tidak tahu.

Sayang sekali jika kaum muda justru tidak tahu perbuatan durhaka orang tua terhadap anak, padahal merekalah calon2 orang tua yang nantinya akan membentuk keluarga sakinah sebagai pertahanan umat.

Nah akan saya bahas secara singkat 20 perilaku durhaka orang tua terhadap anak (Drs. M. Thalib)
1. Salah memilihkan calon ibu atau ayah
2. Menafkahi anak dari hasil yang haram
3. Mengajak anak pada kemusyirikan
4. Merintangi anak beragama dengan benar
5. Menelantarkan nafkah anak
6. Menelantarkan pendidikan agama anak
7. Menempatkan anak di lingkungan yang rusak
8. Memaksa anak menikah dengan orang yang tidak disukai
9. Merintangi anak yang menikah
10. Memperlakukan anak tidak adil
11. Membiasakan hal-hal buruk kepada anak
12. Menyerahkan pengasuhan anak pada non muslim
13. Membebani anak dengan tugas-tugas diluar kemampuannya
14. Menghilangkan hak waris anak
15. Melahirkan anak diluar nikah
16. Membiasakan anak boros
17. Menciptakan suasana maksiat di lingkungan rumah
18. Memberi nama yang buruk kepada anak
19. Tidak mengakui sebagai anaknya
20. Membunuh anak

Monday, October 4, 2010

1. Definisi Tentang Hak Paten Dan Jenis Hak Paten (Persamaan dan Perbedaan)

Istilah paten bermula dari bahasa latin yang berasal dari kata auctor yang berarti terbuka, bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten berarti terbuka untuk diketahui oleh umum. Terbukanya penemuan tersebut tidak berarti semua orang dapat memanfaatkan penemuan tersebut menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak.
Paten merupakan hak istimewa yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya yang dilakukan dibidang teknologi, baik berbentuk produk maupun proses. Atas dasar hak istimewa yang dikenal dengan hak monopoli orang lain dilarang memanfaatkan tanpa ijin dari penemunya. Dalam ketentuan undang-undang paten saat ini disebut dengan inventor memiliki kewajiban melaksanakan patennya di Indonesia kalau hak patennya diberikan di Indonesia, sehingga dapat dikatakan hak monopoli tersebut masih memiliki fungsi sosial yaitu kewajiban melaksanakan agar masyarakat juga dapat memanfaatkan invensi tersebut dalam kehidupannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa, ”paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Dan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undnag Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa, ”invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”
Berdasarkan makna dari invensi tersebut dapat dilihat bahwa ciri khas yang dapat dipatenkan adalah kandungan yang sistematis yang dapat dikomunikasikan diterapkan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan manusia yang timbul dalam industri, pertanian, atau perdagangan.




1. Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001, paten dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001); dan
2. Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana (Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001).
Antara kedua jenis paten tersebut memiliki beberapa perbedaan diantaranya :
Paten :
1. Teknologi rumit;
2. Invensi produk dan proses;
3. Persyaratan materiil yang harus baru, ada langkah inventif dan diterapkan dalam industri serta tidak termasuk invensi dalam Pasal 7;
4. Pemeriksaan substantif dikatakan lolos, apabila invensi memenuhi Pasal 2, 3, 5, 7 UUP;
5. Untuk melakukan pemeriksaan substantif harus mengajukan permohonan pemeriksaan substantif;
6. Dapat dimintakan lisensi wajib;
7. Jangka waktu perlindungan 20 tahun sejak tanggal penerimaan.

Paten Sederhana :
1. Teknologi lebih sederhana ditekankan pada fungsi praktis;
2. Produk/kasat mata (produk);
3. Syarat materiil paten sederhana adalah baru dan dapat diterapkan dalam industri;
4. Pemeriksaan substantif hanya meliputi, nilai kebaharuan dan dapat diterapkan dalam industri;
5. Untuk melakukan pemeriksaan substantif dapat dilakukan dengan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan;
dan 6. Tidak dapat dimintakan lisensi wajib; dan
7. Jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan.




2. Jangka Waktu Perlindungan Paten

Jangka waktu perlindungan paten adalah 20 tahun, sedangkan jangka waktu perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun.

