Hidroponik

Wednesday, September 22, 2010

Keadilan tak berujung dalam gejolak kehidupan

Keadilan dalam konsep bangsa indonesia adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, semakin tinggi peradapan suatu bangsa maka semakin tinggi juga keadilan dalam bangsa tersebut, sedangkan dalam keadaan bangsa yang biadap tidak dapat terwujudnya keadilan. Lalu dapatkah dikatakan bahwa bangsa Indonesia ini beradab tinggi ketika keadilan bisa diperjual belikan?

Tuesday, September 21, 2010

Riwayat Hidup

Nama : Dolly Maylissa
Tempat dan tanggal lahir : Jakarta, 8 mei 1988
Pendidikan :
- Taman Kanak-kanak Wijaya (1992-1994)
- SDN Gebang Raya 1 (1994-2000)
- SMPN 12 Tangerang (2000-2003)
- SMAN 6 Tangerang (2003-2006) Jurusan IPA
- Universitas Trisakti Fak.Hukum (2007-sekarang)

Kegiatan : Anggota aktif Perguruan Silat Tenaga Dalam Syahbandar Tangerang hingga kini, menjabat sebagai Asisten Dewan Pelatih bidang Fisik sejak tahun 2007, Menjabat sebagai Sekretaris Umum PSTD Syahbandar Tangerang sejak 2010.

Keahlian : Dapat berbicara dan menulis dengan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Membutuhkan pekerjaan !!!

Wednesday, September 15, 2010

Jiwa yang terpana beku hatinya

Berkali-kali aku terjatuh
berkali-kali juga aku tak sadarkan diri
terhempas dalam rasa kesakitanku
semua tak ada yang berubah
sakitnya menusuk hingga sukma
menusuk hingga menyatu didalamnya

tak berdaya dalam dinginnya malam
hatiku begitu beku
tak dapat teriris oleh apapun
bahkan mungkin cahya surga tak dapat masuk kesana
hatiku begitu beku

berkali-kali aku terjatuh
berkali-kali juga aku tak sadarkan diri
terhempas dalam rasa sakitku
pelan-pelan hancur percuma
hatiku yang beku

pergi semua senangku bersamamu
hanya tinggalkan setitik rasa
rasa tak merasa
rasa acuh
pelan-pelan hancur percuma
rasa dalam hatiku yang beku

aku tak berdaya menahannya
aku tak dapat berjuang lagi untukmu
hanya gelap malam
hanya dinginnya malam
Hangatnya surga tak dapat mengusirnya pergi
hatiku begitu beku
hatiku begitu beku

sayangku,,sayangku aku mati dalam bekunya hatiku,,,

Friday, September 10, 2010

Mudik Lebaran

Mudik, Sebuah ritual yang dilakukan pada hari raya keagamaan, mungkin awalnya hanya dilakukan oleh umat muslim karena merasa dalam keadaan bahagia haruslah bersama keluarga dan bagi umat muslim ada anjuran untuk menjalin tali silaturahim, ditambah orang Indonesia sangat membagakan tanah kelahirannya.

Hal itu juga selalu dilakukan oleh keluargaku, selain menjalin silaturahmi yang sedikit renggang karena terpisah oleh jarak tapi juga sebagai sarana wisata dan berbagi antar sesama keluarga. Keluargaku selalu melakukannya setiap 2 tahun sekali dan selalu membawa cerita. oke kali ini akan kembali bercerita.

Peri dari Tangerang sekitar pukul 7 malam, lumayan sepi perjalanan kali ini, tapi baguslah bisa ngebut n balap-balapan, maklum si papa emang hobi otomoti ditambah anaknya gak ada yang takut kalo diajak ngebut. Jam 2 siang udah sampe di Bojonegoro. Asik...

Hari pertama biasalah, setelah istirahat sejenak dan mengisi perut pergi ke kali, ternyata yang biasa gak ada airnya kali ini airnya banyak dan bersih, oke selanjutnya ya pasti maen di kali.

Hari Kedua, rencananya sih Jean/adik ke-2ku dan sepupu mau mancing tapi eits berubah rencana tiba-tiba akhirnya cuma nebar racun di kali dan ujung-ujungnya malah pada berenang dan foto-foto.



