Hidroponik

Monday, October 4, 2010

1. Definisi Tentang Hak Paten Dan Jenis Hak Paten (Persamaan dan Perbedaan)

Istilah paten bermula dari bahasa latin yang berasal dari kata auctor yang berarti terbuka, bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten berarti terbuka untuk diketahui oleh umum. Terbukanya penemuan tersebut tidak berarti semua orang dapat memanfaatkan penemuan tersebut menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak.
Paten merupakan hak istimewa yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya yang dilakukan dibidang teknologi, baik berbentuk produk maupun proses. Atas dasar hak istimewa yang dikenal dengan hak monopoli orang lain dilarang memanfaatkan tanpa ijin dari penemunya. Dalam ketentuan undang-undang paten saat ini disebut dengan inventor memiliki kewajiban melaksanakan patennya di Indonesia kalau hak patennya diberikan di Indonesia, sehingga dapat dikatakan hak monopoli tersebut masih memiliki fungsi sosial yaitu kewajiban melaksanakan agar masyarakat juga dapat memanfaatkan invensi tersebut dalam kehidupannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa, ”paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Dan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undnag Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa, ”invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”
Berdasarkan makna dari invensi tersebut dapat dilihat bahwa ciri khas yang dapat dipatenkan adalah kandungan yang sistematis yang dapat dikomunikasikan diterapkan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan manusia yang timbul dalam industri, pertanian, atau perdagangan.




1. Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001, paten dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001); dan
2. Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana (Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001).
Antara kedua jenis paten tersebut memiliki beberapa perbedaan diantaranya :
Paten :
1. Teknologi rumit;
2. Invensi produk dan proses;
3. Persyaratan materiil yang harus baru, ada langkah inventif dan diterapkan dalam industri serta tidak termasuk invensi dalam Pasal 7;
4. Pemeriksaan substantif dikatakan lolos, apabila invensi memenuhi Pasal 2, 3, 5, 7 UUP;
5. Untuk melakukan pemeriksaan substantif harus mengajukan permohonan pemeriksaan substantif;
6. Dapat dimintakan lisensi wajib;
7. Jangka waktu perlindungan 20 tahun sejak tanggal penerimaan.

Paten Sederhana :
1. Teknologi lebih sederhana ditekankan pada fungsi praktis;
2. Produk/kasat mata (produk);
3. Syarat materiil paten sederhana adalah baru dan dapat diterapkan dalam industri;
4. Pemeriksaan substantif hanya meliputi, nilai kebaharuan dan dapat diterapkan dalam industri;
5. Untuk melakukan pemeriksaan substantif dapat dilakukan dengan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan;
dan 6. Tidak dapat dimintakan lisensi wajib; dan
7. Jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan.




2. Jangka Waktu Perlindungan Paten

Jangka waktu perlindungan paten adalah 20 tahun, sedangkan jangka waktu perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun.

3. Definisi Inventor dan Pemegang Paten

Inventor merupakan penemu atau salah satu subjek paten, dalam hal ini yang dapat dijadikan inventor hanya orang, baik perorangan ataupun lebih dari stau orang yaitu bersama-sama. Dalam undang-undang definisi inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Di lain pihak juga dikenal adanya pemegang hak yaitu pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak lebih lanjut tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Dalam kenyataannya inventor tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan paten maupun menemukan suatu invensi mengingat di butuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam melaksanakan paten atau penelitian untuk menghasilkan suatu invensi, maka untuk mengantisipasi hal ini Undang-undang memberikan jalan keluar dalam bentuk pengalihan paten.

4. Subjek Paten dan Objek Paten (Paten Proses dan Paten Produk)

Membahas ketentuan subjek paten berarti mengkaji tentang inventor yang merupakan penemu atau salah satu subjek paten, dalam hal ini yang dapat dijadikan inventor hanya orang, baik perorangan ataupun lebih dari stau orang yaitu bersama-sama. Dalam undang-undang definisi inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Di lain pihak juga dikenal adanya pemegang hak yaitu pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak lebih lanjut tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

3
Sedangkan yang disebut dengan objek paten terdiri dari dua jenis, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah klaim terhadap proses dari invensi yang dibuat oleh inventor. Paten proses mencakup proses atau penggunaan. Contohnya, proses membuat tinta, dan sebagainya. Sedangkan, paten produksi adalah klaim terhadap invensi yang berupa produk yang dibuat oleh inventor. Paten produk mencakup alat, mesin, komposisi, formulasi produk bagi proses, sistem, dan lain-lain. Contohnya, alat tulis penghapus, komposisi obat, dan sebagainya.

