Hidroponik

Saturday, August 28, 2010

Titik Pertalian Primer

TITI DJ & PENGESAHAN UU KEWARGANEGARAAN: "SEKARANG MEREKA ANAK KAMI"
Tabloid Nova - 2006

11 Juli silam, DPR mengesahkan UU Kewarganegaraan (UUK) yang baru. Peristiwa ini membuka babak baru dalam kehidupan perkawinan campur di Indonesia. Termasuk Artis Titi DJ.

Dari sekian artis yang menikah dengan pria asing, Titi DJ jadi salah satu yang antutias menyambut UU baru ini. Ibu empat anak memiliki seorang putri, Stephanie Poetri Dougherty (6) yang dahulu masih melekat status sebagai WNA. Itu terjadi akibat pernikahan keduanya dengan pria berkewarganegaraan AS, Andy Dougherty pada 5 November 1999 silam.

Meski belum mempelajari secara detail UUK, Titi sudah dapat membayangkan betapa tidak sulitnya lagi mengurus segala administrasi kewarganegaraan Stephanie. "Sebelumnya terbilang ribet, bukan sulit yah, saat harus mengurus administrasi kewarganegaraan bagi anak saya. Namun, sekarang tidak lagi karena secara otomatis, kewarga negaraan anak ikut ibunya," kata Titi bahagia.

Andy pun, kata Titi, ikut-ikutan senang karena setiap tahun tak harus repot-repot lagi mengurus kewarganegaraan anak bungsunya itu.
Selain itu, Titi lega Stephanie tidak harus sekolah swasta. "Anak saya berarti bisa sekolah dan kuliah di sekolah negeri."
Yah, beban yang dipikul Titi sepertinya berkurang. Sebab Titi mengakui, selama ini cukup cemas dengan masa depan Stephanie bila masih menyandang WNA. "Sempat ada rasa khawatir, meskipun ke arah perceraian tidak ada. Tapi jika itu sampai terjadi, otomatis anak saya akan ikut ayahnya," ungkapnya.
Titi yakin UUK ini tak hanya menyenangkan dirinya tetapi juga banyak orang. Ia juga memuji perjuangan para wanita Indonesia bersuamikan orang asing selama ini. "Ini sudah bertahun-tahun diperjuangkan agar segera disetujui. Selain itu warga keturunan yang sudah banyak berjasa membawa nama harum Indonesia, namun status warga negara belum memperoleh, akan bahagia menyambutnya."
TANPA KEWARGANEGARAAN
Keribetan yang dirasakan Titi terasa kecil jika dibandingkan perjuangan Marcellina. Juli 2003 saat pulang ke Indonesia bersama kedua anaknya, Sonia (4) dan Julian (3), Marcellina tak menyangka hidupnya akan berubah cerah sejak 11 Juli 2006 silam, saat DPR mengesahkan UUK yang baru. Marcellina mengisahkan, awal 2001 ia menikah di negara bagian Ohio, Amerika Serikat. Suaminya orang Amerika. Pernikahan itu dicatatkan di Konsulat Jenderal RI setempat.
Akhir 2001 Marcellina melahirkan Sonia. Setahun kemudian, Julian lahir. Keduanya tercatat sebagai warga negara Amerika, sesuai dengan asas ius soli yang dianut Amerika. Persoalan berat dalam pernikahannya membuat Marcellina, tanpa sepengetahuan suaminya, membawa kedua anaknya yang saat itu berusia 7 bulan dan 17 bulan pulang ke Jakarta pada Juli 2003.

Kondisi mendesak membuat Marcellina nekat membawa kedua anaknya keluar Amerika tanpa sempat dibuatkan paspor. Agar Sonia dan Julian bisa masuk ke Indonesia, Marcellina meminta bantuan Kedubes RI di Washington untuk membuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Sonia dan Julian, yang hanya berlaku sebagai travel document.

Sampai di Jakarta, ia mencatatkan pernikahannya ke Catatan Sipil di Jakarta dan mendapat Tanda Bukti Laporan Perkawinan. Ia juga mencatatkan kelahiran kedua anaknya sebagai Tanda Bukti Laporan Kelahiran di tempat yang sama. Masalah mulai muncul saat Marcellina bermaksud mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi kedua anaknya. Kantor imigrasi menolaknya karena Sonia dan Julian tak punya paspor.
Pihak kedutaan mengharuskan kedua orangtua hadir di depan pejabat kedutaan atau salah satu orang tua yang absen, memberikan surat izin untuk aplikasi atau perpanjangan paspor bagi anak di bawah usia 14 tahun. Apesnya, suami Marcellina berusaha menghalangi proses tersebut. Di sisi lain, perubahaan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, hanya bisa dilakukan setelah anak mencapai usia 18 tahun.
"Sejak saat itu mereka terkatung-katung, dinyatakan sebagai anak stateless, tanpa kewarganegaraan." Sonia dan Julian bisa terkena sanksi overstay, karena sejak tiba di Indonesia Marcellina yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati) tidak pernah membayar atau memperpanjang izin tinggal kedua anaknya.