3. Definisi Inventor dan Pemegang Paten

Inventor merupakan penemu atau salah satu subjek paten, dalam hal ini yang dapat dijadikan inventor hanya orang, baik perorangan ataupun lebih dari stau orang yaitu bersama-sama. Dalam undang-undang definisi inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Di lain pihak juga dikenal adanya pemegang hak yaitu pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak lebih lanjut tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Dalam kenyataannya inventor tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan paten maupun menemukan suatu invensi mengingat di butuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam melaksanakan paten atau penelitian untuk menghasilkan suatu invensi, maka untuk mengantisipasi hal ini Undang-undang memberikan jalan keluar dalam bentuk pengalihan paten.

4. Subjek Paten dan Objek Paten (Paten Proses dan Paten Produk)

Membahas ketentuan subjek paten berarti mengkaji tentang inventor yang merupakan penemu atau salah satu subjek paten, dalam hal ini yang dapat dijadikan inventor hanya orang, baik perorangan ataupun lebih dari stau orang yaitu bersama-sama. Dalam undang-undang definisi inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Di lain pihak juga dikenal adanya pemegang hak yaitu pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak lebih lanjut tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

3
Sedangkan yang disebut dengan objek paten terdiri dari dua jenis, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah klaim terhadap proses dari invensi yang dibuat oleh inventor. Paten proses mencakup proses atau penggunaan. Contohnya, proses membuat tinta, dan sebagainya. Sedangkan, paten produksi adalah klaim terhadap invensi yang berupa produk yang dibuat oleh inventor. Paten produk mencakup alat, mesin, komposisi, formulasi produk bagi proses, sistem, dan lain-lain. Contohnya, alat tulis penghapus, komposisi obat, dan sebagainya.

5. Pemegang Hak Dalam Hubungan Kerja dan Hubungan Dinas

Dalam kenyataannya inventor tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan paten maupun menemukan suatu invensi mengingat dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam melaksanakan paten atau penelitian untuk menghasilkan suatu invensi, maka untuk mengantisipasi hal ini undnag-undang memberikan jalan keluar dalam bentuk pengalihan paten.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa paten dapat dialihkan dengan : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan peundang-undangan. Umumnya, pengalihan paten tersebut banyak terjadi berkaitan dengan hubungan dinas, hubungan kerja, maupun pesanan. Pengalihan yang demikian dilakukan dengan perjanjian, namun yang dialihkan hanya hak ekonominya saja bukan hak moralnya yang merupakan pencantuman nama.
Dalam ketentuan Undang-undang paten, siapa saja yang menghasilkan invensi baik dalam hubungan kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta ataupun menggunakan sarana dan prasarana dari suatu tempat, maka yang menjadi pemegang paten adalah tempat dia bekerja, pihak yang memesan, atau tempat dia menggunakan prasarana tersebut selama tidak diperjanjikan lain.
Inventor yang menghasilkan suatu invensi tidak akan kehilangan hak ekonominya, walaupun patennya telah beralih karena inventor tersebut mendapatkan royalti yang sistem dan besarnya ditentukan berdasarkan perjanjian.



4
6. Hak Dan Kewajiban Pemegang Hak

Pemegang hak maupun inventor tetap memiliki hak untuk mengeksploitasi patennya, selain memiliki hak moral yang tetap melekat pada inventor. Hak pemegang paten antara lain :
1. Hak moral, yaitu pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan indentitasnya dalam paten yang bersangkutan (Pasal 68);
2. Hak ekonomi, yaitu inventor tetap memperoleh hak ekonomi (manfaat ekonomi) sebagai imbalan. Imbalan tersebut dikenal dengan royalti (Pasal 12 ayat 3 dan 4);
3. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimiliki dan melarang pihak lain tanpa persetujuan, misalnya membuat, menggunakan, dan menjual (Pasal 16 ayat 1);
4. Hak pengalihan dan memberikan haknya (Pasal 16 ayat 1).
Di lain pihak, pemegang hak tetap memiliki kewajibannya yaitu :
1. Berdasarkan Pasal 17 menyatakan bahwa, ”dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 16 ayat 1, pemegang paten wajib melaksanakan produk atau menggunakan proses yang diberikan paten di Indonesia.”
2. Berdasarkan Pasal 18 menyatakan bahwa, ”pemegang paten atau penerima lisensi diwajibkan untuk membayar biaya tahunan untuk mengelola kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi.”

