Hidroponik

Friday, December 31, 2010

Kecewa

Apa aku tak boleh menjadi raja atas hidupku sendiri?
Apa aku tak berhak atas kemauanku sendiri?
Lantas apa gunanya aku?
Lantas apa yg jd milikku?
Jika hidupku, kemauanku, sikapku tak bisa aku atur sendiri, lantas untuk apa aku hidup, apa hakku?
Aku kecewa, aku marah, tak bisa menguasai diriku sendiri. Ark aku...bunuh saja aku tak perlu berkata dan mengaturku seperti boneka
Aku kecewa

Friday, December 24, 2010

Rahasia

Diam-diam menyadari adanya ketiadaan
Menyadari rasa hampa yang tak berbaik hati
Menyakitkan jiwa yang sekarat
Rahasia
Tak perlu diketahui tapi sungguh menyesakkan

Hatiku tak sanggup lagi
Menyampaikan rasa pilu
Menahan tangis berselimut amarah
Menyesakkan dada yang bergemuruh
Rahasia
Sungguh menyakitkan
Menyayat rasa diri

Jangan menyiksa batin
Jangan menebar garam di luka
Jangan campakkan rasa raga
Jangan pancing amarah begejolak

Aku tak mau merahasia lagi
Aku akan katakan
Rahasia diri berdebu dusta
Rahasia penggagas sayat jiwa

Rahasiaku
Kau
Tak ada yang lain
Kau
Bukan dia atau siapapun
Kau
Tiang hidup diri
Kau
Nur penghangat jiwa
Kau
Kau
Kau
Rahasiaku

Saturday, December 4, 2010



PENCAK SILATIndonesia Bidik Juara Umum
Kejuaraan Dunia 2010


Rabu, 1 Desember 2010
JAKARTA (Suara Karya): Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (PB IPSI) menargetkan juara umum pada Kejuaraan Dunia Pencak Silat ke-14 di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, 12-17 Desember 2010.
Target juara umum dianggap realistis lantaran Indonesia sebagai tuan rumah. "Target kita adalah tampil sebagai juara umum dari total 23 nomor yang dipertandingkan," kata Ketua Umum PB IPSI Prabowo Subianto, yang didampingi Presiden Persekutuan Silat Antarbangsa (Persilat) Edy Nalapraya dalam acara jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/11).
Edy Nalapraya, yang juga mendukung terlaksananya Kejuaraan Dunia ini, mengatakan, Indonesia harus bangga karena budaya bangsanya, yakni pencak silat, kini sudah mendunia. "Meski sudah mendunia, tentu kita berharap tetap menjadi juara umum dalam sisi prestasi pada berbagai ajang internasional," ujar Edy.
Ditambahkan Prabowo, kejuaraan dunia yang diikuti 425 atlet dari 32 negara tersebut akan dijadikan oleh IPSI sebagai ajang untuk melihat kekuatan negara anggota Asia Tenggara yang akan menjadi pesaing pada SEA Games 2010 mendatang di Jakarta.
Sebagai tuan rumah, Indonesia akan menurunkan 29 atlet untuk tampil di 23 nomor yang dipertandingkan. "Tim Indonesia diambil dari juara PON Kaltim 2008, juara di kejurnas di Surabaya pada Mei lalu, dan juara SEA Games Laos 2009," kata Prabowo.
Sementara itu, dari 32 negara yang telah menyatakan keikutsertaannya, Afrika Selatan (Afsel), akan menjadi negara peserta asing yang paling awal tiba di Jakarta untuk mengikuti kejuaraan dunia, yang menurut rencana dibuka secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, itu.
Tim dari negara yang masih belum terlalu mengenal pencak silat itu dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (1/12) menggunakan maskapai penerbangan Emirates Air. "Afrika Selatan datang paling awal, mereka datang lebih awal agar bisa mempersiapkan diri lebih baik," kata Prabowo.
Tim Afsel akan dipimpin oleh Ketua Asosiasi Pencak Silat Afrika Selatan cabang Cape Town Sariat Arifia, serta Priharjono dan Syahrowi, pelatih dan asisten pelatih yang berasal dari perguruan silat Al Azhar, Jakarta.
Empat atlet yang akan berlaga adalah Iman Amina Vancamelbeke, Mogamatammaar Delarey, Ighsan Goondie, dan Shakeel Gillan. (Syamsudin W)

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=267399

Thursday, December 2, 2010

Tangis

Tangis
Tangis seperti pelita pagi hari
Sungai mengalir dalam hutan
Api dalam kehidupan

Tangis
Tangis Membawa kegembiraan
Kesejukan dalam hati
Dan semangat berjuang

Siapa yang tak pernah menangis
Napas berhembus kita menangis
Berhenti kita ditangisi

Menangislah seperti hujan
Membawa kesejukan dalam hati
Lantas menangislah seperti tersenyum
Membawa kekuatan untuk hidup sampai nanti

Karena tangis adalah hal yg patut kau syukuri

Monday, November 29, 2010

Arti Kegagalan

Kegagalan bagiku bukanlah suatu penghalang menuju kesuksesan memang kadang menyakitkan tapi belajarlah mensyukuri dan meyakinkan diri bahwa semua akan baik- baik saja karena dibalik kesusahan pasti ada kemudahan, sudah janji Sang Ilahi seperti itu, tinggal kita mau menerima atau tidak, mau mensyukuri atau tidak dan mau berusaha atau tidak.
memang berkali-kali kegagalan membuat aku benar-benar terperosok dalam jurang yang dalam, yang disana tak ada seorangpun yang dapat membantu ku keluar selain diriku sendiri

Friday, November 26, 2010

Belajar bahasa Hindi

Buat pemula qt harus mengenal kata ganti pemilik :
1. Mera
2. Meri
3. Mere
Bermakna kepunyaan saya atau milikku

4. Hamara
5. Hamari
6. Hamare
Bermakna kepunyaan kami/ milik kami

7. Tumhara
8. Tumhari
9. Tumhare
Bermakna Kepunyaan kamu /milik kamu

Selain itu ada juga untk tunggal dan jamak nya
1. Uska
2. Uski
3. Uske
Bermakna miliknya untk laki2/pr

4. Unka
5. Unki
6. Unke
Bermakna milik mereka /jamak.

7. Aapka
8. Aapki
9. Aapke
Bermakna milik Anda /tunggal.

Untuk contoh kata ganti pemilik :
1. Mera naam Rani
Nama saya Rani

2. Tumhara naam koun hai?
Nama kamu siapa?

3. Uska naam koun hai?
Namanya siapa? / nama dia siapa?

4. Aapka naam koun hai?
Nama anda siapa?

Next qt bahas kata tanya dalam bahasa hindi :
1. Kaun : siapa?
2. Kya : apa?
3. Kyon : mengapa? / kenapa?
4. Kab : kapan?
5. Kab tak : sampai kapan?
6. Kahan : dimana?

Contoh nya :
1. Aap koun hai?
Anda siapa?

2. Kya hua tumko?
Ada apa denganmu?

3. Kyon app yahan hai?
Knapa anda disini?

4. Kab vah aaya hai?
Kapan dia datang?

5. Kab tak vah rahega?
Sampai kapan dia akan tinggal?

6. Aaj vah kahan hai?
Sekarang dia ada dimana?

Kata tanya dalam bahasa india part 2 :
1. Kaise : bagaimana?
2. Kaun - sa : yang mana?
3. Kisko : siapa?
4. Kiska : siapa (punya) ? Biasany digunakan untk menanyakan kepemilikan.
5. Kitna : berapa banyak (tak terhitung)
6. Kitne : berapa banyak (bisa di hitung)

Nama nama hari dalam bahasa india :
1. Itvaar / ravivar : minggu
2. Somvaar : senin
3. Mangalvaar : selasa
4. Budhvaar : rabu
5. Brihaspativaar /virvar : kamis
6. Shukravaar : jum'at
7. Shanivaar/shanichaar : sabtu..

Nama - nama arah dalam bahasa hindi:
1. Dishaa : arah
2. Purva : timur
3. Pashchim : barat
4. Uttar : utara
5. Dakshin : selatan

Waktu dalam bahasa hindi :
1. Din : hari
2. Saveraa : pagi / subha : pagi
3. Dophar : siang /tengah hari
4. Shaam : sore /senja
5. Raat : malam
6. Haftaa /saptaah : seminggu
7. Mahinaa : sebulan
8. Saal : setahun
9. Dashak : dekade
10. Saadi : seabjad
11. Aaj : hari ini /sekarang.
12. Kal : besok / kemarin.
13. Parson : lusa.



Yana : namaskar luki. (selamat pagi luki)
Luki : are yana! Namaskar!
Oh yana! Selamat pagi!
Yana : kaisi ho?
Apa kabar?
Luki : thik hun.. Tum kaisi ho?
baik. Kamu apa kabar?
Yana : main bhi thik hun. Itne dino se tum kahan thi?
Saya juga baik. Dimana kamu slama ini?
Luki : kahin nahin, ghar me thi.
Tdk kemana2 dirumah saja.
Yana : acha..
Oh baiklah.

Penekananya adlah kalo untk "kal : kemaren " it slalu di gunakan di dpn kalimat atau kata sifat+benda+keterangan ini contohnya :
1. Kal shaam aap kahan gaye the?
Kmrn sore anda pergi kemana?

2. Kal bombay se mera dost aaya tha!
Kmrn temanku dtg dr mumbai.

Terkecuali untk "kal parson" nah arti ini sdh pasti esok atau lusa.

Kalo orang ngm besok ajh biasany dia tdk disertakan kt pengikut waktu ky shaam, rat dll. biasany hny "kal" ajh gn cnthnya :
1. Kab tum chalte hai? Jwbnya adlh : kal

Lesson 2 : anda sedang apa?
1. Aap kya kar rahe hain shiriman shahid ?
Anda sedang apa pak shahid?
2. Mai kuch khas nahin kar raha hun.
Sy tdk melakukan ap2.
1. Kya aap mere sath chal sakte hain?
Bskah anda pergi dgn sya?
2. Aap kahan ja rahe hain?
Anda mw pergi kemana?
1. Yadi din acha raha, barish nahin hui to ham bogor ja sakte hain.
Jika hari bgs, hujan tdk trn, kita bs pg ke bogor.
2. Thik hai. Mere pas samay hai, main aapke sath chal sakta hun.
Baik. Sy ada wkt skrg, sy akn mnemani anda.
1. Ham bogor ke liye sham char baje niklengge.
Kita brgkt ke bogor jam 4 sore.
2. Thik hai, par ham jayenge kaisi?
Baiklah, tp dgn apa qt pergi?
1. Meri gadi se.
Dgn mbil saya.
2. Thik hai.
Baiklah

Lesson 3 : mau bertemu dgn siapa?
1. Aap kisse milna chahte hain?
Anda ingin brtemu dgn siapa?
2. Main mahodaya rani se milne chahta hun.
Sy ingn brtm ibu rani.
1. Shriman ka nam kya hai?
Nama bpk siapa?
2. Mera naam shahid hai.
Nama sy shahid.
1. Aap kahan se aaye hain?
Anda dtg drmana?
2. Main india se aaya hun.
sy dtg dr india.
1. Kripya aapna yahan beth aur rukh hai.
Silahkan anda duduk dan tunggu disini.
2. Thik hai
Baiklah

Lesson 4 : belajar bahasa india
1. Tum hindi kyon seekh rahe ho?
Knp km blajar bhs hindi?
2. Kyonki main hindi bohot pasand hai.
Karena sy suka sekali dgn bhs hindi.
1. Kya tum hindi bhol sakte ho?
Apa km bs bcr bhs hindi?
2. Haan. Bhol sakta hun lakin kewal thoda thoda.
Ya. Bisa tetapi hny sdkt2.
1. Bhasha hindi kathin hai kya?
Apa bhs hindi sulit?
2. Haan. Thodi si.
Ya. Sdkt.
1. Tumko hindi seekhte hue kitna samay hua?
Km sdh blajr bhs hindi brapa lama?
2. Lag-bhag ek sal ho gaya hai.
Kira-kira sdh 1tahunan.

