Hidroponik

Thursday, December 31, 2009

Catatan akhir tahun

2009,,,bukanlah tahun lalu buatku, tapi tahun pelajaran untukku.
perjuangan yang berat dan melelahkan.

mulai dari kyliahku,menaikkan indeks prestasi dari 3,2 menjadi 3,6 bukanlah hal yang mudah. Begadang untuk belajar dan maen fb tentunya bahkan sampe gak tidur 2 hari, kecanduan kopi sampai sulit bernapas (ingat kematian mbah surip salah satu penyanyi yang sedang naik daun maka aku putuskan berhenti mengkonsumsi kopi, bayangkan sehari bisa 4-5 gelas kopi, yang tadinya gak konsumsi kopi), tahun perjuanganlah pokoknya.

Tak hanya perjuanganku dikuliah tapi dikehidupan sosialku juga. My bestfriend sungguh dalam keadaan yang sulit. Membantunya adalah hal terberat tapi hal terbaik yg kulakukan.

Di tempat kehidupanku yg lain aku dapat kepercayaan yg sangat besar, awalnya sungguh mudah melaksanakannya tapi kini semakin berat saja. Aku hendak mengundurkan diri.

Tapi tahun ini aku kehilangan teman smaku dan salah satu kenalan di sekolah, mereka meninggal ketika berjihad, gugur ketika melahirkan kehidupan baru. Akankah aku selamat ketika dalam keadaan seperti itu?

Tahun ini allah memberiku sesuatu yg sungguh sangat sempurna, aku dapat laptop dan hp baru, hehehe...

Alhamdulillah aku ucapkan padamu Allah, memberiku waktu menghabiskan tahun 2009.

Monday, December 28, 2009

Bohong

Aku memang bohong malam itu, aku memang bohong ketika menjawab pertanyaanmu, aku memang bohong bila aku berkata itu bukan tetangmu.

Aku bohong bila tak peduli padamu, aku bohong bila tak perhatian padamu, aku bohong bila tak sayang padamu.

kau pun bohong bila ingin jauh dariku, kau pun bohong bila tak ingin tau kabar dariku, kau pun bohong bila tak percaya omonganku, kau bohong bila tak sayang padaku.

kita sama-sama bohong ketika berucap, kita sama-sama berbohong ketika bersikap, kita sama-sama bohong ketika marah.

tapi kita begitu jujur ketika saling menatap, kita saling jujur disaat bumi tertidur. Karena hati kita tak pernah tidur untuk saling merasakan.

aku mau jujur padamu, semua ini tentangmu, semuanya hanya kamu, semoga tetap kamu.

Tempatmu tak kan diisi yang lain, walau kau tak kembali sekalipun, karena kau telah menjadi pemilik sah tempat itu.

menjelang akhir tahun 2009, 28 des,,,

Tak kan bisa melepasmu selamanya.....


(beh kerjaanku jadi suka nulis2 gak jelas sih...ckckckck..)

Sunday, December 20, 2009

malam itu dibawah hujan

mulanya aku tak percaya dng hal itu, aku takut jika aku hanya berharap tapi kemudian tak sama dng apa yg aku harapkan maka aku akan hancur berkeping2, bukan ragaku tapi hati dan pikiranku, butuh waktu berbulan bulan untuk menyatukannya nanti.

Malam itu dibawah hujan kau menungguku, dengan perasaan bersalah karena pernah meninggalkanku. Kau menunggu maaf dariku dibawah hujan malam itu. Mamaku yg tak tega melihatmu sepertu menyuruhmu masuk dan memberimu handuk untuk mengerinkan tubuhmu yg basah kuyup. Papa tak seperti biasanya, ia menghampirimu dan berbincang dngmu. Aku berusaha tak mau tau dengan apa yg kau dan papa obrolkan, aku masih merasa kecewa, sangat kecewa dng keputusanmu.

Aku melihat dengan hatiku, mama dan papa menghela napas mendengarkan kata2 dari mulutmu. Mereka sesekali saling pandang dan menyatukan pikiran tapi kau berhasil meyakinkan mereka.

Aku sungguh sebenarnya tak tega melihatmu malam itu, aku menangis dengan jeritan hati bukan menangis dengan air mata. Aku terus menangis.

Akhirnya aku menemuimu, masih aku menangis dalam hati, tak ada kata apa kabar atau bahkan kata hai yg keluar dari lisanku. Aku ingat pandanganmu saat itu. Sungguh aku tahu seberapa dalam penyesalanmu. Aku menangis dan marah sebisa mungkin dalam hati. Aku tau bahwa kau pun tau aku sedang menutupi tangis dan amarahku dng wajah datar.