Mereka juga disebut penduduk gelap karena tak pernah terdaftar di keimigrasian. "Di sini, saya disebut menyembunyikan anak WNA. Lalu, karena tidak memberitahu suami saat membawa mereka keluar dari wilayah Amerika, di sana saya disebut melakukan penculikan anak. Padahal saya yang melahirkan mereka," papar wanita asal Surabaya ini. Ia tak bisa membayangkan nasib kedua anaknya bila saat bersekolah tiba karena tanpa KITAS, mereka tak bisa sekolah.
Itu sebabnya, ia sangat lega DPR mengesahkan UUK yang baru, yang memberikan kewarganegaraan ganda pada anak hasil perkawinan campuran sampai anak berusia 18 tahun.. Dengan kewarganegaraan ganda ini, Sonia dan Julian kini juga menjadi WNI. Marcellina kini tak perlu sembunyi lagi.
KURANG SOSIALISASI
Menurut ketua Srikandi, organisasi istri WNI yang menikah dengan pria WNA, Maya Miranda Ambarsari, SH, MIB, disahkannya UU Kewarganegaraan ini merupakan preseden yang amat baik karena pada akhirnya kondisi perkawinan campuran diperhatikan pemerintah.

Kini anak hasil perkawinan campuran bisa menjadi WNI sehingga mendapatkan semua hak yang persis sama seperti anak Indonesia lainnya, walaupun kewarganegaraan gandanya hanya berlaku sampai usia 18 tahun. Ditambah lagi, setelahnya masih ada waktu tiga tahun untuk masa peralihan kewarganegaraan.
Undang-undang sebelumnya dinilai memusingkan. Terutama soal izin tinggal anak yang menyita waktu, pikiran, tenaga dan uang. Selain itu, hak anak untuk diperlakukan sama seperti anak Indonesia lainnya, dan kewarganegaraan anak yang menjadi WNA setelah lahir.

Keruwetan lain adalah saat sang ibu melahirkan. Dalam waktu 14 hari, harus mendapat akte kelahiran dari kelurahan dan lapor ke imigrasi untuk mendapatkan surat Pelaporan Orang Asing (POA). Dalam waktu yang sama, juga harus melapor ke kedutaan negara asal suami. "Kalau telat melapor ke imigrasi, dendanya US$ 20 per hari. Padahal, tidak semuanya punya uang."

Selain itu, anak juga harus dimintakan paspor ke kedutaan. "Setelah mendapat POA, untuk mendapatkan KITAS kita harus mendapat paspor dulu. Proses dari POA sampai KITAS hanya diberi waktu dua bulan, padahal lama pembuatan paspor setiap negara berbeda." KIni keruwetan itu sudah tak ada lagi.
DEG-DEGAN MELEBIHI SAAT DILAMAR
Perjuangan ibu-ibu dari KPC Melati dalam UUK cukup menarik. November 2005, KPC Melati mengirim surat permohonan rapat dengar pendapat umum ke DPR. Hari itu juga, DPR membalas surat tersebut, dan meminta datang pada 21 November 2005 untuk mewujudkannya. "Kami mengusung ide wanita WNI yang menikah dengan pria WNA diberi hak untuk menurunkan kewarganegaraan pada anak-anak hasil perkawinan itu. Kedua, perlindungan maksimal pada anak-anak tersebut," tutur Ika Nurzanah, Ketua Ad Interim KPC Melati.

Kewarganegaraan ganda terbatas itulah yang akhirnya diusulkan. Selanjutnya, KPC Melati rajin mengikuti rapat-rapat terbuka. Untuk membuka hati para anggota DPR dan pemerintah, tepat 1 Februari silam KPC Melati datang ke DPR bersama anak-anak mereka.

Penyerahan bunga mawar dan pembacaan puisi Kahlil Gibran oleh anak-anak tersebut menimbulkan keharuan. "Setelah itu, anak-anak kami pulangkan, tapi para ibu tetap di situ untuk mendengarkan apa yang akan diputuskan. Tangan kami dingin karena deg-degan, melebihi saat dilamar dulu," Ika tertawa. Ia dan rekan-rekannya lega saat hampir semua fraksi saat itu menyetujui kewarganegaraan ganda terbatas. "Kami langsung keluar ruangan dan menangis bahagia, meskipun belum resmi disahkan."
Pada tahap Panja, rapat semakin alot. "Anak hasil perkawinan wanita WNI dan pria WNA boleh punya kewarganegaraan Indonesia, asal melalui perjanjian perkawinan. Padahal anak, kan, bukan harta benda," imbuh Ika. Proses terus berjalan, dan tim perumus mulai bekerja. "Mereka ke Puncak. Kami, para ibu, bela-belain datang ke sana karena ingin tahu usulan kami yang mana saja yang disetujui. Kami bergantian berkunjung selama tiga hari sambil membawa bekal nasi kotak dan camilan."
Menurut Ika, pihaknya memang diundang, tapi tidak untuk masuk ke ruang sidang. "Supaya bisa dengar, kami duduk di tangga dekat pintu ruang sidang, mendengarkan pasal mana saja yang masuk, sambil mencocokkannya di kertas yang kami pegang," kenang wanita ramah ini.

"Kami tahu itu, karena ada pihak yang ingin UUK diundur. Saat akhirnya disahkan, kami menangis bahagia. Sekarang, anak-anak adalah anak kami, bukan hanya anak suami. Tak ada lagi anak kami yang akan dimarahi bila menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar ibu dua anak.

Bagi Auk Murat, humas KPC Melati dan kawan-kawan, pembahasan pasal demi pasal ini memang sangat penting. "Ini menyangkut darah daging kami. Sekali lepas, kami tidak bisa mengambilnya kembali. Syukurlah, hasilnya menggembirakan," ujar Auk lega.

Sumber: Tabloid Nova - http://www.tabloidnova.com/articles.asp?id=12077&no=1

No comments:

Post a Comment