Hari Ketiga,cuma masak doang oy. Gara-gara ibu-ibunya pada kepasar trus pas pulang malah pada molor jadinya aku ikutan ribet di dapur deh, tapi gak papa aku sangat menikmatinya dengan keadaan dapur yang minim fasilitas tentu menjadikan aku, tante dan sepupuku menjadi kreatif, bayangkan saja aku mengiris pepaya muda yang akan digunakan untuk sayur diatas piring dan di balik parutan kelapa, kemudian karena banyaknya pekerjaan kami jadinya kelapanya bukan diparut malah di blender, masak air sekalian bakar ubi di tungku yang masih pake kayu bakar. Hebat mana ada dikota yang kaya gini.

Hari Keempat,LEBARAN...setelah pagi solat eid langsung deh cari sarapan baru maaf-maafan,,,hehehehe
Gak cuma sekitar rumah mabah aja maaf2annya tapi sampai jauh ke plosok alias kampungnya alm.mbah lanangku di Gampeng.

Nah mulai nih banyak cerita menarik.
Jadi ceritanya tempat tinggal mbahku yang sekarang ini bisa dibilang tempat para bakal penyamun, disana terdapat 2 perguruan besar yaitu PSHT dan Pagar Nusa. Memang mungkin dulunya ada rasa persaingan perebutan murid atau wilayah tapi saat ini seperti yang aku dengar dari pak deku dan cerita orang-orang disana bahwa para pemudanya sudah tak punya lagi rasa kemanusiaan bayangkan saja hanya karena masalah kecil mereka tak segan membunuh bahkan yang lebih sadisnya lagi mereka ada yang mencungkin mata korbannya dan ada pula yang mengiris-iris bagian tubuh korbannya, sungguh laknat orang-orang tersebut, selain itu dari cerita yang aku dengar, bila diantara orang tua mereka melarang mereka melakukan sesuatu maka mereka tak segan untuk menghabisi nyawa orang tua mereka. Aku tak habis pikir sebenarnya apa yang diajarkan kedua perguruan itu sehingga mereka menjadi begitu brutal maka paslah sebutanku untuk mereka, BAKAL PENYAMUN. Beberapa tahun lalu aku bersemangat mencari informasi perguruan apakah yang terdapat disana di desa Kepoh Baru, bojonegoro. Sempat aku melihat plang besar memasuki sebuah desa yang bertuliskan PSHT tapi kemudian setelah aku pulang dari wisata ternyata plang itu sudah tidak ada, aku jadi bingung apakah hal itu benar terjadi, ternyata ketika aku pergi terjadi bentrok antara PSHT dengan PN didepan kantor polisi katanya sampe golok-golokan segala, hingga saat ini para biang keroknya masih berada di kantor polisi. Wah gak ada habisnya deh kalo cerita tentang yang satu ini.

Lanjut tentang lebaran tahun ini, setelah salam-salaman sama keluarga besar kami menuju makam, tak ada lagi kesedihan karena meninggalnya orang yang begitu dekat dihati kami, kami ikhlas melepasnya pergi. Hem...gara-gara mama nanya siapa nama kakek buyutku ke mbahku nah mulai deh jadi adegan lucu, dengan mengangkat tangan keatas mama bilang kalo kita keluarga Astro Boy...(aslinya sih Singo Astro tarso)nah pada ngakak dah dikuburan eh malah foto-foto. Sehabis dari makam kembali pulang kerumah mbah untuk istirahat sebentar dan melanjutkan perjalanan ke rumah mbah...(gak tau namanya)sempet foto-foto juga disana, huh emang dasar narsis.


Akhirnya kami semua sepakat pergi ke gampeng, si papa kekeh mau pergi naik mobil barunya, akhinya ditengah perjalanan yang rusaknya minta ampun moil papa hampir perperosok ke sawah, untung aja bisa diangkat lagi. suasana disana emang sangat panas tapi cukup menikmatinya apalagi ketika ziarah ke makamnya orang tua dari alm.mbah lanangku. Karena panas dan jalan yang berliku mulai deh perut keroncongan yang ujung-ujungnya pada makan bakso di Babat, sampe menghabiskan 31 mangkok dari 25 yang ikut,,,gila dah.