Vocab no urut :
1. Ek 11. Gyaraah
2. Do 12. Baarah
3. Teen 13. Terah
4. Chaar 14. Chaudah
5. Panch 15. Pandrah
6. Chhee 16. Solah
7. Saat 17. Sattah
8. Aath 18. Athaarah
9. Nau 19. Unness
10. Das 20. Bees

Vocab warna :
1. Abu - abu : bhura
2. Biru : neela
3. Coklat : chokleti
4. Hitam : kala
5. Hijau : hara
6. Kuning : peela
7. Buram : phika
8. Merah : lal
9. Merah jambu : gulabi
10. Putih : saphed
11. Ungu : baigni

Lesson 5 : makanan india
1. Kya aapko bhartiya khana pasand hai?
Apkh anda sk mknan india?
2. Maine khabi nahin khaya.
Sy tdk pnh mkn.
1. Kya aap kal subah mere sath nashta karna pasand karenggi?
Maukah anda mkn pagi bersm sy bsk?
2. Are! Dhanyawad, main kal aajaunggi.
Oh! Thx yah, sy akn dtg.
1. Aamtaur pe aap kitne baje nashta karti hain?
Jam brapa biasany km sarapan?
2. Main prayah subah sat baje nashta karti hun.
Sy biasa sarapn jam 7 pg.
1. Kripya subah aath baje aajaiye.
silhkn dtg pkul 8 pg sajh.
2. Thik hai.
Baiklah

Lesson 6 : distasiun bus
1. Maf kariye, kya ye rasta bus-sthank ko jata hai?
Permisi, apkh ini jln ke stasiun bis?
2. Nahin. Aap galat disha me ja rahe hain.
Bukan. Anda slh arah.
1. Kya aap mukhe sahi rasta bata sakte hain?
Dptkah anda menunjukan sy jalan ke stasiun?
2. Haan. Main bata sakta hun. Is raste se jiye - rah ruko delhi. Dayen mudiye phir ruko mumbai ke pass se bayen mudiye.
Ya, bisa. Ikt jaln ini, jalan ruko delhi, belok ke knan dan kmudian ke kiri dkt ruko mumbai.
1. Sahi rah batane ka sukria.
Thx ats ktrangan anda.
2. Sukria ki zarurat nahin.
Trmksh kmbli.

Lesson 7 : selamat ulang tahun..
1. Helo, kya main rani se bat kar sakti hun?
Helo. Bs bcr dgn rani?
2. Haan. Main bol rahi hun. Aap kaun hai?
Ya. Sy sndr. Anda siapa?
1. Rani, main mala hun.
Rani ini sy mala.
2. are mala! Maf karna. Main tumhari awas nahin pehchan sake.
Oh mala! Maaf, sy tdk mengenali suara km.
1. Koi bat nahin. Janmdin mubarak ho.
Tdk ap2. Slmt ultah ya.
2. Bohot2x dhanyawad. Mujhe kushi hui ki tum mera janmdin bhuli nahin.
Thx u so much. Sy sng km gak lupa hr ultah sy.
1. Keise main bhul sakte ho. Main tumhari karib hun na?
Gmn sy bs lupa. Sy kn kawan dkt mu, iy kn?
2.. Haan.. Haan..
Iya iya.

1. Krismas ki shubh kamnaye
Slamat hari natal
2. Nab barsh ki shubh kamnaye atau bs juga
Naya sal shubh ho
Selamat tahun baru.
3. Janmdin mubarak ho.
Met ultah.
4. Vivahdiwas ki shubh kamnaye. Atau bs juga vivahdiwas ki badhai.
Selamt ultah perkawinan.
5. Badhai
Selamat berbahagia.
6. Hamari shubh kamnaye sweekar karen
Trimalah ucpn slamat kami.
7. Aapko meri hardik shubh kamnaye.
Ucpn slamatku yg mendlm untkmu.
8. Meri shubh kamnaye aapke sath hain.
Sy sampaikn ucpn slmt sy untkmu.

Ini Sedikit Masalah Untukku

Sebagai orang yang percaya bahwa mimpi membawa pertanda aku selalu mengalami konflik batin. Setiap hari aku selalu berkata pada diriku bahwa semua akan baik-baik saja dan akan semakin baik tapi pada saat aku kehilangan setengah kesadaranku semua hal tercermin dihadapanku, tentang hatiku dan kehidupanku. Ketika aku mulai percaya bahwa aku akan menemukan jalan yang lain aku justru merasa telah membohongi hatiku sendiri dan jika sudah seperti itu maka dimungkinkan aku akan terperosok dan tak dapat bangkit kembali.

Keadaanku sungguh sulit, aku yang telah memotivasi diriku sendiri bahwa ketika aku berkata dengan serius maka hal itu telah benar akan menjadi bagian dalam hidupku tapi ternyata kadang terlalu sulit untuk dilaksanakan.

Hal ini telah beberapa kali terjadi dalam waktu dekat. Aku telah memilih jalanku tapi tak bisa meninggalkan jalan lama yang sering aku lewati. Seberapa kerasnya aku berusaha hatiku tetap membuatku kembali keawal kebimbangan tanpa pengampunan. Seperti dua sisi mata uang yang akan selalu berpasangan walau bertolak belakang maka aku berada diantaranya, bila salah satu sisi tak ada maka akan dapat dipastikan bahwa mata uang itu tak akan pernah berlaku.

Dua sisi itu membawa aku kedalam dua dunia, kasih sayang dan ketidakpedulian, saling membutuhkan dan kemandirian, cara praktis dan cara kerja keras, cara memberi perlindungan dan meminta perlidungan. Semua yang berpasangan tapi bertolak belakang. Mereka membawa banyak kebimbangan dalam bersikap dan menyikapi.

Ketika aku memilih mendekati diri memilih satu sisi maka sisi lain tanpa sadar selalu menarikku kearahnya, bila aku berusaha melupakan salah satu sisinya maka sisi lain akan hadir dalam setiap mimpiku, membawa pertanda bahwa aku masih membutuhkannya dan belum dapat melepasnya jauh-jauh. Lantas bagaimana aku harus bersikap, terlalu bimbang diriku dengan keadaan seperti ini.

Ini sedikit masalah untukku, yang sebenarnya mungkin bukan menjadi masalah terhadap orang lain tapi ini menjadi masalah untukku karena aku tak mau sedikitpun merusak kedua sisi tersebut, tapi bisakah hal itu dilakukan, memilih salah satu sisi mata uang tanpa mengurangi nilai mata uangnya, mereka terlarlu berharga untukku dan aku sangat sadar hal paling berharga dalam hidupku akan dengan sangat mudah diambil dariku dan menimbulkan kesedihan mendalam di hatiku.

Sebenarnya hal ini aku sudah rasakan dan pastikan akan terjadi tapi aku sampai saat ini masih belum bisa menemukan jalan terbaik, aku masih mencoba-coba. Dan semoga tak sampai 3tahun mendatang keadaan ini tak terus berlanjut.

Saturday, November 6, 2010

kenikmatan dan kesuksesan itu adalah keadaan terlemah seorang manusia.

Jangan lengah, waktu itu berlari lebih cepat dari pada kita. karena yang dicar waktu adalah perputaran bukan keberhasilan, ia hanya akan terus berjalan dan tak ada yang menghentikannya sampai akhir. sedang kan kita begitu lemah, mudah terhalang dan terlalu sering berhenti dalam kenikmatan padahal kenikmatan dan kesuksesan itu adalah keadaan terlemah seorang manusia.

Do not be careless, it was running faster than us. because it is searching for turnaround time is not a success, he would just keep running and no one stop him until the end. 're right we are so weak, easily blocked and too often stops in the enjoyment of pleasure and success but it is the weakest state of a human.

Sunday, October 31, 2010

Pilihan Hati kadang Tak Masuk Akal

jika ada orang terdekat bertanya padaku, mengapa aku begini mengapa aku begitu, jawabku hanya tidak tahu alasannya. tak mengerti kah mereka bahwa itu pilihan hatiku, bukan karena aku ingin mencari keuntungan. aku hanya mengikuti kata hatiku. seperti ketika aku pilih kau sebagai cerminku, ketika aku pilih kau sebagai hatiku, ketika aku pilih mereka sebagai bukuku. semua itu hanya pilihan hatiku.



if someone nearby asked me, why I like this why I'mlike that, I said just do not know why. what they dont understand that it's my choice, not because I wanted to make a profit. I just follow my heart. like when I choose you as my mirror, when I select you as my heart, when I select them as a book. it was all my choice

Thursday, October 21, 2010

Monolog keegoisanku

Nah apakah kau telah mengetahui dan menyimpulkan tentang aku, tentang sifat dan sikapku, tentang kehidupanku? Jawab pertanyaanku, jangan terdiam saja, batu saja jika dipukul ia bersuara, pasir jika dipukul ia berpencar.

aku tak mengharapkan kau sangat mengerti tentang diriku, hanya saja aku butuh sedikit perhatian darimu, aku akan berusaha tak egois walaupun aku orang yang egois.

aku ingin ketika kau dapat menyimpulkan tentang seluruhnya diriku dan sudah dapat kau mengerti semua, aku harap kau bisa belajar dari sana. Belajar tentang cara aku menghargai dirimu dan menempatkanmu dalam hidupku, belajar menyayangi orang lain walau ia tak ada sangkut pautnya dengan hidupku, belajar berdiri diatas dendam dan dijadikan motivasi. Kau harus belajar dari diriku.

Kau dengar apa yang aku katakan? Kau dengar? Kau harus mendengarnya dan simpan itu baik-baik dalam hatimu

Monday, October 11, 2010

20 Perilaku Durhaka Orang Tua terhadap Anak

Beberapa hari yang lalu ketika saya kuliah hukum waris islam, saat itu sedang membahas tentang keluarga sakinah sebagai benteng pertahanan umat. Kebetulan ada pertanyaan tentang perbuatan durhaka orang tua terhadap anak. Saat itu kelompok saya bingung mau menjawab apa karena banyak diantara mereka tidak tahu.

Sayang sekali jika kaum muda justru tidak tahu perbuatan durhaka orang tua terhadap anak, padahal merekalah calon2 orang tua yang nantinya akan membentuk keluarga sakinah sebagai pertahanan umat.

Nah akan saya bahas secara singkat 20 perilaku durhaka orang tua terhadap anak (Drs. M. Thalib)
1. Salah memilihkan calon ibu atau ayah
2. Menafkahi anak dari hasil yang haram
3. Mengajak anak pada kemusyirikan
4. Merintangi anak beragama dengan benar
5. Menelantarkan nafkah anak
6. Menelantarkan pendidikan agama anak
7. Menempatkan anak di lingkungan yang rusak
8. Memaksa anak menikah dengan orang yang tidak disukai
9. Merintangi anak yang menikah
10. Memperlakukan anak tidak adil
11. Membiasakan hal-hal buruk kepada anak
12. Menyerahkan pengasuhan anak pada non muslim
13. Membebani anak dengan tugas-tugas diluar kemampuannya
14. Menghilangkan hak waris anak
15. Melahirkan anak diluar nikah
16. Membiasakan anak boros
17. Menciptakan suasana maksiat di lingkungan rumah
18. Memberi nama yang buruk kepada anak
19. Tidak mengakui sebagai anaknya
20. Membunuh anak

Monday, October 4, 2010

1. Definisi Tentang Hak Paten Dan Jenis Hak Paten (Persamaan dan Perbedaan)

Istilah paten bermula dari bahasa latin yang berasal dari kata auctor yang berarti terbuka, bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten berarti terbuka untuk diketahui oleh umum. Terbukanya penemuan tersebut tidak berarti semua orang dapat memanfaatkan penemuan tersebut menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak.
Paten merupakan hak istimewa yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya yang dilakukan dibidang teknologi, baik berbentuk produk maupun proses. Atas dasar hak istimewa yang dikenal dengan hak monopoli orang lain dilarang memanfaatkan tanpa ijin dari penemunya. Dalam ketentuan undang-undang paten saat ini disebut dengan inventor memiliki kewajiban melaksanakan patennya di Indonesia kalau hak patennya diberikan di Indonesia, sehingga dapat dikatakan hak monopoli tersebut masih memiliki fungsi sosial yaitu kewajiban melaksanakan agar masyarakat juga dapat memanfaatkan invensi tersebut dalam kehidupannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa, ”paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Dan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undnag Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa, ”invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”
Berdasarkan makna dari invensi tersebut dapat dilihat bahwa ciri khas yang dapat dipatenkan adalah kandungan yang sistematis yang dapat dikomunikasikan diterapkan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan manusia yang timbul dalam industri, pertanian, atau perdagangan.




1. Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001, paten dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001); dan
2. Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana (Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001).
Antara kedua jenis paten tersebut memiliki beberapa perbedaan diantaranya :
Paten :
1. Teknologi rumit;
2. Invensi produk dan proses;
3. Persyaratan materiil yang harus baru, ada langkah inventif dan diterapkan dalam industri serta tidak termasuk invensi dalam Pasal 7;
4. Pemeriksaan substantif dikatakan lolos, apabila invensi memenuhi Pasal 2, 3, 5, 7 UUP;
5. Untuk melakukan pemeriksaan substantif harus mengajukan permohonan pemeriksaan substantif;
6. Dapat dimintakan lisensi wajib;
7. Jangka waktu perlindungan 20 tahun sejak tanggal penerimaan.

Paten Sederhana :
1. Teknologi lebih sederhana ditekankan pada fungsi praktis;
2. Produk/kasat mata (produk);
3. Syarat materiil paten sederhana adalah baru dan dapat diterapkan dalam industri;
4. Pemeriksaan substantif hanya meliputi, nilai kebaharuan dan dapat diterapkan dalam industri;
5. Untuk melakukan pemeriksaan substantif dapat dilakukan dengan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan;
dan 6. Tidak dapat dimintakan lisensi wajib; dan
7. Jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan.




2. Jangka Waktu Perlindungan Paten

Jangka waktu perlindungan paten adalah 20 tahun, sedangkan jangka waktu perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun.

3. Definisi Inventor dan Pemegang Paten

Inventor merupakan penemu atau salah satu subjek paten, dalam hal ini yang dapat dijadikan inventor hanya orang, baik perorangan ataupun lebih dari stau orang yaitu bersama-sama. Dalam undang-undang definisi inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Di lain pihak juga dikenal adanya pemegang hak yaitu pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak lebih lanjut tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Dalam kenyataannya inventor tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan paten maupun menemukan suatu invensi mengingat di butuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam melaksanakan paten atau penelitian untuk menghasilkan suatu invensi, maka untuk mengantisipasi hal ini Undang-undang memberikan jalan keluar dalam bentuk pengalihan paten.

4. Subjek Paten dan Objek Paten (Paten Proses dan Paten Produk)

Membahas ketentuan subjek paten berarti mengkaji tentang inventor yang merupakan penemu atau salah satu subjek paten, dalam hal ini yang dapat dijadikan inventor hanya orang, baik perorangan ataupun lebih dari stau orang yaitu bersama-sama. Dalam undang-undang definisi inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Di lain pihak juga dikenal adanya pemegang hak yaitu pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak lebih lanjut tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

3
Sedangkan yang disebut dengan objek paten terdiri dari dua jenis, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah klaim terhadap proses dari invensi yang dibuat oleh inventor. Paten proses mencakup proses atau penggunaan. Contohnya, proses membuat tinta, dan sebagainya. Sedangkan, paten produksi adalah klaim terhadap invensi yang berupa produk yang dibuat oleh inventor. Paten produk mencakup alat, mesin, komposisi, formulasi produk bagi proses, sistem, dan lain-lain. Contohnya, alat tulis penghapus, komposisi obat, dan sebagainya.

5. Pemegang Hak Dalam Hubungan Kerja dan Hubungan Dinas

Dalam kenyataannya inventor tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan paten maupun menemukan suatu invensi mengingat dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam melaksanakan paten atau penelitian untuk menghasilkan suatu invensi, maka untuk mengantisipasi hal ini undnag-undang memberikan jalan keluar dalam bentuk pengalihan paten.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa paten dapat dialihkan dengan : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan peundang-undangan. Umumnya, pengalihan paten tersebut banyak terjadi berkaitan dengan hubungan dinas, hubungan kerja, maupun pesanan. Pengalihan yang demikian dilakukan dengan perjanjian, namun yang dialihkan hanya hak ekonominya saja bukan hak moralnya yang merupakan pencantuman nama.
Dalam ketentuan Undang-undang paten, siapa saja yang menghasilkan invensi baik dalam hubungan kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta ataupun menggunakan sarana dan prasarana dari suatu tempat, maka yang menjadi pemegang paten adalah tempat dia bekerja, pihak yang memesan, atau tempat dia menggunakan prasarana tersebut selama tidak diperjanjikan lain.
Inventor yang menghasilkan suatu invensi tidak akan kehilangan hak ekonominya, walaupun patennya telah beralih karena inventor tersebut mendapatkan royalti yang sistem dan besarnya ditentukan berdasarkan perjanjian.



4
6. Hak Dan Kewajiban Pemegang Hak

Pemegang hak maupun inventor tetap memiliki hak untuk mengeksploitasi patennya, selain memiliki hak moral yang tetap melekat pada inventor. Hak pemegang paten antara lain :
1. Hak moral, yaitu pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan indentitasnya dalam paten yang bersangkutan (Pasal 68);
2. Hak ekonomi, yaitu inventor tetap memperoleh hak ekonomi (manfaat ekonomi) sebagai imbalan. Imbalan tersebut dikenal dengan royalti (Pasal 12 ayat 3 dan 4);
3. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimiliki dan melarang pihak lain tanpa persetujuan, misalnya membuat, menggunakan, dan menjual (Pasal 16 ayat 1);
4. Hak pengalihan dan memberikan haknya (Pasal 16 ayat 1).
Di lain pihak, pemegang hak tetap memiliki kewajibannya yaitu :
1. Berdasarkan Pasal 17 menyatakan bahwa, ”dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 16 ayat 1, pemegang paten wajib melaksanakan produk atau menggunakan proses yang diberikan paten di Indonesia.”
2. Berdasarkan Pasal 18 menyatakan bahwa, ”pemegang paten atau penerima lisensi diwajibkan untuk membayar biaya tahunan untuk mengelola kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi.”

7. Pengalihan Dan Lisensi Paten

Pemegang hak paten berhak melisensikan hak patennya kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi untuk melaksanakan pembuatan dalam Pasal 16 (Pasal 69). Kecuali, diperjanjikan lain, lisensi berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemegang paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya (Pasal 70). Perjanjian lisensi harus dicatat, kalau tidak dicatatkan maka tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi maupun pengalihan hak, maka ada kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dan pengalihan hak tersebut.
5
Paten dapat beralih dan dialihkan seluruh atau sebagian karena :
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian Tertulis;
5. Sebab lain yang dibenarkan untuk peraturan perundang-undangan
Contohnya : pemilikan paten karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan pemegang paten.
Pengalihan paten dalam huruf a, b, dan c harus disertai dokumen asli paten berikut yang berkaitan paten. Dan, pengalihan paten wajib dicatat.
Berkaitan dengan lisensi, penerima lisensi mendapatkan perlindungan yang maksimal terhadap hak paten yang diterimanya, misalnya terjadi sengketa dengan hak paten yang diterima, maka penerima lisensi tetap mendapat perlindungan hukum dimana pihak penerima lisensi tidak perlu meneruskan pembayaran royalti kepada pihak pertama pemberi lisensi sebagai pihak yang tidak berhak dan langsung dapat mengalihkan pembayarannya kepada pihak yang berhak.

8. Lisensi Wajib Dan Pengecualiannya

Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan DirJen atas dasar permohonan (Pasal 74). Keputusan pemberian lisensi paten dilakukan DirJen paling lama 70 hari sejak dilakukannya permohonan lisensi wajib yang bersangkut.
Alasan untuk mengajukan lisensi wajib :
1. Setiap pihak dapat mengajukan lisensi wajib apabila paten tersebut tidak dilaksanakan lewat jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya; dan
2. Apabila paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat (Pasal 75).
Pelaksanaan lisensi wajib disertai dengan pembayaran royalti. Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan perjanjian lisensi paten atau perjanjian lain yang sejenis. Perjanjian lain ialah perjanjian yang lazim dibuat dalam rangka pengalihan kemampuan atas pengalihan pengetahuan tentang teknologi yang tidak dipatenkan.
6
Lisensi wajib dapat dimintakan sewaktu-waktu dengan alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lain yang telah ada. Syaratnya adalah : Apabila invensi tersebut mengandung unsur kebaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari paten yang sudah ada.

DAFTAR PUSTAKA

 Bustani, Simona. Diktat Hukum Hak Milik Intelektual. Jakarta : 2010
 Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Modul Hak Milik Intelektual. Jakarta


terima kasih untuk teman 1 kelompokku yang udah minjemin catetannya

HUKUM ASURANSI LAUT

A. PENGERTIAN PERTANGGUNGAN LAUT
Pertanggungan laut memiliki arti yang lebih luas dalam ilmu hukum dibandingkan dengan ilmu bahasa. Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Pertanggungan laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja tetapi juga meliputi pertanggungan terhadap pengangkutan di darat dan di perairan darat/sungai (Pasal 687)
2. Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak terbatas hanya pada bahaya yang biasa terjadi dilaut tetapi juga mengenaipertanggungan terusan yang biasanya terjadi selama perjalanan seperti bahaya kebakaran di pelabuhan.
Pertanggungan laut termasuk jenis pertanggungan kerugian yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Mempunyai 2 objek pertanggungan yaitu kapal dan barang-barang muatan
2. Jumlah bahaya yang dapat dipertanggungkan ada banyak (Pasal 637) seperti yang bersumber dari bahaya alam dan bersumber dari orang.
3. Benta pertanggungan juga banyak, missal lunas kapal, alat perlengkapan, bahan keperluah hidup, alat perlengkapan perang, barang-barang muatan dan uang angkutan (Pasal 593)

B. SUMBER HUKUM PERTANGGUNGAN LAUT
Pertanggungan laut mempunyai beberapa sumber hukum yaitu :
1. Bab IX dan X, buku kedua KUHD, pasal 529-685 dan Pasal 686-695
2. Pasal 709-721 (KUHD, buku kedua, bab IX dan X, tentang Avarai)
3. Pasal 744 tentang berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut(KUHD, buku kedua, bab IX dan X)
4. Pasal 246-286 (KUHD, buku kedua, bab IX dan X)

C. BENTUK DAN ISI PERTANGGUNGAN
Pasal 592 KUHD mengatur tentang polis pertanggungan laut, pasal ini masih dihubungkan dengan pasal 256 yang mengatur tentang syarat-syarat umum yang harus ada pada tiap-tiap polis. Polis itu merupakan akta yang hanya ditandatangani oleh penanggung maka polis itu berupa surat bukti perikatan yang dapat dipakai membuktikan adanya perjanjian pertanggungan (Pasal 1233 KUHPerdata).
Di Negara-negara maju, sebagian besar perjanjian pertanggungan laut menggunakan polis bursa sedangkan di Indonesia biasanya menggunakan polis perusahaan yang memiliki bentuk berbeda-beda sesuai dengan kehendak masing-masing perusahaan.
Isi polis pertanggungan laut itu kecuali apa yang di syaratkan dalam Pasal 256 dan 592, syarat-syarat tersebut bukanlah suatu aturan yang memaksa. Tetapi ada beberapa pasal yang menetapkan adanya syarat khusus yang harus dilaksanakan atas ancaman batal, pasal itu adalah Pasal 603, 606 dan 615, sedangkan pada bagian umum ialah pasal 272 dan 280.
Adapun syarat-syarat dalam Pasal 592 adalah :
1. Nama kapal dan nama nakhodanya
2. Nama tempat, dimana barang-barang tersebut akan dimasukkan dalam kapal
3. Pelabuhan keberangkatan
4. Pelabuhan pembongkaran dan pemuatan
5. Pelabuha-pelabuhan mana saja kapal itu akan singgah
6. Tempat, darimana bahaya mulai berjalan atas tanggungan si penanggung
7. Harga kapal yang dipertanggungkan.
Bila pertanggungan mengenai suatu perjalanan tertentu maka dapat dibedakan antara perjalanan senyatanya(perjalanan dari mulai keberangkatan hingga tujuan) dan perjalanan pertanggungan (selama pertanggungan berjalan)
Benda pertangungan laut diatur dalam Pasal 539 ayat 1 yaitu:
1. Kasko dan lunas kapal, kosong atau bermuatan, tanpa atau dengan persenjataan, berlayar sendiri atau bersama-sama dengan kapal lain.
2. Segala alat perlengkapan kapal
3. Segala alat perlengkapan perangnya
4. Segala keperluah hidup bagi kapal dan seisinya
5. Barang-barang muatan
6. Uang angkutan yang akan diperoleh
7. Bahaya perbudakan(dihapus)
8. Keuntungan yang diharapkan akan didapatkan (Pasal 615)
Pertangungan sebuah kapal tanpa penjelasan harus dianggap sebagai pertanggungan kasko, alat perlengkapan dan alat perlengkapan perangnya(Pasal 593 ayat 2)

D. JENIS-JENIS PERTANGGUNGAN
Menurut Pasal 594 perjanjian pertanggungan dapat ditutup :
1. Untuk seluruh atau sebagian dari barang-barang yang bersangkutan bersama-sama atau masing-masing tersendiri
2. Dalam waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan yang ditempuh kapalnya
3. Untuk perjalanan pergi atau pulang, untk salah satu dari perjalanan itu, untuk seluruh perjalanan atau untuk sesuatu waktu tertentu
4. Untuk seluruh bahaya laut
5. Atas kabar baik dan kabar buruk.
Undang-undang tidak mengatur tentang pertanggungan keselamatan perjalanan kapal yaitu pertanggungan tentang kepentingan tertentu yakni keselamatan perjalanan kapal dan bukan mengenai kasko. Pertanggungan jenis ini ditutup berdasarkan perjanjian para pihak dan berlaku atasnya ketentuan-ketentuan umum pertanggungan dan tidak berlaku ketentuan-ketentuan pertanggungan mengenai kapal pada khususnya (Arrest H.R. tgl 10 Nopember 1882)

Friday, October 1, 2010

IPSI Gelar Kejuaraan Dunia Silat di Jakarta

Pengurus Besar Ikatan pencak silat Indonesia PB IPSI akan menggelar Kejuaraan Dunia Pencak Silat di Padepokan IPSI TMII Jakarta Timur 12-18 Desember 2010 mendatang.