7. Pengalihan Dan Lisensi Paten

Pemegang hak paten berhak melisensikan hak patennya kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi untuk melaksanakan pembuatan dalam Pasal 16 (Pasal 69). Kecuali, diperjanjikan lain, lisensi berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemegang paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya (Pasal 70). Perjanjian lisensi harus dicatat, kalau tidak dicatatkan maka tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi maupun pengalihan hak, maka ada kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dan pengalihan hak tersebut.
5
Paten dapat beralih dan dialihkan seluruh atau sebagian karena :
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian Tertulis;
5. Sebab lain yang dibenarkan untuk peraturan perundang-undangan
Contohnya : pemilikan paten karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan pemegang paten.
Pengalihan paten dalam huruf a, b, dan c harus disertai dokumen asli paten berikut yang berkaitan paten. Dan, pengalihan paten wajib dicatat.
Berkaitan dengan lisensi, penerima lisensi mendapatkan perlindungan yang maksimal terhadap hak paten yang diterimanya, misalnya terjadi sengketa dengan hak paten yang diterima, maka penerima lisensi tetap mendapat perlindungan hukum dimana pihak penerima lisensi tidak perlu meneruskan pembayaran royalti kepada pihak pertama pemberi lisensi sebagai pihak yang tidak berhak dan langsung dapat mengalihkan pembayarannya kepada pihak yang berhak.

8. Lisensi Wajib Dan Pengecualiannya

Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan DirJen atas dasar permohonan (Pasal 74). Keputusan pemberian lisensi paten dilakukan DirJen paling lama 70 hari sejak dilakukannya permohonan lisensi wajib yang bersangkut.
Alasan untuk mengajukan lisensi wajib :
1. Setiap pihak dapat mengajukan lisensi wajib apabila paten tersebut tidak dilaksanakan lewat jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya; dan
2. Apabila paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat (Pasal 75).
Pelaksanaan lisensi wajib disertai dengan pembayaran royalti. Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan perjanjian lisensi paten atau perjanjian lain yang sejenis. Perjanjian lain ialah perjanjian yang lazim dibuat dalam rangka pengalihan kemampuan atas pengalihan pengetahuan tentang teknologi yang tidak dipatenkan.
6
Lisensi wajib dapat dimintakan sewaktu-waktu dengan alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lain yang telah ada. Syaratnya adalah : Apabila invensi tersebut mengandung unsur kebaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari paten yang sudah ada.

DAFTAR PUSTAKA

 Bustani, Simona. Diktat Hukum Hak Milik Intelektual. Jakarta : 2010
 Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Modul Hak Milik Intelektual. Jakarta


terima kasih untuk teman 1 kelompokku yang udah minjemin catetannya

HUKUM ASURANSI LAUT

A. PENGERTIAN PERTANGGUNGAN LAUT
Pertanggungan laut memiliki arti yang lebih luas dalam ilmu hukum dibandingkan dengan ilmu bahasa. Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Pertanggungan laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja tetapi juga meliputi pertanggungan terhadap pengangkutan di darat dan di perairan darat/sungai (Pasal 687)
2. Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak terbatas hanya pada bahaya yang biasa terjadi dilaut tetapi juga mengenaipertanggungan terusan yang biasanya terjadi selama perjalanan seperti bahaya kebakaran di pelabuhan.
Pertanggungan laut termasuk jenis pertanggungan kerugian yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Mempunyai 2 objek pertanggungan yaitu kapal dan barang-barang muatan
2. Jumlah bahaya yang dapat dipertanggungkan ada banyak (Pasal 637) seperti yang bersumber dari bahaya alam dan bersumber dari orang.
3. Benta pertanggungan juga banyak, missal lunas kapal, alat perlengkapan, bahan keperluah hidup, alat perlengkapan perang, barang-barang muatan dan uang angkutan (Pasal 593)

B. SUMBER HUKUM PERTANGGUNGAN LAUT
Pertanggungan laut mempunyai beberapa sumber hukum yaitu :
1. Bab IX dan X, buku kedua KUHD, pasal 529-685 dan Pasal 686-695
2. Pasal 709-721 (KUHD, buku kedua, bab IX dan X, tentang Avarai)
3. Pasal 744 tentang berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut(KUHD, buku kedua, bab IX dan X)
4. Pasal 246-286 (KUHD, buku kedua, bab IX dan X)