Hari kedua lebaran, ternyata makanan dirumah udah gak ada yang tersisa katena tamu terus datang. Ya makan bakso lagi deh.

Minggu diputuskan akan berangkat ke yogja sekedar maen-maen, lewat ngawi yang jalanya lebih dari puncak dan sumpah di yogya emang kota kurang kerjaan kali ya bangjo alias lampu merahnya banyak banget, lama banget dah jadinya, udah mobil ngadat gara-gara bensin oplosan. bayangin dong erangkat ke jogjatuh jam 6 pagi dari kepoh baru sampe sana jam 5 sore yang harusnya cuma 4 jam,,,ckckcckck...sehabis makan belanja dah ngabisin uanga THR karena jam 8 sudah mulai hujan makanya langsung meneruskan perjalanan lewat kebumen, sama macetnya, huh..., kasian papa udah ngantuk berat.

Setelah jam 12 istirahat di Kebumen sampai jam 2 baru lanjutkan perjalanan, jam 6 pagi udah sampe di tol kanci, nah udah mulai pisah nih rombongan.hehehhe

Tuesday, September 7, 2010

Internet Masuk Desa

Sekali lagi saya ingatkan kepada pembaca bahwa ini bukanlah penelitian tetapi hanya pengalaman...

Ingat saya ketika masih berusia 4 atau 5 tahun, disini, tempat selama seminggu saya akan bertempat tinggal, tepatnya di desa kepoh baru, bojonegoro, belum ada listrik. Tiap malam hanya menggunakan lilin dan lampu minyak sebagai penerangan. Untuk anak seperti saya yang lahir dikota dengan berbagai fasilitas seperti televisi dan kipas angin hal tersebut sangat menyiksa, tiap malam hanya langit sebagai hiburan, mendengarkan orang tua-orang tua bercerita dan bersenda gurau. Beberapa tahun kemudian barulah ada program listrik masuk desa, sangat senang tentunya hati saya, tapi tetap saja saya tak bisa menikmati tayangan-tanyangan televisi karena mbah saya tak punya televisi. jangankan televisi, rumah saja masih terbuat dari bilik, tapi saya tetap menikmatinya.

Ketika saya berumur 15 tahun, pertama kalinya saya mempunyai handphone. sangat sulit mendapatkan sinyal, saya harus keluar desa untuk mendapatkan sinyal bahkan lebih baik menggunakan jasa wartel.

Beberapa tahun kemudian barulah didirikan tower untuk sinyal. Tentunya masih belum sebagus dikota, saat itu hanya ada 2 provider saja yaitu simpati dan mentari. yah nikmati sajalah namanya juga sedang berpetualang.

Nah sekarangnih tanggal 7 Sep 2010, barulah tampak sinyalnya begitu bagus sehingga bisa internetan di desa ini. Mungkin ini salah satu program INTERNET MASUK DESA.

Saturday, September 4, 2010

Tempat cuci mobil dan motor, cukup menggiurkan

Seperti yang aku amati selama ini, penggunaan kendaraan pribadi sungguh memukau, semakin hari semakin banyak yang tertarik menggunakan kendaraan pribadi, yang artinya itu sebenarnya perekonomian meningkat sejalan dengan meningkatnya pendapatan perkapita.

Memang penggunaan kendaraan bermotor yang meningkat merugikan beberapa hal, seperti, jalan bertambah macet, banyaknya kecelakaan, cepatnya jalan rusak, tapi ada yang menguntungkan nih, usaha cuci mobil dan motor.

Dari informasi papaku yang sering bolak-balik ke tempat cuci mobil mengatakan pendapatan tempat itu sungguh memukau, sehari bisa dapat 100 kendaraan untuk dibersihkan, coba saja dikalikan dengan harganya, cukup menggiurkan. Eit tapi jangan terpukau lebih dulu karena dibalik itu banyak faktor seperti, tempat yang strategis contohnya dekat dengan pemukiman, pelayanan yang memuaskan, pekerja dan pemilik tempat kerja yang ramah dan tentu berani bersaing sehat dengan tempat usaha sejenis.