Wakil Ketua Umum PB. IPSI Bambang Rus Effendi di Jakarta Selasa (24/8/2010) mengatakan kejuaraan dunia tersebut akhirnya diselenggarakan di Jakarta, karena kota Samarinda Kalimantan Timur yang semula siap menggelar kejuaraan ini, belakangan menarik diri.


“Hari Senin (23/8/2010) kami telah melakukan rapat dengan Presiden Persilat Edy M. Nalapraya dan diputuskan Jakarta menjadi tuan rumah. Semula diagendakan kejuaraan bergengsi ini berlangsung pada awalnya tahun 2009 lalu,” ujar Bambang.

Dijelaskannya beberapa waktu lalu, Samarinda melalui walikotanya siap menggelar event tersebut. Namun kalah dalam pilkada membuyarkan keinginannya untuk menjadi penyelenggara. Selain itu pada waktu yang bersamaan di Samarinda juga tengah digelar porprov Kalimantan Timur, sehingga tidak meungkin menggelar kejuaraan ini.

Sementara itu Presiden Persilat Edy M. Nalarapraya mengatakan dirinya menyambut baik event tersebut digelar di Indonesia. “Ini kesempatan baik bagi kita. Saya harap kejuaraan dunia nanti dapat menjadi pencitraan Indonesia di mata dunia.” kata Edy.

Pada kesempatan terpisah Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi PB IPSI Tafsil Rimsal menjelaskan menghadapi event dunia itu, PB IPSI telah menyiapkan 27 pesilat terbaiknya. Saat ini para pesilat tersebut tengah menjalani Program Indonesia Emas (Prima). Kejuaraan Dunia ini sekaligus akan dijadikann ajang uji coba para pesilat sebelum mereka tampil di SEA Games XXVI 2011.

“Kami mengharapkan para pesilat yang diterjunkan pada Kejuraan Dunia nanti, mampu meraih sukses ganda. Yaitu turut mendng PB IPSI sebagai tuan rumah Kejuraan Dunia ini,. Juga sukses meraih prestasi terbaik bagi Indonesia,” kata Tafsil.

sumber: tribunnews

Bintang Mahaputera Pratama untuk Eddie Nalapraya


Selamat untuk bapak kita, Pak Edi Nalapraya,
( Mayjen TNI Eddie (Purn) Mardjoeki Nalapraya )
yang telah mendapatkan anugrah Bintang Mahaputera Pratama
untuk baktinya di Pembinaan Olahraga Pencak Silat di Indonesia


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (13/8) siang menganugerahkan Tanda Kehormatan RI kepada 32 tokoh yang dianggap berjasa dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa di Istana Merdeka. Berikut adalah nama-nama para penerima Tanda Kehormatan RI.

Bintang Mahaputera Adipradana:
1. Irman Gusman, Wakil Ketua DPD RI periode 2004-2009, dan ketua DPD RI periode 2009-2014
2. Anton Apriyantono, mantan Menteri Pertanian KIB I periode 2004-2009
3. Rachmat Witoelar, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup KIB I periode 2004-2009

Bintang Mahaputera Utama:
1. Laode Ida, Wakil Ketua DPD RI Periode 2004-2009 dan periode 2009-2014
2. Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2009
3. Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan periode 2008-2009
4. Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior BI, periode 2009-Sekarang
5. Midian Sirait, Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan DepKes periode 1978-1988

Bintang Mahaputera Pratama:
1. Letjen TNI (purn) Bambang Darmono, Wakil Ketua Base Aceh, pelaksana harian
2. Mayjen TNI Eddie (Purn) Mardjoeki Nalapraya, Pembina Olahraga Pencak Silat di Indonesia

Bintang Jasa Utama:
1. Mulia Panusunan Nasution, Sekjen Kementrian Keuangan RI
2. Rudy Lengkong Ketua Umum Badan pengurus Pusat Asosiasi Ekspor dan Produsen Handicraft Indonesia
3. Waryono Karno, Sekjen Kementrian ESDM
4. Farid Wadjdi Husain, Anggota Tim Perunding RI dalam proses perdamaian Aceh.
5. Mayjen TNI (purn) Usman Basjah, Anggota Tim Perunding RI dalam proses perdamaian Aceh
6. I Gusti Agung Wesaka Pudja, Anggota Tim Perunding RI dalam proses perdamaian Aceh
7. Dino Patti Djalal, Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional
8. Retno Kustiyah, Pelatih Cabang Olahraga Bulutangkis

Bintang Jasa Pratama:
1. Eddy Abdurachman, Sekertaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI
2. Basoeki Koesasi, Director of Indonesian Engagement Monash University
3. Marthin Billa, Bupati Malinau
4. Willy M. Yoseph, Bupati Murung Raya
5. Diani Budiarto, Walikota Bogor
6. Johanes Gluba Gebze, Bupati Merauke periode 2005-2010

Bintang Jasa Nararya:
1. Itoy Kiskenda Suriahardja, Senior Konsultan Manajemen Marketing PT. Telkom
2. M. Imam Santoso, Deputi Sekertaris Kabinet Bidang Hukum
3. Bambang Setiawan Tejasukmana, Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan
4. Burhanuddin Mahir, Bupati Muaro Jambi
5. Evita Herawati Legowo, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM

Bintang Budaya Parama Dharma:
1. Trisutji Djuliati Kamal, Komponis dan Pianis
2. Rahayu Supanggah, Komponis
3. I Gusti Ngurah Putu Wijaya, Sastrawan (arc)

sumber: presidenri.go.id

eBook Pencak Silat BUNGA RAMPAI PENCAK SILAT


eBook Pencak Silat
BUNGA RAMPAI PENCAK SILAT
Memahami pencak silat secara jernih
PENULIS :
Ochid Aj


LATAR BELAKANG PENULISAN

Menemukan sebuah literatur tentang pencak silat tidaklah semudah mencari buku bela diri lain semacam karate, aikido, tae kwon do, ju jit su, kempo, dll. Apalagi bila dibandingkan dengan buku resep masakan. Toko-toko buku dan penerbit entah mengapa tidak tertarik dengan buku pencak silat, apakah karena masih sangat asing di masyarakat atau kah tidak ada penulis terkenal yang mau menulis tentang pencak silat, belum ditemukan jawaban. Kalau dikatakan bahwa pencak silat itu adalah bagian dari sebuah WARISAN BUDAYA NENEK MOYANG yang perlu dijaga dan dilestarikan, tentunya literatur dan buku tentang pencak silat akan bersanding sejajar dengan buku-buku bela diri lainnya, bahkan harus jauh lebih banyak . Nasib yang sama juga dialami oleh KERIS, warisan budaya nenek moyang yang sangat minim literatur. Krisis kebudayaan? Entah lah.

Dengan segala keterbatasan pengetahuan tentang pencak silat, penulis mencoba merangkum berbagai hal tentangnya yang penulis dapatkan dari pengalaman bergaul dan bersilaturahim dengan teman-teman penggiat pencak silat, para tokoh, para guru dan sesepuh serta dari beberapa forum diskusi yang penulis ikuti. Dengan eBook ini penulis berharap penyebaran informasi tentang pencak silat akan menjadi lebih mudah. Masyarakat yang ingin tahu tentang pencak silat dapat membacanya tanpa biaya, sosialisasi dan kampanye memasyarakatkan pencak silat akan makin marak dengan harapan kelak pencak silat makin dekat dengan keseharian masyarakat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya yang perlu dijaga, dilestarikan dan dikembangkan.

Dalam kondisi ekonomi yang serba sulit bagi sebagian masyarakat (ekonomi lemah, pelajar dan mahasiswa), membeli buku adalah hal yang tidak terpikirkan, apa lagi buku tentang pencak silat. Prioritas tentu saja memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang membutuhkan dana tidak sedikit. Apatah lagi media masa sangat enggan menayangkan pencak silat kecuali hal-hal yang berbau mistik. Mungkin karena dianggap tidak komersil dan tidak menjual. Lagi-lagi perhitungan ekonomi.

Disamping itu, kenyataan di lapangan menunjukkan betapa sulit mendapatkan buku-buku pencak silat. Silakan datangi toko-toko buku terkenal dan carilah buku yang membahas pencak silat, jawabannya pasti TIDAK ADA. Satu-satunya tempat yang dapat kita datangi untuk mencarinya adalah “dunia maya”, dunia internet, website, forum diskusi, komunitas dunia maya dan sejenisnya. Tetapi apakah setiap orang dapat menjangkaunya? Tentu saja tidak, karena untuk “hadir” di sana kita perlu memenuhi satu, dan satu-satunya syarat, yaitu JARINGAN INTERNET, bagi sebagian kalangan hal ini juga merupakan faktor penghambat untuk mendapatkan informasi tentang pencak silat.

BUNGA RAMPAI PENCAK SILAT yang penulis susun dalam bentuk eBook ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan tersebut. Dengan prinsip getuk tular, maka informasi tentang pencak silat akan menyebar luas dan masyarakat umum dapat dengan mudah memiliki “buku” pencak silat. Asumsikan saja lima orang mendownload eBook ini dan masing-masing kemudian mendistribusikannya ke lima orang lain lagi, maka sudah dua puluh lima orang memiliki buku ini. Apalagi bila terus menyebar maka tidak mustahil eBook ini akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di segala penjuru.

lebih lanjut, silahkan download disini...
http://www.waroengsilat.com/aksesoris/583-ebook-pencak-silat.html

Wednesday, September 22, 2010

Keadilan tak berujung dalam gejolak kehidupan

Keadilan dalam konsep bangsa indonesia adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, semakin tinggi peradapan suatu bangsa maka semakin tinggi juga keadilan dalam bangsa tersebut, sedangkan dalam keadaan bangsa yang biadap tidak dapat terwujudnya keadilan. Lalu dapatkah dikatakan bahwa bangsa Indonesia ini beradab tinggi ketika keadilan bisa diperjual belikan?

Tuesday, September 21, 2010

Riwayat Hidup

Nama : Dolly Maylissa
Tempat dan tanggal lahir : Jakarta, 8 mei 1988
Pendidikan :
- Taman Kanak-kanak Wijaya (1992-1994)
- SDN Gebang Raya 1 (1994-2000)
- SMPN 12 Tangerang (2000-2003)
- SMAN 6 Tangerang (2003-2006) Jurusan IPA
- Universitas Trisakti Fak.Hukum (2007-sekarang)

Kegiatan : Anggota aktif Perguruan Silat Tenaga Dalam Syahbandar Tangerang hingga kini, menjabat sebagai Asisten Dewan Pelatih bidang Fisik sejak tahun 2007, Menjabat sebagai Sekretaris Umum PSTD Syahbandar Tangerang sejak 2010.

Keahlian : Dapat berbicara dan menulis dengan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Membutuhkan pekerjaan !!!