Aku berdiri disebelahmu saat itu. Tanpa ada sapaan.

Kali ini bukan kau yg memulai pembicaraan tapi orang tuaku, apa yg sebenarnya terjadi? Kau meyakinkan apa pada orang tuaku? Mengapa mereka yg mengucapkan kata maaf dari mu untukku? Mengapa mereka?

Andai saja kata maaf itu dari mulutmu aku kan menunda ucapan pemberian maaf padamu, tapi aku kalah dengan cintaku pada orang tuaku. Aku tulus menerima permintaan maaf darimu dan aku tulus memberi maaf.

Kau dng air mata yg tak pernah kusaksikan memelukku dan mencium keningku, tiba2 kau tertawa, dan berucap "maaf aku membuatmu turut basah"
Aku tertawa dan balas memberimu pelukan.

Aku duduk disampingmu, membantumu mengerinkan tubuhmu dng handuk sambil bercakap2 dng orang tuaku.

Sunggu malam itu dibawah hujan kau telah meluluhkan hatiku.

Aku kini berani berharap dengan apa yg terjadi diantara kita.

Its just story.

Monday, December 7, 2009

Minggu malam

Entah apa yg kupikirkan saat itu, semua tergambar dengan jelas dalam mimpiku, pergi menjauh tak dapat dicegah, membiarkan aku menangis melihat kau dipersimpangan jalan, tak ada tengok dan suara darinya sedikitpun, membuat aku tersesat dijalan itu, tega kau berbuat itu padaku, yang selama ini mendamping dalam langkah kakimu

dm_shadaa
pengharapan terakhir

Tuesday, December 1, 2009

Proposal Silat

A. Dasar Pemikiran

Pecak silat merupakan beladiri yang berkembang di Indonesia sejak dahulu. Pencak silat dibuat oleh nenek moyang kita bukan saja tentang bertarung untuk melumpuhkan lawan tetapi juga mengajarkan filosofi hidup, kearifan sikap dan banyak hal positif didalamnya. Dalam pencak silat diajarkan pengabdian, pengabdian terhadap orang tua, guru, bangsa dan agama. karena pelajaran yang didapat dalam silat itulah seorang pesilat bisa lebih bijak memaknai kehidupan dan bisa bersikap lebih arif dalam mengahadapimasalah.
Pencak silat terus berkembang hingga hari ini, tapi apakah berkembang kearah kemajuan atau kemunduran? Pencak silat terus menyebar ke benua eropa, afrika bahkan amerika tapi bagaimanakah perkembangannya di Indonesia sendiri?
Sepertinya kehidupan perguruan ataupun paguyuban silat sudah kehabisan darah, tak lancar bernapas dan tak bebas bergerak, kesannya hidup segan mati tak mau.
Pencak silat selama ini hanya berdiri dengan pengabdian para peminatnya, dengan biaya dari kantong sendiri walau tak ada hasil yang menguntungkan, tapi bagi penggelut silat itu merupakan kepuasan batin sekaligus jalan beramal.
masih patutkan hal ini dipertahankan?
Saya rasa hal ini patut terdapat perubahan. silat patut dibangkitkan kembali. silat merupakan milik masyarakat,hak mereka untuk mengetahui dan mempelajarinya. kita harus menyadarkan masyarakat akan haknya itu.

B. Jenis Kegiatan

dalam silat diajarkan kekuatan diri secara fisik dan batin. dilatih fisiknya agar sehat serta dilatih batinnya untuk saling mengasihi.

C. Maksud dan Tujuan.

Maksud dari proposal ini adalah
1. Sebagai realisisasi dari kecintaan terhadap pencak silat
2. Untuk meningkatkan minat dan usaha dalam pencak silat Indonesia

Tujuannya dari proposal ini adalah
1. Agar anggota masyarakat mengetahui keadaan pencak silat saat ini
2. Agar anggota masyarakat dapat berperan aktif dalam perkembangan pencak silat
3. Memotivasi para guru, pelatih serta peminat silat dalam berlatih, mengembangkan dan menciptakan prestasi dalam
4. Menjalin tali silahturahmi antar penggelut silat dan masyarakat pada umunya


C. Peserta Kegiatan

1. praktisi silat/pesilat
2. masyarakat umum

D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

kegiatan pelatihan silat dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun, baik itu dirumah, lapangan terbuka bahkan gedung bertingkat.