Di lingkungan tempat tinggalku yang beberapa tahun ini berkembang pesat, berkembang pula usahanya. Beberapa tahun yang lalu hanya didapati satu tempat cucian motor yang kemudian berkembang menjadi 3, dengan jarak yang tak berjauhan.

Tertarik juga sebenarnya buka usaha seperti ini, tapi belum punya modal, jadi datunda dulu rencana punya tempat cuci mobilnya deh.

selamat pagi, semangat puasa...!!!

Friday, September 3, 2010

Materi Kuliah Hukum Perdata-Hukum Perkawinan

Dalam pasal 66 undang-undang no.1 tahun 1974 dikatakan, berlakunya hukum perkawinan sebelum UU ini. Maka dapat ditaroik kesimpulannnya
1. UU no.1 tahun 1974/ UU perkawinan tidak mencabut peraturan perundang-undangan sebelumnya secara keseluruhan
2. Tidak berlaku peraturan perundang-undangan tentang perkawinan sejau telah diatur dalam UU baru
3. (pasal 2) hal-hal yang belum diatur dalm UU perkawinan dan tdak bertentangan dengan undang-undang ini maka masih berlaku

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimanakah perkawinan yang terjadi sebelum adanya undang-undang ini? Sahkah atau tidak?
Maka jawabannya terdapat dalam pasl 64 undang-undang perkawinan, perkawinan sebelum ada UU perkawinan bersifat sah
Syarat sah Perkawinan menuruut BW pasal 26, perkawinan adalah sah bila menurut UU, sedangkan menurut UU perkawinan adalah sah menurut ketentuan agama pasal 2 UU perkawinan.
Dalam hubungan perdata perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang memenuhi syarat sah menurut BW, hanya dikenal perkawinan perdata yaitu perkawinan yang dilakukan di depan catatan pegawai sipil, dilarang melakukan upacara keagamaan sebelum melangsungkan pernikahan di depan pegawai catatan sipil.
Konsepsi perkawinan adalah segala sesuatu yang menjadi inti sari perkawinan menurut suatu system tertentu karena pandangan hidup, cara berpikir dan karekteristik bangsa-bangsa pada umumnya tidak sama/ perdatanya tidak sama.
Dikenal 2 konsepsi perkawinan yaitu konsepsi perkawinan perdata dan konsepsi perkawinan agama.
Konsepsi perkawinan perdata yaitu persyaratan bagi suatu perkawinan dan tata cara mellangsungkan perkawinan diatur dalam hukum perdata
Konsepsi perkawinan agama adalaah sahnya suatu perkawinan apabila didasarkan pada ketentuan agamanya
Selain syarat sah dalam pperkawinan ada beberapa azas yang dianut dalam BW
1. Monogami/pasal 27 BW
Agar sahnya perkawinan harus memenuhi
1. Syarat sahnya perkawinan(pasal 26 BW)
2. Syarat melangsungkan perkawinan
Syarat materil yaitu syarat mengenai diri pribadi yang akan melangsungkan perkawinan terdiri dari 2 yaitu materil umum dan khusus.
Materil umum berlaku untuk semua perkawinan pada umumnya dan bersifat mutlak terdiri dari
1. Kata sepakat (pasal 28) dalam melangsungkan perkawinan kedua belah pihak baik calon pengantin perempuan maupun calon pengantin laki-laki haruslah mempunyai kesepakatan terhadap perkawinan tersepun tanpa adanya paksaan.
2. Azas monogamy (pasal 27) azas monogamy ini bersifat mutlak yang jika dilanggar maka akan adanya pembatalan perkawinan
3. Batas usia(pasal 29), dalam bidang-bidang hukum terdapat batas usia, dalam hukum perkawinan yang ada dalam BW batas umunya adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 15tahun untuk perempuan
4. Tenggang waktu tunggu (pasal 34) hal ini memang tidak selalu terjadi dalam menjelang sebuah pernikahan, hal ini hanya berlaku untuk wanita yang sudah pernah menikahh sebelumnya yaitu 300 hari, hal ini diatur guna menncegah percampuran benih (confuiso Sanguinis)
5. Izin menikah dari piak ketiga, pihak ketiga yang dimakksud adalah orang tua. Hal ini berkaiitan dengan batas usia mempelai, berlaku untuk
- Anak yang masih dibawah umur ( anak sahhharus mendapatkan iizin dari kedua orang tuanya sedangkan anak luar kawin diakui harus mendapatkan izin dari pihak yang mengakuinya, anak luar kawin yang tidak diakui arus mendapat izin dari walinya atau wali pengawas, biasanya piihak ibu saja)
- Anak yang suudah dewasa tapi belum 30 tahun, dewasa disini adalah 21 tahun
Materil khusus mengenai larangan perkawinan menyangkut
1. Pertalian keluarga dalam garis lurus keatas (orang ttua dan moyang) serta kebawah (anak dan cucu)
2. Karena adanya hubungan semenda atau periparan
3. Adanya putusan hakin
4. Setelahh perkawinan yang ke2 kalinya dengan pasangan yang sama