Wednesday, September 15, 2010

Jiwa yang terpana beku hatinya

Berkali-kali aku terjatuh
berkali-kali juga aku tak sadarkan diri
terhempas dalam rasa kesakitanku
semua tak ada yang berubah
sakitnya menusuk hingga sukma
menusuk hingga menyatu didalamnya

tak berdaya dalam dinginnya malam
hatiku begitu beku
tak dapat teriris oleh apapun
bahkan mungkin cahya surga tak dapat masuk kesana
hatiku begitu beku

berkali-kali aku terjatuh
berkali-kali juga aku tak sadarkan diri
terhempas dalam rasa sakitku
pelan-pelan hancur percuma
hatiku yang beku

pergi semua senangku bersamamu
hanya tinggalkan setitik rasa
rasa tak merasa
rasa acuh
pelan-pelan hancur percuma
rasa dalam hatiku yang beku

aku tak berdaya menahannya
aku tak dapat berjuang lagi untukmu
hanya gelap malam
hanya dinginnya malam
Hangatnya surga tak dapat mengusirnya pergi
hatiku begitu beku
hatiku begitu beku

sayangku,,sayangku aku mati dalam bekunya hatiku,,,

Friday, September 10, 2010

Mudik Lebaran

Mudik, Sebuah ritual yang dilakukan pada hari raya keagamaan, mungkin awalnya hanya dilakukan oleh umat muslim karena merasa dalam keadaan bahagia haruslah bersama keluarga dan bagi umat muslim ada anjuran untuk menjalin tali silaturahim, ditambah orang Indonesia sangat membagakan tanah kelahirannya.

Hal itu juga selalu dilakukan oleh keluargaku, selain menjalin silaturahmi yang sedikit renggang karena terpisah oleh jarak tapi juga sebagai sarana wisata dan berbagi antar sesama keluarga. Keluargaku selalu melakukannya setiap 2 tahun sekali dan selalu membawa cerita. oke kali ini akan kembali bercerita.

Peri dari Tangerang sekitar pukul 7 malam, lumayan sepi perjalanan kali ini, tapi baguslah bisa ngebut n balap-balapan, maklum si papa emang hobi otomoti ditambah anaknya gak ada yang takut kalo diajak ngebut. Jam 2 siang udah sampe di Bojonegoro. Asik...

Hari pertama biasalah, setelah istirahat sejenak dan mengisi perut pergi ke kali, ternyata yang biasa gak ada airnya kali ini airnya banyak dan bersih, oke selanjutnya ya pasti maen di kali.

Hari Kedua, rencananya sih Jean/adik ke-2ku dan sepupu mau mancing tapi eits berubah rencana tiba-tiba akhirnya cuma nebar racun di kali dan ujung-ujungnya malah pada berenang dan foto-foto.



Hari Ketiga,cuma masak doang oy. Gara-gara ibu-ibunya pada kepasar trus pas pulang malah pada molor jadinya aku ikutan ribet di dapur deh, tapi gak papa aku sangat menikmatinya dengan keadaan dapur yang minim fasilitas tentu menjadikan aku, tante dan sepupuku menjadi kreatif, bayangkan saja aku mengiris pepaya muda yang akan digunakan untuk sayur diatas piring dan di balik parutan kelapa, kemudian karena banyaknya pekerjaan kami jadinya kelapanya bukan diparut malah di blender, masak air sekalian bakar ubi di tungku yang masih pake kayu bakar. Hebat mana ada dikota yang kaya gini.

Hari Keempat,LEBARAN...setelah pagi solat eid langsung deh cari sarapan baru maaf-maafan,,,hehehehe
Gak cuma sekitar rumah mabah aja maaf2annya tapi sampai jauh ke plosok alias kampungnya alm.mbah lanangku di Gampeng.

Nah mulai nih banyak cerita menarik.
Jadi ceritanya tempat tinggal mbahku yang sekarang ini bisa dibilang tempat para bakal penyamun, disana terdapat 2 perguruan besar yaitu PSHT dan Pagar Nusa. Memang mungkin dulunya ada rasa persaingan perebutan murid atau wilayah tapi saat ini seperti yang aku dengar dari pak deku dan cerita orang-orang disana bahwa para pemudanya sudah tak punya lagi rasa kemanusiaan bayangkan saja hanya karena masalah kecil mereka tak segan membunuh bahkan yang lebih sadisnya lagi mereka ada yang mencungkin mata korbannya dan ada pula yang mengiris-iris bagian tubuh korbannya, sungguh laknat orang-orang tersebut, selain itu dari cerita yang aku dengar, bila diantara orang tua mereka melarang mereka melakukan sesuatu maka mereka tak segan untuk menghabisi nyawa orang tua mereka. Aku tak habis pikir sebenarnya apa yang diajarkan kedua perguruan itu sehingga mereka menjadi begitu brutal maka paslah sebutanku untuk mereka, BAKAL PENYAMUN. Beberapa tahun lalu aku bersemangat mencari informasi perguruan apakah yang terdapat disana di desa Kepoh Baru, bojonegoro. Sempat aku melihat plang besar memasuki sebuah desa yang bertuliskan PSHT tapi kemudian setelah aku pulang dari wisata ternyata plang itu sudah tidak ada, aku jadi bingung apakah hal itu benar terjadi, ternyata ketika aku pergi terjadi bentrok antara PSHT dengan PN didepan kantor polisi katanya sampe golok-golokan segala, hingga saat ini para biang keroknya masih berada di kantor polisi. Wah gak ada habisnya deh kalo cerita tentang yang satu ini.

Lanjut tentang lebaran tahun ini, setelah salam-salaman sama keluarga besar kami menuju makam, tak ada lagi kesedihan karena meninggalnya orang yang begitu dekat dihati kami, kami ikhlas melepasnya pergi. Hem...gara-gara mama nanya siapa nama kakek buyutku ke mbahku nah mulai deh jadi adegan lucu, dengan mengangkat tangan keatas mama bilang kalo kita keluarga Astro Boy...(aslinya sih Singo Astro tarso)nah pada ngakak dah dikuburan eh malah foto-foto. Sehabis dari makam kembali pulang kerumah mbah untuk istirahat sebentar dan melanjutkan perjalanan ke rumah mbah...(gak tau namanya)sempet foto-foto juga disana, huh emang dasar narsis.


Akhirnya kami semua sepakat pergi ke gampeng, si papa kekeh mau pergi naik mobil barunya, akhinya ditengah perjalanan yang rusaknya minta ampun moil papa hampir perperosok ke sawah, untung aja bisa diangkat lagi. suasana disana emang sangat panas tapi cukup menikmatinya apalagi ketika ziarah ke makamnya orang tua dari alm.mbah lanangku. Karena panas dan jalan yang berliku mulai deh perut keroncongan yang ujung-ujungnya pada makan bakso di Babat, sampe menghabiskan 31 mangkok dari 25 yang ikut,,,gila dah.

Hari kedua lebaran, ternyata makanan dirumah udah gak ada yang tersisa katena tamu terus datang. Ya makan bakso lagi deh.

Minggu diputuskan akan berangkat ke yogja sekedar maen-maen, lewat ngawi yang jalanya lebih dari puncak dan sumpah di yogya emang kota kurang kerjaan kali ya bangjo alias lampu merahnya banyak banget, lama banget dah jadinya, udah mobil ngadat gara-gara bensin oplosan. bayangin dong erangkat ke jogjatuh jam 6 pagi dari kepoh baru sampe sana jam 5 sore yang harusnya cuma 4 jam,,,ckckcckck...sehabis makan belanja dah ngabisin uanga THR karena jam 8 sudah mulai hujan makanya langsung meneruskan perjalanan lewat kebumen, sama macetnya, huh..., kasian papa udah ngantuk berat.

Setelah jam 12 istirahat di Kebumen sampai jam 2 baru lanjutkan perjalanan, jam 6 pagi udah sampe di tol kanci, nah udah mulai pisah nih rombongan.hehehhe

Tuesday, September 7, 2010

Internet Masuk Desa

Sekali lagi saya ingatkan kepada pembaca bahwa ini bukanlah penelitian tetapi hanya pengalaman...

Ingat saya ketika masih berusia 4 atau 5 tahun, disini, tempat selama seminggu saya akan bertempat tinggal, tepatnya di desa kepoh baru, bojonegoro, belum ada listrik. Tiap malam hanya menggunakan lilin dan lampu minyak sebagai penerangan. Untuk anak seperti saya yang lahir dikota dengan berbagai fasilitas seperti televisi dan kipas angin hal tersebut sangat menyiksa, tiap malam hanya langit sebagai hiburan, mendengarkan orang tua-orang tua bercerita dan bersenda gurau. Beberapa tahun kemudian barulah ada program listrik masuk desa, sangat senang tentunya hati saya, tapi tetap saja saya tak bisa menikmati tayangan-tanyangan televisi karena mbah saya tak punya televisi. jangankan televisi, rumah saja masih terbuat dari bilik, tapi saya tetap menikmatinya.

Ketika saya berumur 15 tahun, pertama kalinya saya mempunyai handphone. sangat sulit mendapatkan sinyal, saya harus keluar desa untuk mendapatkan sinyal bahkan lebih baik menggunakan jasa wartel.

Beberapa tahun kemudian barulah didirikan tower untuk sinyal. Tentunya masih belum sebagus dikota, saat itu hanya ada 2 provider saja yaitu simpati dan mentari. yah nikmati sajalah namanya juga sedang berpetualang.

Nah sekarangnih tanggal 7 Sep 2010, barulah tampak sinyalnya begitu bagus sehingga bisa internetan di desa ini. Mungkin ini salah satu program INTERNET MASUK DESA.

Saturday, September 4, 2010

Tempat cuci mobil dan motor, cukup menggiurkan

Seperti yang aku amati selama ini, penggunaan kendaraan pribadi sungguh memukau, semakin hari semakin banyak yang tertarik menggunakan kendaraan pribadi, yang artinya itu sebenarnya perekonomian meningkat sejalan dengan meningkatnya pendapatan perkapita.

Memang penggunaan kendaraan bermotor yang meningkat merugikan beberapa hal, seperti, jalan bertambah macet, banyaknya kecelakaan, cepatnya jalan rusak, tapi ada yang menguntungkan nih, usaha cuci mobil dan motor.

Dari informasi papaku yang sering bolak-balik ke tempat cuci mobil mengatakan pendapatan tempat itu sungguh memukau, sehari bisa dapat 100 kendaraan untuk dibersihkan, coba saja dikalikan dengan harganya, cukup menggiurkan. Eit tapi jangan terpukau lebih dulu karena dibalik itu banyak faktor seperti, tempat yang strategis contohnya dekat dengan pemukiman, pelayanan yang memuaskan, pekerja dan pemilik tempat kerja yang ramah dan tentu berani bersaing sehat dengan tempat usaha sejenis.

Di lingkungan tempat tinggalku yang beberapa tahun ini berkembang pesat, berkembang pula usahanya. Beberapa tahun yang lalu hanya didapati satu tempat cucian motor yang kemudian berkembang menjadi 3, dengan jarak yang tak berjauhan.

Tertarik juga sebenarnya buka usaha seperti ini, tapi belum punya modal, jadi datunda dulu rencana punya tempat cuci mobilnya deh.

selamat pagi, semangat puasa...!!!