5. Pemegang Hak Dalam Hubungan Kerja dan Hubungan Dinas

Dalam kenyataannya inventor tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan paten maupun menemukan suatu invensi mengingat dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam melaksanakan paten atau penelitian untuk menghasilkan suatu invensi, maka untuk mengantisipasi hal ini undnag-undang memberikan jalan keluar dalam bentuk pengalihan paten.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa paten dapat dialihkan dengan : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan peundang-undangan. Umumnya, pengalihan paten tersebut banyak terjadi berkaitan dengan hubungan dinas, hubungan kerja, maupun pesanan. Pengalihan yang demikian dilakukan dengan perjanjian, namun yang dialihkan hanya hak ekonominya saja bukan hak moralnya yang merupakan pencantuman nama.
Dalam ketentuan Undang-undang paten, siapa saja yang menghasilkan invensi baik dalam hubungan kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta ataupun menggunakan sarana dan prasarana dari suatu tempat, maka yang menjadi pemegang paten adalah tempat dia bekerja, pihak yang memesan, atau tempat dia menggunakan prasarana tersebut selama tidak diperjanjikan lain.
Inventor yang menghasilkan suatu invensi tidak akan kehilangan hak ekonominya, walaupun patennya telah beralih karena inventor tersebut mendapatkan royalti yang sistem dan besarnya ditentukan berdasarkan perjanjian.



4
6. Hak Dan Kewajiban Pemegang Hak

Pemegang hak maupun inventor tetap memiliki hak untuk mengeksploitasi patennya, selain memiliki hak moral yang tetap melekat pada inventor. Hak pemegang paten antara lain :
1. Hak moral, yaitu pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan indentitasnya dalam paten yang bersangkutan (Pasal 68);
2. Hak ekonomi, yaitu inventor tetap memperoleh hak ekonomi (manfaat ekonomi) sebagai imbalan. Imbalan tersebut dikenal dengan royalti (Pasal 12 ayat 3 dan 4);
3. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimiliki dan melarang pihak lain tanpa persetujuan, misalnya membuat, menggunakan, dan menjual (Pasal 16 ayat 1);
4. Hak pengalihan dan memberikan haknya (Pasal 16 ayat 1).
Di lain pihak, pemegang hak tetap memiliki kewajibannya yaitu :
1. Berdasarkan Pasal 17 menyatakan bahwa, ”dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 16 ayat 1, pemegang paten wajib melaksanakan produk atau menggunakan proses yang diberikan paten di Indonesia.”
2. Berdasarkan Pasal 18 menyatakan bahwa, ”pemegang paten atau penerima lisensi diwajibkan untuk membayar biaya tahunan untuk mengelola kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi.”

7. Pengalihan Dan Lisensi Paten

Pemegang hak paten berhak melisensikan hak patennya kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi untuk melaksanakan pembuatan dalam Pasal 16 (Pasal 69). Kecuali, diperjanjikan lain, lisensi berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemegang paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya (Pasal 70). Perjanjian lisensi harus dicatat, kalau tidak dicatatkan maka tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi maupun pengalihan hak, maka ada kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dan pengalihan hak tersebut.
5
Paten dapat beralih dan dialihkan seluruh atau sebagian karena :
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian Tertulis;
5. Sebab lain yang dibenarkan untuk peraturan perundang-undangan
Contohnya : pemilikan paten karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan pemegang paten.
Pengalihan paten dalam huruf a, b, dan c harus disertai dokumen asli paten berikut yang berkaitan paten. Dan, pengalihan paten wajib dicatat.
Berkaitan dengan lisensi, penerima lisensi mendapatkan perlindungan yang maksimal terhadap hak paten yang diterimanya, misalnya terjadi sengketa dengan hak paten yang diterima, maka penerima lisensi tetap mendapat perlindungan hukum dimana pihak penerima lisensi tidak perlu meneruskan pembayaran royalti kepada pihak pertama pemberi lisensi sebagai pihak yang tidak berhak dan langsung dapat mengalihkan pembayarannya kepada pihak yang berhak.

8. Lisensi Wajib Dan Pengecualiannya

Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan DirJen atas dasar permohonan (Pasal 74). Keputusan pemberian lisensi paten dilakukan DirJen paling lama 70 hari sejak dilakukannya permohonan lisensi wajib yang bersangkut.
Alasan untuk mengajukan lisensi wajib :
1. Setiap pihak dapat mengajukan lisensi wajib apabila paten tersebut tidak dilaksanakan lewat jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya; dan
2. Apabila paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat (Pasal 75).
Pelaksanaan lisensi wajib disertai dengan pembayaran royalti. Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan perjanjian lisensi paten atau perjanjian lain yang sejenis. Perjanjian lain ialah perjanjian yang lazim dibuat dalam rangka pengalihan kemampuan atas pengalihan pengetahuan tentang teknologi yang tidak dipatenkan.
6
Lisensi wajib dapat dimintakan sewaktu-waktu dengan alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lain yang telah ada. Syaratnya adalah : Apabila invensi tersebut mengandung unsur kebaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari paten yang sudah ada.

DAFTAR PUSTAKA

 Bustani, Simona. Diktat Hukum Hak Milik Intelektual. Jakarta : 2010
 Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Modul Hak Milik Intelektual. Jakarta


terima kasih untuk teman 1 kelompokku yang udah minjemin catetannya

No comments:

Post a Comment