Syarat formi mengenai syarat formalitas/ tata cara sebelum dan pada saat perkawinan yaitu
1. Adanya pemberitahuan, sebelum melangsungkan perkawinan wajib memberitahukan kepada catatan sipil hal-hal apa yang kemudian akan dicatat
2. Adanya pengumuman, diiumumkan selama 10 ari dicatatan sipil dimana tempat tinggal para pihak, paling lama pengumumannya 1 tahun dan jika lewat dari itu maka perkawinan tidak boleh dilangsungkan kecuali ada pengumuman baru dispensasi 10 hari dari kepala daerah
3. Tatacara pencegahan perkawinan, hal ini merupakan upaya hukum mencegah suatu perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, BW menganut system terbatas/limitative mengenai alas an dan orang yang dapat melakukan hal ini(pasal 59). System ini diadakan untuk mencegahh penyalahhgunaan perkawinan. Pencegahan perkawinn diajukan kepada kantor catatan sipil dimana dilakukan pengumuman dan pelangsanaan perkawinan . apabila tetap dilaksanakan maka perkawinan dinyatakan batal dan pegawai catatan sipil yang mencatat akan dikenakan sanksi administrasi. Pernikahan dapat dilangsungkan bila adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ akta otentil dari pihak yang melakukan pencegahan perkawinan.
4. Tata cara perlangsungan perkawinan ,bila surat sudah diteliti kelangkapan surat-surat seperti akta kelahiran, akta izin menikah untuk usia dibawah 30 tahun, surat kematian suami/istiri untuk pihak yang sebelumnya sudah pernah menikan, surat perceraian dari pengadilan untuk pihak yang sudah pernah menikah sebelumnya, surat keterangan dari [egawai catatan sipil bahwa telah diumumkan, surat dispensasi dari presiden/ menteri kehakimam jika ada larangan menikah. Penikahan dilangsungkan 10 hari setelah diumumkan
Adapun syarat pelangsungan perkawinan yaittu, dilakukan dimuka umum, dilakukan digedung/ tempat akta catatan sipil, dihadapan pegawai catatan sipil, disaksikan oleh 2 orang saksi yang cakap hukum dan telah dewasa, kedua pihak harus hadir sendiri.

Setelah penikahan dilaksanakan di catatan sipil maka baru diperbolehkan dilaksanakan penikahan sesuai ketentuan agama(pasal 81 BW)

Thursday, September 2, 2010

Bocah tengil lagi...!!

2 september 2010,,,ketika tubuh begitu lelah dan tenggorokan begitu kering

benar-benar hari ini terasa berat padahal jadwal hari ini sangat longgar, kurang tidur beberapa hari ini sungguh sangat membuat gw tertekan, gak merasa fit, gak bersemangat n gak merasa manis kaya biasanya (*narsis

setelah menghitung-hitung uang di dompet kucelku akhirnya diputuskan kembali melanjutkan kisah Diary si bocah tengil,,,emang cerita yang satu ini banyak mengingatkanku tentang masa-masa SMP dulu. Apalagi kartun kepala botaknya, ngegemesin.

tadi pagi kuliah cuma satu mata kuliah, gak bersemangat sih tapi harus masuk karena hari terakhir ketemu temen-temen n sekalian minjemin temen buku, tapi ada yang lebih penting lagi, minjem vcd sailormoon ma nesia, inget jaman gw SD, waktu 3 sohib gw masih tinggal disebelah rumah, udah lama banget berati gak maen jadi sailormoon, sekarang aja temenku udah nikah.ckckck,,,merasa udah tua gw.