C. BENTUK DAN ISI PERTANGGUNGAN
Pasal 592 KUHD mengatur tentang polis pertanggungan laut, pasal ini masih dihubungkan dengan pasal 256 yang mengatur tentang syarat-syarat umum yang harus ada pada tiap-tiap polis. Polis itu merupakan akta yang hanya ditandatangani oleh penanggung maka polis itu berupa surat bukti perikatan yang dapat dipakai membuktikan adanya perjanjian pertanggungan (Pasal 1233 KUHPerdata).
Di Negara-negara maju, sebagian besar perjanjian pertanggungan laut menggunakan polis bursa sedangkan di Indonesia biasanya menggunakan polis perusahaan yang memiliki bentuk berbeda-beda sesuai dengan kehendak masing-masing perusahaan.
Isi polis pertanggungan laut itu kecuali apa yang di syaratkan dalam Pasal 256 dan 592, syarat-syarat tersebut bukanlah suatu aturan yang memaksa. Tetapi ada beberapa pasal yang menetapkan adanya syarat khusus yang harus dilaksanakan atas ancaman batal, pasal itu adalah Pasal 603, 606 dan 615, sedangkan pada bagian umum ialah pasal 272 dan 280.
Adapun syarat-syarat dalam Pasal 592 adalah :
1. Nama kapal dan nama nakhodanya
2. Nama tempat, dimana barang-barang tersebut akan dimasukkan dalam kapal
3. Pelabuhan keberangkatan
4. Pelabuhan pembongkaran dan pemuatan
5. Pelabuha-pelabuhan mana saja kapal itu akan singgah
6. Tempat, darimana bahaya mulai berjalan atas tanggungan si penanggung
7. Harga kapal yang dipertanggungkan.
Bila pertanggungan mengenai suatu perjalanan tertentu maka dapat dibedakan antara perjalanan senyatanya(perjalanan dari mulai keberangkatan hingga tujuan) dan perjalanan pertanggungan (selama pertanggungan berjalan)
Benda pertangungan laut diatur dalam Pasal 539 ayat 1 yaitu:
1. Kasko dan lunas kapal, kosong atau bermuatan, tanpa atau dengan persenjataan, berlayar sendiri atau bersama-sama dengan kapal lain.
2. Segala alat perlengkapan kapal
3. Segala alat perlengkapan perangnya
4. Segala keperluah hidup bagi kapal dan seisinya
5. Barang-barang muatan
6. Uang angkutan yang akan diperoleh
7. Bahaya perbudakan(dihapus)
8. Keuntungan yang diharapkan akan didapatkan (Pasal 615)
Pertangungan sebuah kapal tanpa penjelasan harus dianggap sebagai pertanggungan kasko, alat perlengkapan dan alat perlengkapan perangnya(Pasal 593 ayat 2)

D. JENIS-JENIS PERTANGGUNGAN
Menurut Pasal 594 perjanjian pertanggungan dapat ditutup :
1. Untuk seluruh atau sebagian dari barang-barang yang bersangkutan bersama-sama atau masing-masing tersendiri
2. Dalam waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan yang ditempuh kapalnya
3. Untuk perjalanan pergi atau pulang, untk salah satu dari perjalanan itu, untuk seluruh perjalanan atau untuk sesuatu waktu tertentu
4. Untuk seluruh bahaya laut
5. Atas kabar baik dan kabar buruk.
Undang-undang tidak mengatur tentang pertanggungan keselamatan perjalanan kapal yaitu pertanggungan tentang kepentingan tertentu yakni keselamatan perjalanan kapal dan bukan mengenai kasko. Pertanggungan jenis ini ditutup berdasarkan perjanjian para pihak dan berlaku atasnya ketentuan-ketentuan umum pertanggungan dan tidak berlaku ketentuan-ketentuan pertanggungan mengenai kapal pada khususnya (Arrest H.R. tgl 10 Nopember 1882)

Friday, October 1, 2010

IPSI Gelar Kejuaraan Dunia Silat di Jakarta

Pengurus Besar Ikatan pencak silat Indonesia PB IPSI akan menggelar Kejuaraan Dunia Pencak Silat di Padepokan IPSI TMII Jakarta Timur 12-18 Desember 2010 mendatang.

Wakil Ketua Umum PB. IPSI Bambang Rus Effendi di Jakarta Selasa (24/8/2010) mengatakan kejuaraan dunia tersebut akhirnya diselenggarakan di Jakarta, karena kota Samarinda Kalimantan Timur yang semula siap menggelar kejuaraan ini, belakangan menarik diri.


“Hari Senin (23/8/2010) kami telah melakukan rapat dengan Presiden Persilat Edy M. Nalapraya dan diputuskan Jakarta menjadi tuan rumah. Semula diagendakan kejuaraan bergengsi ini berlangsung pada awalnya tahun 2009 lalu,” ujar Bambang.