Friday, September 3, 2010

Materi Kuliah Hukum Perdata-Hukum Perkawinan

Dalam pasal 66 undang-undang no.1 tahun 1974 dikatakan, berlakunya hukum perkawinan sebelum UU ini. Maka dapat ditaroik kesimpulannnya
1. UU no.1 tahun 1974/ UU perkawinan tidak mencabut peraturan perundang-undangan sebelumnya secara keseluruhan
2. Tidak berlaku peraturan perundang-undangan tentang perkawinan sejau telah diatur dalam UU baru
3. (pasal 2) hal-hal yang belum diatur dalm UU perkawinan dan tdak bertentangan dengan undang-undang ini maka masih berlaku

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimanakah perkawinan yang terjadi sebelum adanya undang-undang ini? Sahkah atau tidak?
Maka jawabannya terdapat dalam pasl 64 undang-undang perkawinan, perkawinan sebelum ada UU perkawinan bersifat sah
Syarat sah Perkawinan menuruut BW pasal 26, perkawinan adalah sah bila menurut UU, sedangkan menurut UU perkawinan adalah sah menurut ketentuan agama pasal 2 UU perkawinan.
Dalam hubungan perdata perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang memenuhi syarat sah menurut BW, hanya dikenal perkawinan perdata yaitu perkawinan yang dilakukan di depan catatan pegawai sipil, dilarang melakukan upacara keagamaan sebelum melangsungkan pernikahan di depan pegawai catatan sipil.
Konsepsi perkawinan adalah segala sesuatu yang menjadi inti sari perkawinan menurut suatu system tertentu karena pandangan hidup, cara berpikir dan karekteristik bangsa-bangsa pada umumnya tidak sama/ perdatanya tidak sama.
Dikenal 2 konsepsi perkawinan yaitu konsepsi perkawinan perdata dan konsepsi perkawinan agama.
Konsepsi perkawinan perdata yaitu persyaratan bagi suatu perkawinan dan tata cara mellangsungkan perkawinan diatur dalam hukum perdata
Konsepsi perkawinan agama adalaah sahnya suatu perkawinan apabila didasarkan pada ketentuan agamanya
Selain syarat sah dalam pperkawinan ada beberapa azas yang dianut dalam BW
1. Monogami/pasal 27 BW
Agar sahnya perkawinan harus memenuhi
1. Syarat sahnya perkawinan(pasal 26 BW)
2. Syarat melangsungkan perkawinan
Syarat materil yaitu syarat mengenai diri pribadi yang akan melangsungkan perkawinan terdiri dari 2 yaitu materil umum dan khusus.
Materil umum berlaku untuk semua perkawinan pada umumnya dan bersifat mutlak terdiri dari
1. Kata sepakat (pasal 28) dalam melangsungkan perkawinan kedua belah pihak baik calon pengantin perempuan maupun calon pengantin laki-laki haruslah mempunyai kesepakatan terhadap perkawinan tersepun tanpa adanya paksaan.
2. Azas monogamy (pasal 27) azas monogamy ini bersifat mutlak yang jika dilanggar maka akan adanya pembatalan perkawinan
3. Batas usia(pasal 29), dalam bidang-bidang hukum terdapat batas usia, dalam hukum perkawinan yang ada dalam BW batas umunya adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 15tahun untuk perempuan
4. Tenggang waktu tunggu (pasal 34) hal ini memang tidak selalu terjadi dalam menjelang sebuah pernikahan, hal ini hanya berlaku untuk wanita yang sudah pernah menikahh sebelumnya yaitu 300 hari, hal ini diatur guna menncegah percampuran benih (confuiso Sanguinis)
5. Izin menikah dari piak ketiga, pihak ketiga yang dimakksud adalah orang tua. Hal ini berkaiitan dengan batas usia mempelai, berlaku untuk
- Anak yang masih dibawah umur ( anak sahhharus mendapatkan iizin dari kedua orang tuanya sedangkan anak luar kawin diakui harus mendapatkan izin dari pihak yang mengakuinya, anak luar kawin yang tidak diakui arus mendapat izin dari walinya atau wali pengawas, biasanya piihak ibu saja)
- Anak yang suudah dewasa tapi belum 30 tahun, dewasa disini adalah 21 tahun
Materil khusus mengenai larangan perkawinan menyangkut
1. Pertalian keluarga dalam garis lurus keatas (orang ttua dan moyang) serta kebawah (anak dan cucu)
2. Karena adanya hubungan semenda atau periparan
3. Adanya putusan hakin
4. Setelahh perkawinan yang ke2 kalinya dengan pasangan yang sama

Syarat formi mengenai syarat formalitas/ tata cara sebelum dan pada saat perkawinan yaitu
1. Adanya pemberitahuan, sebelum melangsungkan perkawinan wajib memberitahukan kepada catatan sipil hal-hal apa yang kemudian akan dicatat
2. Adanya pengumuman, diiumumkan selama 10 ari dicatatan sipil dimana tempat tinggal para pihak, paling lama pengumumannya 1 tahun dan jika lewat dari itu maka perkawinan tidak boleh dilangsungkan kecuali ada pengumuman baru dispensasi 10 hari dari kepala daerah
3. Tatacara pencegahan perkawinan, hal ini merupakan upaya hukum mencegah suatu perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, BW menganut system terbatas/limitative mengenai alas an dan orang yang dapat melakukan hal ini(pasal 59). System ini diadakan untuk mencegahh penyalahhgunaan perkawinan. Pencegahan perkawinn diajukan kepada kantor catatan sipil dimana dilakukan pengumuman dan pelangsanaan perkawinan . apabila tetap dilaksanakan maka perkawinan dinyatakan batal dan pegawai catatan sipil yang mencatat akan dikenakan sanksi administrasi. Pernikahan dapat dilangsungkan bila adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ akta otentil dari pihak yang melakukan pencegahan perkawinan.
4. Tata cara perlangsungan perkawinan ,bila surat sudah diteliti kelangkapan surat-surat seperti akta kelahiran, akta izin menikah untuk usia dibawah 30 tahun, surat kematian suami/istiri untuk pihak yang sebelumnya sudah pernah menikan, surat perceraian dari pengadilan untuk pihak yang sudah pernah menikah sebelumnya, surat keterangan dari [egawai catatan sipil bahwa telah diumumkan, surat dispensasi dari presiden/ menteri kehakimam jika ada larangan menikah. Penikahan dilangsungkan 10 hari setelah diumumkan
Adapun syarat pelangsungan perkawinan yaittu, dilakukan dimuka umum, dilakukan digedung/ tempat akta catatan sipil, dihadapan pegawai catatan sipil, disaksikan oleh 2 orang saksi yang cakap hukum dan telah dewasa, kedua pihak harus hadir sendiri.

Setelah penikahan dilaksanakan di catatan sipil maka baru diperbolehkan dilaksanakan penikahan sesuai ketentuan agama(pasal 81 BW)

Thursday, September 2, 2010

Bocah tengil lagi...!!

2 september 2010,,,ketika tubuh begitu lelah dan tenggorokan begitu kering

benar-benar hari ini terasa berat padahal jadwal hari ini sangat longgar, kurang tidur beberapa hari ini sungguh sangat membuat gw tertekan, gak merasa fit, gak bersemangat n gak merasa manis kaya biasanya (*narsis

setelah menghitung-hitung uang di dompet kucelku akhirnya diputuskan kembali melanjutkan kisah Diary si bocah tengil,,,emang cerita yang satu ini banyak mengingatkanku tentang masa-masa SMP dulu. Apalagi kartun kepala botaknya, ngegemesin.

tadi pagi kuliah cuma satu mata kuliah, gak bersemangat sih tapi harus masuk karena hari terakhir ketemu temen-temen n sekalian minjemin temen buku, tapi ada yang lebih penting lagi, minjem vcd sailormoon ma nesia, inget jaman gw SD, waktu 3 sohib gw masih tinggal disebelah rumah, udah lama banget berati gak maen jadi sailormoon, sekarang aja temenku udah nikah.ckckck,,,merasa udah tua gw.

Em tadi ada yg nanya soal hukum perkawinan dan pewarisan secara islam, laen kali kita bahas

Wednesday, September 1, 2010

Khasiat Tanaman Lidah Mertua Untuk Antibiotik

Nama-nama lain dari tanaman Lidah Mertua :

Tanaman Lidah Mertua nama ilmiahnya adalah Sansevieria Trispasciata Prain, termasuk keluarga Liliaceae ( bawang-bawangan ). Didaerah-derah di Indonesia sering disebut dengan nama sebagai berikut : Ki-kolo, Letah Bayawak, Rajek Wesi, Nanas Belanda dan sebagainya.



Asal Tanaman :

Tanaman Lidah Mertua biasa dipakai sebagai tanaman hias atau tanaman pagar, dan mempunyai akar rimpang yang menjalar. Asalnya adalah dari Benua Afrika tropis, namun sekarang khususnya di Indonesia banyak ditemukan di dataran tanah 1 –1000 Meter diatas permukaan Laut. Lidah Mertua daunnya sering digunakan sebagai variasi pada karangan bunga.



Bentuk Daun :

Tanaman Lidah Mertua berdaun tunggal, dengan bentuknya yang kaku dan keras, permukaannya licin, tumbuh dan berkumpul sebagai roset akar maksudnya yaitu 2-6 helai daun tumbuh berkumpul dipangkal akar. Bentuk daunnya panjang menyempit dengan ujungnya yang runcing, pangkalnya menyempit dan berbentuk talang, warnanya hijau dengan panjang antara 30 – 120 cm, sedangkan lebarnya sekitar 2,5 – 8 cm. Pada kedua permukaan daun terdapat garis-garis bergelombang berwarna hijau tua yang letaknya melintang, dengan tepi daun berwarna hijau tua. Serat daunnya dapat digunakan untuk membuat tali.



Bunga, buah dan cara perbanyakkan tanaman Lidah Mertua :

Bunga Lidah Mertua berbentuk bunga majemuk, menempel dalam tandan yang panjangnya sekitar 30-80 cm, warnanya hijau muda, baunya harum, dan baru mekar menjelang malam. Buahnya adalah buah buni, sedangkan untuk perbanyakkan tanaman dapat dilakukan dengan memisahkan anak tanaman yang tumbuh didekat induk atau dengan stek daun. Tanaman sejenis yang lain yaitu Sansevieria Laurentii ( NE.Br.) De Wild, dimana tepi daunnya berwarna kuning keemasan. Tanaman Lidah Mertua jenis ini banyak menarik para penggemar tanaman hias, karena warna daunnya yang indah dan harganya juga dipara pedagang tanaman hias sedikit lebih mahal dibandingkan dengan jenis Sansevieria Trispaciata Prain.



Khasiat Lidah Mertua sebagai tanaman obat :

Bagian yang berkhasiat adalah bagian daunnya. Sifatnya sejuk, rasanya masam, berkhasiat sebagai antibiotik, Tanaman yang banyak mengandung kandungan kimia Abamagenin ini banyak digunakan untuk pengobatan influenza, batuk, dan radang saluran pernapasan. Sedangkan sebagai obat luar banyak digunakan untuk pengobatan penyakit keseleo, luka terpukul, gigitan ular berbisa, borok, bisul, atau sebanyak penyubur rambut. Cara pemakaiannya adalah : untuk minum 15 – 30 gram digodok dalam satu liter air lalu setelah menjadi setengahnya didinginkan dan diminum pada pagi, siang dan sore hari. Untuk pemakaian luar daunnya setelah dicuci bersih kemudian digiling atau ditumbuk halus dan kemudian ditempelkan pada bagian tubuh yang sakit
http://pemiwan.wordpress.com/2009/02/17/lidah-mertua-sebagai-tanaman-obat/

Monday, August 30, 2010

8 Kecerdasan Manusia

8 Kecerdasan Manusia
October 27, 2007 · Posted by Bayu Mukti Posted in Pendidikan




Manusia memiliki kecerdasan yang dapat dibedakan menjadi 8. Dalam istilah yang lebih populer, kedelapan kecerdasan yang dimiliki oleh manusia itu adalah :1.Kecerdasan Linguistik : Word Smart

Adalah kecerdasan menggunakan kata-kata secara efektif. Kecerdasan ini sangat berguna bagi para penulis, aktor, pelawak, selebriti, radio dan para pembicara hebat. Kecerdasan juga membantu kesuksesan kariernya di bidang pemasaran dan politik.

Coba anda periksa kepribadian di bawah ini, mana yang merupakan kepribadian anda:
- Suka menulis kreatif di rumah.

- Senang menulis kisah khayal, lelucon dan cerpen.

- Menikmati membaca buku di waktu senggang.

- Menyukai pantun, puisi dan permainan kata.

- Suka mengisi teka-teki silang atau bermain scrable.

Yang manakah kemampuan linguistik anda ??

Jika kamu di sekolah, kampus banyak bicara dan kurang memperhatikan pelajaran atau menikmati menulis puisi di rumah tapi tidak mengerjakan PR, senang bercerita. Kamu mepunyai kecerdasan linguistik. Kembangkanlah potensimu terus. Suatu saat kamu akan menjadi seseorang yang hebat.

2. Kecerdasan Logis- Matematis : Number Smart

Kecerdasan yang satu ini adalah ketrampilan mengolah angka dan kemahiran menggunakan logika dan akal sehat. Ini adalah kecerdasan yang digunakan ilmuwan untuk membuat hipotesa dan dengan tekun mengujinya dengan eksperimen. Ini juga kecerdasan yang digunakan oleh Akuntan pajak, pemrogaman komputer dan ahli matematika.

Coba periksa ketrampilan yang ada pada anda saat ini:
- Menghitung problem aritmatika dengan cepat di luar kepala.

- Menikmati menggunakan bahasa komputer atau progam software logika

- Ahli bermain catur, dan permainan strategi lainnya

- Menjelaskan masalah secara logis

-Merancang Eksperimen

-Suka bermain teka-teki logika

- Mudah memahami sebab-akibat

- Menikmati pelajaran matematika dan IPA serta mendapatkan prestasi yang bagus

Kemampuan logis yang manakah yang saya miliki ??