Em tadi ada yg nanya soal hukum perkawinan dan pewarisan secara islam, laen kali kita bahas

Wednesday, September 1, 2010

Khasiat Tanaman Lidah Mertua Untuk Antibiotik

Nama-nama lain dari tanaman Lidah Mertua :

Tanaman Lidah Mertua nama ilmiahnya adalah Sansevieria Trispasciata Prain, termasuk keluarga Liliaceae ( bawang-bawangan ). Didaerah-derah di Indonesia sering disebut dengan nama sebagai berikut : Ki-kolo, Letah Bayawak, Rajek Wesi, Nanas Belanda dan sebagainya.



Asal Tanaman :

Tanaman Lidah Mertua biasa dipakai sebagai tanaman hias atau tanaman pagar, dan mempunyai akar rimpang yang menjalar. Asalnya adalah dari Benua Afrika tropis, namun sekarang khususnya di Indonesia banyak ditemukan di dataran tanah 1 –1000 Meter diatas permukaan Laut. Lidah Mertua daunnya sering digunakan sebagai variasi pada karangan bunga.



Bentuk Daun :

Tanaman Lidah Mertua berdaun tunggal, dengan bentuknya yang kaku dan keras, permukaannya licin, tumbuh dan berkumpul sebagai roset akar maksudnya yaitu 2-6 helai daun tumbuh berkumpul dipangkal akar. Bentuk daunnya panjang menyempit dengan ujungnya yang runcing, pangkalnya menyempit dan berbentuk talang, warnanya hijau dengan panjang antara 30 – 120 cm, sedangkan lebarnya sekitar 2,5 – 8 cm. Pada kedua permukaan daun terdapat garis-garis bergelombang berwarna hijau tua yang letaknya melintang, dengan tepi daun berwarna hijau tua. Serat daunnya dapat digunakan untuk membuat tali.



Bunga, buah dan cara perbanyakkan tanaman Lidah Mertua :

Bunga Lidah Mertua berbentuk bunga majemuk, menempel dalam tandan yang panjangnya sekitar 30-80 cm, warnanya hijau muda, baunya harum, dan baru mekar menjelang malam. Buahnya adalah buah buni, sedangkan untuk perbanyakkan tanaman dapat dilakukan dengan memisahkan anak tanaman yang tumbuh didekat induk atau dengan stek daun. Tanaman sejenis yang lain yaitu Sansevieria Laurentii ( NE.Br.) De Wild, dimana tepi daunnya berwarna kuning keemasan. Tanaman Lidah Mertua jenis ini banyak menarik para penggemar tanaman hias, karena warna daunnya yang indah dan harganya juga dipara pedagang tanaman hias sedikit lebih mahal dibandingkan dengan jenis Sansevieria Trispaciata Prain.



Khasiat Lidah Mertua sebagai tanaman obat :

Bagian yang berkhasiat adalah bagian daunnya. Sifatnya sejuk, rasanya masam, berkhasiat sebagai antibiotik, Tanaman yang banyak mengandung kandungan kimia Abamagenin ini banyak digunakan untuk pengobatan influenza, batuk, dan radang saluran pernapasan. Sedangkan sebagai obat luar banyak digunakan untuk pengobatan penyakit keseleo, luka terpukul, gigitan ular berbisa, borok, bisul, atau sebanyak penyubur rambut. Cara pemakaiannya adalah : untuk minum 15 – 30 gram digodok dalam satu liter air lalu setelah menjadi setengahnya didinginkan dan diminum pada pagi, siang dan sore hari. Untuk pemakaian luar daunnya setelah dicuci bersih kemudian digiling atau ditumbuk halus dan kemudian ditempelkan pada bagian tubuh yang sakit
http://pemiwan.wordpress.com/2009/02/17/lidah-mertua-sebagai-tanaman-obat/