H. Anggaran

Kebutuhan
perlengkapan latihan
- target dan body protector
- matras
- senjata silat
- baju latihan
- kebutuhan para guru, pelatih dan murid dalam berlatih

I. Penutup
Demikianlah proposal ini saya buat dan saya ajukan kepada khalayak ramai untuk mendapat dukungan dan partisipasinya, terima kasih.

Wednesday, November 11, 2009

Kasus negara ini makin seperti film India aja sih...

Udah beberapa minggu ini stasiun televisi di Indonesia ramai dng kasus AA, kpk vs polri.
Jadi bingung mau ngikutin kasus yg mana. Untung aja sering baca komik2 detektif, sedikit bs membuat praduga, tapi yg blum bisa dibuktikan karena aku tak punya wewenang itu.

Kasus AA.
Wah sungguh aneh jika seorang ketua kpk tiba2 kepincut seorang R yg cuma cadi, kalo di film india nih pasti nyanyi dh.
Kalo difilm india pasti ceritanya cewenya di umpetin trus cwonya dijebak, penjahatnya minum2 bareng komplotannya sambil nyanyi2 ditemenin cwe2 seksi, wkwkwk.

Kasus kpk vs polri.
Kasus ini lebih besar lagi dh, gak tau apinya muncul darimana tau2 udah berasap aja. Wah pasti nih ada inspektur vijay nya yg dikejar2 polisi yg ngumpet2 cari bukti temani sang kekasih. Sambil sesekali bernyanyi dan menangis mengatasi kebosanan ketika mencari bukti.

Kalo diliat sidangnya antasi dan dibuat film india pasti ada adegan kaya gini
"tidak yang mulia, dia berbohong, dimerencanakan membunuh suamiku. Pasti dia yg menjebak suamiku. Yang mulia aku bersumpah atas manggal sutra ini."( kalo yg jd saksinya istrinya AA)

ketika R bersaksi: "hiks..yang mulia saya bersumpah kalau dia yg merayu saya dan merencanakan membunuh suami saya" memberi kesaksian dng baju bagus n makeup tebal

wkwkwk...jadi inget film india zaman bahela.

Tuesday, November 10, 2009

Gak dihargai

Walau pagi ni cerah banget dan semalem suasanya enak bngt buat tidur tapi gak bisa menikmati gara2 satu masalah. Arkh...

Perketat peraturan dan pertegas sikap harus dilakukan secepat mungkin, jangan salahkan gw ma yg laen nanti kalo kesannya jadi kaya rampok yg melihat emas permata ditoko.

Apa mereka gak tau kalo pengorbanan kita juga gak kalah besar dari pengorbanan mereka, duh big bos ada2 aja c,, kalo gak mau dukung yah bubarin aja sekalian biar nanti gw ma yg laen buka yg baru.

Sunday, November 1, 2009

Aku mencintaimu bukan dengan nafsu tapi dengan rasa kemanusiaan

Siang itu sungguh masih terasa menyenangkan bagiku, bertemu denganmu dan bersenda gurau denganmu. namun setelah itu perasaanku menjadi gelisah dan tak menentu. melihat kepergiannya jauh di depanku membuat aku merasa tak akan sama lagi hari esok dengannya.

Purnama semakin meninggi, senyum yang seharusnya aku pancarkan dengan ikhlas kini tak ada rasa bahagia lagi didalamnya. kau menjauh deriku dalam hitungan jam, kini kau begitu jauh dariku. dan aku tak tahu apakah kau terus menjauh, aku hanya bisa berusaha tersenyum padamu, tersenyum agar kau dan hatiku tak merasa risau dengan keadaan ini.

aku masih ingat semua tentang kita.

sore itu aku duduk menikmati angin sore bersama seorang sahabatku, kau datang dan tersnyum padaku, mengulurkan tanganmu dan menanyakan namaku. aku tertawa dan aku ucapkan kata-kata sinis padamu, tapi hanya bercanda dan aku ulurkan tanganku padamu dan sebutkan namaku.

kau hilang dan tak berkabar.

kau kembali dan menceritakan banyak hal padaku.
mengingatkanku akan banyak hal, kewajibanku, hakku, kenanganku, kau membangkitkan semangatku, kau ukir cita-cita bersama ku, sebuah tempat pendidikan dengan fasilatas yang berbeda dengan yang lain, pergi menjauh dari kehidupan normal dan berpetualang.
tapi sadarkah kau aku seorang perempuan, tak dapat aku bergerak bebas tanpa perlindungan seorang laki-laki.

perlahan kau mulai memberiku perlindungan, memberiku banyak perhatian dan memberiku banyak waktu. bahkan kau membuka banyak pintu rahasia untukku.