Inilah kecerdasan yang dikaitkan dengan kecerdasan dalam bersekolah. Jika kamu memiliki kecenderungan kutu buku, mendapat nilai tinggi IPA, menikmati dan berinteraksi dengan komputer, mencoba mencari jawaban yang sulit, maka Kamu berbakat besar dalam kecerdasan ini. Kembangkan terus, suatu saat kamu akan menjadi seorang ilmuwan, akuntan, insinyur, ahli pemrogaman komputer atau mungkin filosofi.

3. Kecerdasan Spasial : Picture Smart

Ini adalah kecerdasan gambar dan bervisualisasi. Kecerdasan ini melibatkan kemampuan untuk menvisualisasikan gambar di dalam kepala seseorang atau menciptakannya dalam bentuk 2 atau 3 dimensi. Seniman atau pemahat serta pelukis memiliki kecerdasan ini dalam tingkat tinggi.

Coba periksa ketrampilan yang menurut kamu ada pada diri kamu:

- Menonjol dalam kelas seni kelas.

- Mudah membaca peta, grafik dan diagram.

- Menggambar sosok orang atau benda persis aslinya

- Mencoret-coret diatas kertas

- Lebih mudah memahami lewat gambar daripada lewat kata-kata ketika sedang membaca.

Jadi yang manakah kemampuan spasial yang anda miliki ??

Seandaianya kamu menonjol dalam kecerdasan ini, kembangkanlah. Karena suatu saat kamu bisa jadi pelukis, pemahat, designer, dan perancang bangun.

4 Kecerdasan Kinestetik- Jasmani : Body Smart

Kecerdasan jasmani adalah kecerdasan seluruh tubuh (atlet, penari, seniman, pantomim aktor) dan juga kecerdasan tangan (montir, penjahit, tukang kay, ahli bedah)

Coba anda piilih ketrampilan yang ada pada diri anda:

- Bergerak-gerak ketika sedang duduk

- Terlibat dalam kegiatan fisik seperti renang, bersepeda, hiking atau bermain skate board.

- Perlu menyentuh sesuatu yang ingin dipelajari.

- Menikmati melompat, gulat dan lari.

- Memperlihatkan kerampilan dalam kerajinan tangan seperti kayu, menjahit, mengukir.

- Menikmati bekerja dengan tanah liat, melukis dengan jari, atau kegiatan “kotor” lainnya.

- Suka membongkar sebuah benda kemudian menyusunnya lagi

Lalu kemampuan kinestetik jasmani apa yang anda miliki sekarang ??

Jika anda tidak betah duduk lama-lama dan lebih suka bergerak, menyukai studi lapangan, maka kamu menonjol dalam kecerdasan ini. Maka kembangkanlah terus.

5. Kecerdasan Musikal: Music Smart

Kecerdasan musical melibatkan kemampuan menyanyikan sebuah lagu, mengingat melodi musik, mempunyai kepekaan irama atau sekedar menikmati musik. Dalam bentuknya yang lebih canggih, kecerdasan ini mencakup para diva dan virtuoso piano di dunia seni dan budaya.

Bakat musik adalah sesuatu bakat yang selam ini dibiarkan atau ditelantarkan di sekolah. Jikalau kamu memiliki bakat ini maka ada baiknya mengembangkan di luar lingkungan sekolah.

6. Kecerdasan Antar Pribadi: People Smart

Kecedasan ini melibatkan kemampuan untuk memahami dan bekerj untuk orang lain. Kecerdasan ini melibatkan banyak hal, mulai dari kemampuan berempati, kemampuan memimpin, dan kemampuan mengorganisir orang lain.

Nah jika kalian sangat populer di kalangan teman-temanmu dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dengan cepat. Maka kamu berbakat dalam kecerdasan ini. Kembangkanlah, suatu saat kamu akan menjadi seorang pemimpin, konselor, pengusaha atau organiser komunitas.

7. Kecerdasan Intra Pribadi: Self Smart

Kecerdasan ini melibatkan kemampuan untuk memahami diri sendiri, kecerdasan untuk mengetahui siapa sebenarnya diri kita sendiri. Kecerdasan ini sangat penting bagi para wira usahawan dan individu lain yang harus memiliki persyaratan disiplin diri, keyakinan, dan pengetahuan diri untuk mengetahui bidang atau bisnis baru.

Jika kamu mampu mengetahui siapa diri kamu sebenarnya, pandai menargetkan dan menentukan target untuk diri sendiri. Kamu percaya diri dan tidak pemalu, maka kamu berbakat dalam kecerdasan ini. Kembangkanlah terus kecerdasan ini karena sangat dibutuhkan dalam kehidupan untuk meraih kesuksesan.

8. Kecerdasan Naturalis: Nature Smart

Kecerdasan naturalis melibatkan kemampuan untuk mengenal bentuk-bentuk alam di sekitar kita: Bunga, burung, pohon, hewan serta flora dan fauna lainny. Kecerdasan ini dibutuhkan di banyak profesi seperti ahli biologi, penjaga hutan, dokter, hewan dan holtikulturalis.

Kita harus ingat bahwa setiap orang memiliki 8 kecerdasan diatas dan setiap harinya digunakan dan dikombinasikannya. Contohnya saja bila pemain sepak bola menggiring bola maka mereka menggunakan kecerdasan kinestetik-jasmani untuk menggiring bola, kecerdasan spasial untuk memvisualisasikan posisi bola setelah lawan menendangnya, dan kecerdasan antar pribadi untuk kerja sama dengan anggota tim lainnya. Akan tetapi mereka memiliki salah satu kecerdasan yang paling dominan yaitu kinestik-jasmani.

Nah sekali lagi untuk menjadi orang yang sukses anda harus bisa mencari dan menemukan kecerdasan yang paling dominan pada diri kamu dan terus mengasahnya agar menjadi talenta dan orang yang sukses dan hebat

http://www.bayumukti.com/8-kecerdasan-manusia/

Lala feat. Christian Bautista - Unsaid

Manusia tak semuanya pintar berbicara, tak semuanya pintar menulis, menyanyi bahkan bertindak mengungkapkan isi hatinya. Butuh keberanian membuka pintu masuk ke hatinya, sekali terbuka maka akan terbuka selamanya.


Unsaid
Lirik Lagu Lala feat. Christian Bautista -
Lala:
Here I am on my own
Trying hard to let go
Wish I could say goodbye
To a love I tried hard to deny

No I can't run from the past
I'm holding on to a dream that won't last

Truly forever my love is just for you
But now you belong to someone new
Dreaming that someday, I'd share my life with you
I'm hoping, you feel the same way too

Christian Bautista:
If only I could turn back time
To the place where I first saw your sweet smile
Cause there in your eyes, I saw something true
And I just can't erase, these memories of you
lyricsalls.blogspot.com

Truly forever my love is just for you
This heart was never meant to someone new
Dreaming that someday, I'd share my life with you
I'm hoping, you feel the same way too

Lala feat. Christian Bautista:

And all my life (all my life)
Is just for you...

Do you feel it too? (Do you feel it too?)

Truly Forever... (Truly Forever)
My Baby Forever Only for you... (Only for you)
And now it's too late (But now it's too late)
Time did not wait (Time did not wait)
Maybe, it's better left unsaid

I wish that you
Somehow knew
That deep inside
I feel the same way too...

Sunday, August 29, 2010

Gunda karena bukan milikku, cinta karena bukan hakku.

Bertahun-tahun hatiku dikuasai kebencian, hilangpun tak semudah bintang bersembunyi dibalik awan, aku seperti mati dalam napasku.

Tak pernah aku rasakan sentuhan cinta dalam hatiku dalam waktu lama, aku tak tahu arti cinta sebenarnya, tak tahu bagaimana menjaga semestinya, aku tak tahu apapun tentang cinta itu.

Berlama aku meminta, meminta apa yang tak wajarnya aku pinta, aku meminta segera bertemu dengan tuhanku, bertemu dengan pemberiku semua rasa dalam hati, bertemu dengan pemilik semua dalam diriku, bahkan cinta itu miliknya bukan milikku.

Kau hadir dalam keheningan pikiranku, membuatku terjatuh dalam jurang yang gelap dan tak berujung, membuatku kehilangan napasku.

Ingin aku memelukmu dari balik punggungmu, menangis dibahumu, membuatmu mendengar tarikan napasku yang tak lagi aku kuasai, menjawab pertanyaanmu selama ini.

Masih adakah rasa sayang dan cinta dalam hatiku untukmu?

Lama kau tanyakan itu padaku, lebih lama aku tak menjawab kata-katamu, terdiam dalam kebimbangan diriku, terhanyut dalam derasnya pikiranku, harusnya tak ada sayang dan cinta untukmu, tak ada sedikitpun.

Jiwaku, ragaku, rohku, bahkan rasa dalam diriku bukan milikku, bukan kepunyaanku apalagi hakku, bukan hal bisa aku bagi dengan siapapun, karena itu bukan milikku, miliknya yang meminjamkannya padaku, bukan milikku, bahkan sayang dan cintaku bukan hakku.

Dalam aku mendekapmu, aku tanya hatiku, andai saja aku bisa berkata dan bertanya pada pemilik diriku, apa yang harus aku keluarkan dari kerongkonganku untuk menjawab semuanya, apa yang harus aku katakan.

Lama bahkan sangat lama aku membiarkan kau menunggu, menanti isi hatiku sebenarnya, menanti kata-kata sayang untukmu, kau bertanya, lagi, lagi, terus bertanya menunggu hilangnya kegundahanku.

Terucap sesuatu dari mulutku, diriku bukan untuk aku miliki, bahkan tak akan pernah aku miliki, aku tak bisa memberikan kasih dan cintaku untukmu karena bukan hakku berbaginya denganmu, aku bukan milikki, aku hanya merasa sesuatu, entah apa namanya, aku ingin dekap kau, memelukmu hingga doaku terkabul.

Saturday, August 28, 2010

Titik Pertalian Primer

2. Bendera kapal

Belum Jelas Bendera Kapal Yang Dibajak
Rabu, 17 Desember 2008 | 08:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Luar Negeri menyatakan ada dua versi bendera kapal berawak warga Indonesia yang dibajak itu. Satu menyatakan kapal itu berbendera Prancis, satu lagi Malaysia.
Sebelumnya dilaporkan bahwa kapal tunda berawak Indonesia, yang dikontrak perusahaan minyak Total dari Prancis, telah dibajak di perairan Yaman oleh para perompak Somalia.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menyatakan pihaknya telah meminta konfirmasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Yaman. "Ada dua versi berita, yang satu bilang kapal yang dibajak berbendera Perancis, satu lagi bilang berbendera Malaysia," kata dia kepada Tempo, Rabu (17/12).
Ia mengatakan petugas Indonesia di Yaman telah membenarkan pembajakan di perairan Yaman itu. Tapi kabar dari Yaman, katanya, kapal itu berbendera Malaysia.