Dijelaskannya beberapa waktu lalu, Samarinda melalui walikotanya siap menggelar event tersebut. Namun kalah dalam pilkada membuyarkan keinginannya untuk menjadi penyelenggara. Selain itu pada waktu yang bersamaan di Samarinda juga tengah digelar porprov Kalimantan Timur, sehingga tidak meungkin menggelar kejuaraan ini.

Sementara itu Presiden Persilat Edy M. Nalarapraya mengatakan dirinya menyambut baik event tersebut digelar di Indonesia. “Ini kesempatan baik bagi kita. Saya harap kejuaraan dunia nanti dapat menjadi pencitraan Indonesia di mata dunia.” kata Edy.

Pada kesempatan terpisah Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi PB IPSI Tafsil Rimsal menjelaskan menghadapi event dunia itu, PB IPSI telah menyiapkan 27 pesilat terbaiknya. Saat ini para pesilat tersebut tengah menjalani Program Indonesia Emas (Prima). Kejuaraan Dunia ini sekaligus akan dijadikann ajang uji coba para pesilat sebelum mereka tampil di SEA Games XXVI 2011.

“Kami mengharapkan para pesilat yang diterjunkan pada Kejuraan Dunia nanti, mampu meraih sukses ganda. Yaitu turut mendng PB IPSI sebagai tuan rumah Kejuraan Dunia ini,. Juga sukses meraih prestasi terbaik bagi Indonesia,” kata Tafsil.

sumber: tribunnews

Bintang Mahaputera Pratama untuk Eddie Nalapraya


Selamat untuk bapak kita, Pak Edi Nalapraya,
( Mayjen TNI Eddie (Purn) Mardjoeki Nalapraya )
yang telah mendapatkan anugrah Bintang Mahaputera Pratama
untuk baktinya di Pembinaan Olahraga Pencak Silat di Indonesia


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (13/8) siang menganugerahkan Tanda Kehormatan RI kepada 32 tokoh yang dianggap berjasa dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa di Istana Merdeka. Berikut adalah nama-nama para penerima Tanda Kehormatan RI.

Bintang Mahaputera Adipradana:
1. Irman Gusman, Wakil Ketua DPD RI periode 2004-2009, dan ketua DPD RI periode 2009-2014
2. Anton Apriyantono, mantan Menteri Pertanian KIB I periode 2004-2009
3. Rachmat Witoelar, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup KIB I periode 2004-2009

Bintang Mahaputera Utama:
1. Laode Ida, Wakil Ketua DPD RI Periode 2004-2009 dan periode 2009-2014
2. Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2009
3. Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan periode 2008-2009
4. Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior BI, periode 2009-Sekarang
5. Midian Sirait, Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan DepKes periode 1978-1988

Bintang Mahaputera Pratama:
1. Letjen TNI (purn) Bambang Darmono, Wakil Ketua Base Aceh, pelaksana harian
2. Mayjen TNI Eddie (Purn) Mardjoeki Nalapraya, Pembina Olahraga Pencak Silat di Indonesia

Bintang Jasa Utama:
1. Mulia Panusunan Nasution, Sekjen Kementrian Keuangan RI
2. Rudy Lengkong Ketua Umum Badan pengurus Pusat Asosiasi Ekspor dan Produsen Handicraft Indonesia
3. Waryono Karno, Sekjen Kementrian ESDM
4. Farid Wadjdi Husain, Anggota Tim Perunding RI dalam proses perdamaian Aceh.
5. Mayjen TNI (purn) Usman Basjah, Anggota Tim Perunding RI dalam proses perdamaian Aceh
6. I Gusti Agung Wesaka Pudja, Anggota Tim Perunding RI dalam proses perdamaian Aceh
7. Dino Patti Djalal, Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional
8. Retno Kustiyah, Pelatih Cabang Olahraga Bulutangkis

Bintang Jasa Pratama:
1. Eddy Abdurachman, Sekertaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI
2. Basoeki Koesasi, Director of Indonesian Engagement Monash University
3. Marthin Billa, Bupati Malinau
4. Willy M. Yoseph, Bupati Murung Raya
5. Diani Budiarto, Walikota Bogor
6. Johanes Gluba Gebze, Bupati Merauke periode 2005-2010

Bintang Jasa Nararya:
1. Itoy Kiskenda Suriahardja, Senior Konsultan Manajemen Marketing PT. Telkom
2. M. Imam Santoso, Deputi Sekertaris Kabinet Bidang Hukum
3. Bambang Setiawan Tejasukmana, Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan
4. Burhanuddin Mahir, Bupati Muaro Jambi
5. Evita Herawati Legowo, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM

Bintang Budaya Parama Dharma:
1. Trisutji Djuliati Kamal, Komponis dan Pianis
2. Rahayu Supanggah, Komponis
3. I Gusti Ngurah Putu Wijaya, Sastrawan (arc)

sumber: presidenri.go.id

eBook Pencak Silat BUNGA RAMPAI PENCAK SILAT


eBook Pencak Silat
BUNGA RAMPAI PENCAK SILAT
Memahami pencak silat secara jernih
PENULIS :
Ochid Aj


LATAR BELAKANG PENULISAN

Menemukan sebuah literatur tentang pencak silat tidaklah semudah mencari buku bela diri lain semacam karate, aikido, tae kwon do, ju jit su, kempo, dll. Apalagi bila dibandingkan dengan buku resep masakan. Toko-toko buku dan penerbit entah mengapa tidak tertarik dengan buku pencak silat, apakah karena masih sangat asing di masyarakat atau kah tidak ada penulis terkenal yang mau menulis tentang pencak silat, belum ditemukan jawaban. Kalau dikatakan bahwa pencak silat itu adalah bagian dari sebuah WARISAN BUDAYA NENEK MOYANG yang perlu dijaga dan dilestarikan, tentunya literatur dan buku tentang pencak silat akan bersanding sejajar dengan buku-buku bela diri lainnya, bahkan harus jauh lebih banyak . Nasib yang sama juga dialami oleh KERIS, warisan budaya nenek moyang yang sangat minim literatur. Krisis kebudayaan? Entah lah.

Dengan segala keterbatasan pengetahuan tentang pencak silat, penulis mencoba merangkum berbagai hal tentangnya yang penulis dapatkan dari pengalaman bergaul dan bersilaturahim dengan teman-teman penggiat pencak silat, para tokoh, para guru dan sesepuh serta dari beberapa forum diskusi yang penulis ikuti. Dengan eBook ini penulis berharap penyebaran informasi tentang pencak silat akan menjadi lebih mudah. Masyarakat yang ingin tahu tentang pencak silat dapat membacanya tanpa biaya, sosialisasi dan kampanye memasyarakatkan pencak silat akan makin marak dengan harapan kelak pencak silat makin dekat dengan keseharian masyarakat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya yang perlu dijaga, dilestarikan dan dikembangkan.

Dalam kondisi ekonomi yang serba sulit bagi sebagian masyarakat (ekonomi lemah, pelajar dan mahasiswa), membeli buku adalah hal yang tidak terpikirkan, apa lagi buku tentang pencak silat. Prioritas tentu saja memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang membutuhkan dana tidak sedikit. Apatah lagi media masa sangat enggan menayangkan pencak silat kecuali hal-hal yang berbau mistik. Mungkin karena dianggap tidak komersil dan tidak menjual. Lagi-lagi perhitungan ekonomi.

Disamping itu, kenyataan di lapangan menunjukkan betapa sulit mendapatkan buku-buku pencak silat. Silakan datangi toko-toko buku terkenal dan carilah buku yang membahas pencak silat, jawabannya pasti TIDAK ADA. Satu-satunya tempat yang dapat kita datangi untuk mencarinya adalah “dunia maya”, dunia internet, website, forum diskusi, komunitas dunia maya dan sejenisnya. Tetapi apakah setiap orang dapat menjangkaunya? Tentu saja tidak, karena untuk “hadir” di sana kita perlu memenuhi satu, dan satu-satunya syarat, yaitu JARINGAN INTERNET, bagi sebagian kalangan hal ini juga merupakan faktor penghambat untuk mendapatkan informasi tentang pencak silat.

BUNGA RAMPAI PENCAK SILAT yang penulis susun dalam bentuk eBook ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan tersebut. Dengan prinsip getuk tular, maka informasi tentang pencak silat akan menyebar luas dan masyarakat umum dapat dengan mudah memiliki “buku” pencak silat. Asumsikan saja lima orang mendownload eBook ini dan masing-masing kemudian mendistribusikannya ke lima orang lain lagi, maka sudah dua puluh lima orang memiliki buku ini. Apalagi bila terus menyebar maka tidak mustahil eBook ini akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di segala penjuru.

lebih lanjut, silahkan download disini...
http://www.waroengsilat.com/aksesoris/583-ebook-pencak-silat.html