Kau adalah kunci untukku.

aku masih ingat ketika kau diam-diam minum obat dibelakangku, menyembunyikan tentang hal keadaanku dengan sebaik-baiknya. aku tak akan memaksa kau bercerita padaku, aku yakin kau memberiku banyak kepercayaan termasuk tentang hal rahasia sekalipun.

kau datang sore itu, walau lelah kau tetap datang dan menemaniku. saat itulah aku ingin menangis dipelukmu, menangisi diriku sendiri yang yang bisa membantumu dan menjagamu.

aku ingat betul kau begitu marah beberapa hari itu, hingga aku paksakan kau menjawabku dengan sebuah keadaan yang memaksa. malam itu, kau gundah begitu juga denganku, kau memberiku kesempatan untuk terus bersamamu. baru beberapa hari kau memberiku sebuah pesan yang memberi kesan kau akan pergi menjauh dan tak bertemu lagi denganku. sungguh aku ingin menangis tapi aku sembunyikan air mataku dalam gelapnya malam. tak tahukah kau aku menagis ketika disisimu malam itu?

mungkin kau tak akan pernah tau.

semakin kau menjauhiku semakin aku punya tanggung jawab atasmu, aku ingin sekali membantumu melewati semua kesusahan tapi tak ada maksud untuk merendahkanmu sedikitpun, aku mencintaimu bukan dengan nafsu tapi dengan rasa kemanusiaan.

kini kau meminta waktu dariku, akan kutunggu kau hingga kembali memberiku kesempatan membantumu. sekali lagi aku mencintaimu bukan dengan nafsu tapi dengan rasa kemanusiaan.

Beri aku kesempatan membantumu lagi, aku ikhlas.

Sunday, October 11, 2009

10-11 okt 09

10okt09

gak ada kata buat cuek sama dy. Gak bs banget dh, udah lbh dari 3thn selalu sama dy, walau dy lg ma yg laen tetep aja dh,, sabtu ni seperti biasa, mengeluh tp dibantu gak mau, huh,,, mungkin dy sedang butuh sedikit perhatian.
Jam 9mlm, buka fb eh ada anak ranting 3 dari rayon 5 yg dulu latihannya di dept.kehakiman kuningan. Mudah2an bisa berkumpul semua lagi.

11okt09
ternyata dy lg ujian, moga dy tetep ngelanjutin kuliahnya n gak nyerah gt aja biar nunggak kuliah mesti jalan terus.
Aku rasa dy merasa gak enak sama aku, gak ngomong kecuali detik2 terakhir, ah dy menyembunyikan sesuatu. Tp kalo gak mau cerita ya udahlah. Cuma berharap dy gak mandek kuliahnya.
Kemaren juga komit sama arif kalo anak2 kut event bersedia mengurus pendanaan. Mg apa yg diharapkan tahun ni bisa terwujud dan berjalan lancar

Thursday, October 1, 2009

HATAH

1. Uu yg brubah apa tdk bLh dbwh th'07 & sbtkn pmasaLahan nya ? Uu 36 tahun 2008 tentang Pph, yg merupakan perubahan keempat dari uu pph thn 1983(sebutin 4 perubahannya dan ketentuan brnya)
2. Apakah peraturan yg Lma masi bLaku ?tidak, Sbtkn pasaL & isi nya ?sesuai dng aturan peralihan uud 45 pasal 2,(sebutkan isinya)
3. Apakah peraturan tsb yg br bLaku surut ?tidak, Sbtkn psL & isi ? Cari di uu pphnya
4. Apakah ada ketentuan khusus yg mengatur bagi kondisi tsb ? Sesuai dng pasal 2 kuhp

Sunday, September 27, 2009

Aku bohongi hatiku dan hati semua orang

Uh sungguh rasanya aku tak dapat melepas perasaan ini,,aku tak dapat melepasnya walau sekejap mata.

I REALLY LIKE...HIM
WHY??
Em...i have much reason for that,,but
I REALLY HATE...HIM
WHY??
Because...why I like a wrong men...ark...
WHAT HAPPEN with ME?
Lama2 bisa gila...
Plis somebody help me...give me reason but dont give me choice because just to make the same mistake again(hohoho i like this song)

why this men, for long I was deleted this men from my life, n his come back with the new world.

Oh no... First time he comeback, site beside me, smile to me, n bla bla bla...

Ark crazy gw lama2...

Say not love, but have much love for him.

Tapi lama waktu berlalu sungguh amat aneh kisah ini...he always beside me but always to look the another way...he not really beside me...

Aku bohongi hatiku dan hati semua orang.