Departemen Luar Negeri, kata dia, akan menyiapkan langkah setelah verifikasi selesai. "Departemen Luar Negeri segera berhubungan dengan pemilik bendera kapal dan pemerintahan/pihak keamanan setempat," katanya.
Koordinator Program Bantuan Pelaut dari Kenya, Andrew Mwangura, yang memantau perompakan dan pembajakan kapal di wilayah itu, mengatakan kapal pandu itu sedang menuju Malaysia saat dibajak.
Selain kapal pandu Indonesia, pada saat yang sama juga dilaporkan sebuah kapal barang berbendera Turki dibajak di wilayah itu.
Reh Atemalem Susanti
Menteri Kelautan Minta Kasus 13 Kapal Malaysia Dituntaskan
Kapanlagi.com - Menteri Negara Kelautan dan Perikanan meminta agar kasus 13 kapal milik Malaysia yang ditangkap oleh Lanal Tarakan di perairan Ambalat segera dituntaskan, agar kapal itu segera dimanfaatkan oleh nelayan lokal yang menangkap ikan di perairan yang diklaim Malaysia itu.
Hal itu disampaikan oleh Menneg di Tarakan, usai meninjau 13 kapal yang kini berada di Pelabuhan Tarakan tersebut. Menteri mengatakan akan mendukung memproses penanganan kasus ini agar kapal tersebut bisa bermanfaat.
Ia menjelaskan bahwa akan ada SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri, yakni Menneg Keluatan, Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan agar tiga kapal tersebut bisa diserahkan kepada nelayan lokal yang disalurkan melalui koperasi, jadi tidak perlu dilelang.
Sedangkan para tersangkanya yang semuanya warga negara Indonesia, ia berharap agar secara hukum segera diproses dan diberikan hukuman yang ringan. Sebelumnya aparat keamanan menangkap 13 kapal berbendera Malaysia saat menangkap ikan di wilatah Ambalat. Para nelayan mengaku dibayar oleh cukong dari Malaysia.
Dalam pertemuan dengan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) di Nunukan, Sabtu salah seorang pengurus HNSI dari Tarakan meminta agar menteri meninjau kasus itu karena menurut dia kapal itu bukan milik Malaysia namun nelayan Indonesia.
Namun, menurut salah seorang petugas yang terlibat dalam penangkapan, para nelayan tidak dapat menunjukan surat bahwa itu milik mereka. Kapal itu bisa jadi memang telah dibeli oleh nelayan setempat dari cukong Malaysia, namun surat transaksi jual beli harus disertai izin kepemilikan dalam melakukan operasi.
"Yang jelas mereka dimodali oleh pengusaha Malaysia, dan hasilnya juga langsung dijual di Malaysia. Terbukti setiap kapal dilengkapi dengan dua bendera, yakni Malaysia dan Indonesia," kata petugas yang minta namanya tidak disebutkan itu.
Saat ditangkap mereka menggunakan bendera Malaysia padahal berada di perairan Ambalat yang secara hukum internasional milik Indonesia. "Terkait dengan masalah kerawanan di kawasan perbatasan itu sehingga kita meminta agar kasus itu segera dituntaskan sehingga menambah jumlah armada nelayan di kawasan Ambalat, karena bisa menjadi bukti bahwa kita mengurusi dan mengelola wilayah.."
Hal itu mendukung tiga program prioritas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, antara lain membuka lapangan baru dan menumbuhkan perekonomian. "Menambah armada nelayan serta mendukung usaha nelayan adalah penjabaran kita dari sisi Kelautan dan Perikanan," kata menteri. (jkn/tut)

Titik Pertalian Primer

TITI DJ & PENGESAHAN UU KEWARGANEGARAAN: "SEKARANG MEREKA ANAK KAMI"
Tabloid Nova - 2006

11 Juli silam, DPR mengesahkan UU Kewarganegaraan (UUK) yang baru. Peristiwa ini membuka babak baru dalam kehidupan perkawinan campur di Indonesia. Termasuk Artis Titi DJ.

Dari sekian artis yang menikah dengan pria asing, Titi DJ jadi salah satu yang antutias menyambut UU baru ini. Ibu empat anak memiliki seorang putri, Stephanie Poetri Dougherty (6) yang dahulu masih melekat status sebagai WNA. Itu terjadi akibat pernikahan keduanya dengan pria berkewarganegaraan AS, Andy Dougherty pada 5 November 1999 silam.

Meski belum mempelajari secara detail UUK, Titi sudah dapat membayangkan betapa tidak sulitnya lagi mengurus segala administrasi kewarganegaraan Stephanie. "Sebelumnya terbilang ribet, bukan sulit yah, saat harus mengurus administrasi kewarganegaraan bagi anak saya. Namun, sekarang tidak lagi karena secara otomatis, kewarga negaraan anak ikut ibunya," kata Titi bahagia.

Andy pun, kata Titi, ikut-ikutan senang karena setiap tahun tak harus repot-repot lagi mengurus kewarganegaraan anak bungsunya itu.
Selain itu, Titi lega Stephanie tidak harus sekolah swasta. "Anak saya berarti bisa sekolah dan kuliah di sekolah negeri."
Yah, beban yang dipikul Titi sepertinya berkurang. Sebab Titi mengakui, selama ini cukup cemas dengan masa depan Stephanie bila masih menyandang WNA. "Sempat ada rasa khawatir, meskipun ke arah perceraian tidak ada. Tapi jika itu sampai terjadi, otomatis anak saya akan ikut ayahnya," ungkapnya.
Titi yakin UUK ini tak hanya menyenangkan dirinya tetapi juga banyak orang. Ia juga memuji perjuangan para wanita Indonesia bersuamikan orang asing selama ini. "Ini sudah bertahun-tahun diperjuangkan agar segera disetujui. Selain itu warga keturunan yang sudah banyak berjasa membawa nama harum Indonesia, namun status warga negara belum memperoleh, akan bahagia menyambutnya."
TANPA KEWARGANEGARAAN
Keribetan yang dirasakan Titi terasa kecil jika dibandingkan perjuangan Marcellina. Juli 2003 saat pulang ke Indonesia bersama kedua anaknya, Sonia (4) dan Julian (3), Marcellina tak menyangka hidupnya akan berubah cerah sejak 11 Juli 2006 silam, saat DPR mengesahkan UUK yang baru. Marcellina mengisahkan, awal 2001 ia menikah di negara bagian Ohio, Amerika Serikat. Suaminya orang Amerika. Pernikahan itu dicatatkan di Konsulat Jenderal RI setempat.
Akhir 2001 Marcellina melahirkan Sonia. Setahun kemudian, Julian lahir. Keduanya tercatat sebagai warga negara Amerika, sesuai dengan asas ius soli yang dianut Amerika. Persoalan berat dalam pernikahannya membuat Marcellina, tanpa sepengetahuan suaminya, membawa kedua anaknya yang saat itu berusia 7 bulan dan 17 bulan pulang ke Jakarta pada Juli 2003.

Kondisi mendesak membuat Marcellina nekat membawa kedua anaknya keluar Amerika tanpa sempat dibuatkan paspor. Agar Sonia dan Julian bisa masuk ke Indonesia, Marcellina meminta bantuan Kedubes RI di Washington untuk membuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Sonia dan Julian, yang hanya berlaku sebagai travel document.

Sampai di Jakarta, ia mencatatkan pernikahannya ke Catatan Sipil di Jakarta dan mendapat Tanda Bukti Laporan Perkawinan. Ia juga mencatatkan kelahiran kedua anaknya sebagai Tanda Bukti Laporan Kelahiran di tempat yang sama. Masalah mulai muncul saat Marcellina bermaksud mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi kedua anaknya. Kantor imigrasi menolaknya karena Sonia dan Julian tak punya paspor.
Pihak kedutaan mengharuskan kedua orangtua hadir di depan pejabat kedutaan atau salah satu orang tua yang absen, memberikan surat izin untuk aplikasi atau perpanjangan paspor bagi anak di bawah usia 14 tahun. Apesnya, suami Marcellina berusaha menghalangi proses tersebut. Di sisi lain, perubahaan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, hanya bisa dilakukan setelah anak mencapai usia 18 tahun.
"Sejak saat itu mereka terkatung-katung, dinyatakan sebagai anak stateless, tanpa kewarganegaraan." Sonia dan Julian bisa terkena sanksi overstay, karena sejak tiba di Indonesia Marcellina yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati) tidak pernah membayar atau memperpanjang izin tinggal kedua anaknya.

Mereka juga disebut penduduk gelap karena tak pernah terdaftar di keimigrasian. "Di sini, saya disebut menyembunyikan anak WNA. Lalu, karena tidak memberitahu suami saat membawa mereka keluar dari wilayah Amerika, di sana saya disebut melakukan penculikan anak. Padahal saya yang melahirkan mereka," papar wanita asal Surabaya ini. Ia tak bisa membayangkan nasib kedua anaknya bila saat bersekolah tiba karena tanpa KITAS, mereka tak bisa sekolah.
Itu sebabnya, ia sangat lega DPR mengesahkan UUK yang baru, yang memberikan kewarganegaraan ganda pada anak hasil perkawinan campuran sampai anak berusia 18 tahun.. Dengan kewarganegaraan ganda ini, Sonia dan Julian kini juga menjadi WNI. Marcellina kini tak perlu sembunyi lagi.
KURANG SOSIALISASI
Menurut ketua Srikandi, organisasi istri WNI yang menikah dengan pria WNA, Maya Miranda Ambarsari, SH, MIB, disahkannya UU Kewarganegaraan ini merupakan preseden yang amat baik karena pada akhirnya kondisi perkawinan campuran diperhatikan pemerintah.

Kini anak hasil perkawinan campuran bisa menjadi WNI sehingga mendapatkan semua hak yang persis sama seperti anak Indonesia lainnya, walaupun kewarganegaraan gandanya hanya berlaku sampai usia 18 tahun. Ditambah lagi, setelahnya masih ada waktu tiga tahun untuk masa peralihan kewarganegaraan.
Undang-undang sebelumnya dinilai memusingkan. Terutama soal izin tinggal anak yang menyita waktu, pikiran, tenaga dan uang. Selain itu, hak anak untuk diperlakukan sama seperti anak Indonesia lainnya, dan kewarganegaraan anak yang menjadi WNA setelah lahir.

Keruwetan lain adalah saat sang ibu melahirkan. Dalam waktu 14 hari, harus mendapat akte kelahiran dari kelurahan dan lapor ke imigrasi untuk mendapatkan surat Pelaporan Orang Asing (POA). Dalam waktu yang sama, juga harus melapor ke kedutaan negara asal suami. "Kalau telat melapor ke imigrasi, dendanya US$ 20 per hari. Padahal, tidak semuanya punya uang."

Selain itu, anak juga harus dimintakan paspor ke kedutaan. "Setelah mendapat POA, untuk mendapatkan KITAS kita harus mendapat paspor dulu. Proses dari POA sampai KITAS hanya diberi waktu dua bulan, padahal lama pembuatan paspor setiap negara berbeda." KIni keruwetan itu sudah tak ada lagi.
DEG-DEGAN MELEBIHI SAAT DILAMAR
Perjuangan ibu-ibu dari KPC Melati dalam UUK cukup menarik. November 2005, KPC Melati mengirim surat permohonan rapat dengar pendapat umum ke DPR. Hari itu juga, DPR membalas surat tersebut, dan meminta datang pada 21 November 2005 untuk mewujudkannya. "Kami mengusung ide wanita WNI yang menikah dengan pria WNA diberi hak untuk menurunkan kewarganegaraan pada anak-anak hasil perkawinan itu. Kedua, perlindungan maksimal pada anak-anak tersebut," tutur Ika Nurzanah, Ketua Ad Interim KPC Melati.

Kewarganegaraan ganda terbatas itulah yang akhirnya diusulkan. Selanjutnya, KPC Melati rajin mengikuti rapat-rapat terbuka. Untuk membuka hati para anggota DPR dan pemerintah, tepat 1 Februari silam KPC Melati datang ke DPR bersama anak-anak mereka.

Penyerahan bunga mawar dan pembacaan puisi Kahlil Gibran oleh anak-anak tersebut menimbulkan keharuan. "Setelah itu, anak-anak kami pulangkan, tapi para ibu tetap di situ untuk mendengarkan apa yang akan diputuskan. Tangan kami dingin karena deg-degan, melebihi saat dilamar dulu," Ika tertawa. Ia dan rekan-rekannya lega saat hampir semua fraksi saat itu menyetujui kewarganegaraan ganda terbatas. "Kami langsung keluar ruangan dan menangis bahagia, meskipun belum resmi disahkan."
Pada tahap Panja, rapat semakin alot. "Anak hasil perkawinan wanita WNI dan pria WNA boleh punya kewarganegaraan Indonesia, asal melalui perjanjian perkawinan. Padahal anak, kan, bukan harta benda," imbuh Ika. Proses terus berjalan, dan tim perumus mulai bekerja. "Mereka ke Puncak. Kami, para ibu, bela-belain datang ke sana karena ingin tahu usulan kami yang mana saja yang disetujui. Kami bergantian berkunjung selama tiga hari sambil membawa bekal nasi kotak dan camilan."
Menurut Ika, pihaknya memang diundang, tapi tidak untuk masuk ke ruang sidang. "Supaya bisa dengar, kami duduk di tangga dekat pintu ruang sidang, mendengarkan pasal mana saja yang masuk, sambil mencocokkannya di kertas yang kami pegang," kenang wanita ramah ini.

"Kami tahu itu, karena ada pihak yang ingin UUK diundur. Saat akhirnya disahkan, kami menangis bahagia. Sekarang, anak-anak adalah anak kami, bukan hanya anak suami. Tak ada lagi anak kami yang akan dimarahi bila menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar ibu dua anak.

Bagi Auk Murat, humas KPC Melati dan kawan-kawan, pembahasan pasal demi pasal ini memang sangat penting. "Ini menyangkut darah daging kami. Sekali lepas, kami tidak bisa mengambilnya kembali. Syukurlah, hasilnya menggembirakan," ujar Auk lega.

Sumber: Tabloid Nova - http://www.tabloidnova.com/articles.asp?id=12077&no=1