Friday, September 18, 2009

Perjalanan

sebelumnya makasih seseorang yang udah bisa ngebaca pikiran gw buat bikin nih cerita, semoga gw gak maels ngerjainnya,,,hahahahaha

***

3. Rasa gunda begitu menguasai hatinya padahal sejam lalu ia begitu yakin untuk kembali. Ia terus menarik napas panjang dan mencoba untuk terus melangkah tapi ia juga terus berhenti berjalan dan menahan napas.
"Apa aku siap? Apa aku siap?" Ia bertanya pada dirinya sendiri.
Ilyas berhenti dan melewati jalan lain. Ia terus berjalan hingga bertemu sebuah tempat duduk dibawah sebuah pohon. Ia duduk disana dan memandang langit yang sudah mulai tampak semburat kemerahan.
“Ras Indi.” Panggil laki-laki tua yang berjanggut putih.
Ras Indi berlari kearahnya tanpa berkata.
“Sedang apa kamu?”
Ras Indi berusaha mencari jawaban, “Tak sedang melakukan apa-apa, ada apa kek?”
Laki-laki tua berjanggut yang dipanggil kakek oleh Ras Indi sebenarnya bukan kakek kandungnya, Ibu Ras Indi ketika remaja ditemukan oleh kakek itu ketika meringkuk hampir mati disudut jalan. Kakek itu membawanya pulang dan mengangkatnya sebagai anak. Sungguh beruntung nasibnya.
Hingga 7 tahun kemudian lahirlah Ras Indi dari rahim ibunya dan berayah seorang laki-laki tampan dari pulau sumatra, tapi sayang sang ayah tewas dalam sebuah kecelakaan tragis ketika Ras Indi berumur 3 tahun.
“Berapa umurmu sekarang?” Tanya kakek.
Ras Indi memandang wajah kakeknya, “7 tahun.” Jawabnya singkat.
Sebelum lanjut berbicara kakek mencium kening Ras Indi, “Kenalkan namanya Ilyas.”
Ras Indi mengulurkan tangannya dan menjabat tangan Ilyas, “Ras Indi Wardana, panggil Ras Indi saja.”
Kakek tersenyum.
Sekali lagi Ilyas menarik napas panjang lalu bangkit dari duduknya. Ia ingat senyuman pertama Ras indi kepadanya ketika menjabat tangannya.
Ayo Ilyas kuatkan tekadmu, jangan kecewakan dia lagi.
Ilyas kembali membulatkan tekadnya menemui Ras Indi dan anaknya yang belum pernah ia temui secara langsung.
***
“Mama…” Teriak seorang anak laki-laki sambil berlari kearah Ras Indi.
“Ada apa sayang?”
“Ada yang cari mama.” Ucapnya sambil minta untuk digendong Ras Indi.
“Siapa?”
Anak itu mengangkat bahu dan memeluk Ras Indi.
Ras Indi sangat berharap kalau tamu yang datang adalah orang yang seminggu lalu ia temui, orang yang sudah sangat melekat dalam hatinya.
“Maaf bu,,,saya mau menawarkan barang.”
Ras Indi tersenyum. Sungguh ia salah sangka.
“Maaf aja ya mas…”
Laki-laki itu pergi dengan senyum ramahnya.
Ras Indi menutup pagar rumahnya.
“Ma siapa tuh?” Tanya Piyo tiba-tiba.
Ras Indi berbalik dan melihat sosok yang ia harapkan. Ia kembali membuka pagar dan langsung memeluk laki-laki itu.
Sungguh lega perasaan Ilyas, melihat Ras Indi dan anaknya.

***

2.Siang itu matahari begitu semangat memancarkan panasnya. Diantara keributan di pasar induk seorang laki-laki gagah duduk dibawah sebuah pohon, membaca koran sambil sesekali meminum kopi dari gelas kaca. Begitu serius dan tak merasa terganggu sedikitpun dengan lalu lalang orang disekelilingnya.

“Bang…” Panggil seorang anak kecil berbaju lusuh dan ingusan.

Laki-laki itu menghentikan bacanya, “Ada apa?”

“Ada yang nyari tuh…”

“Siapa?”

Anak kecil itu hanya mengangkat bahunya.

“Suruh kesini aja.” Perintah laki-laki itu.

“Oke bang.” Ucap anak kecil itu cengengesan.

“Eh…lap tuh ingus lo, jijik gw liatnya.” Laki-laki itu meminum kopinya dan anak kecil berlaki menjauh darinya.

Siapa yang nyari gw yah, kok pake nyruh tuh anak yang bilang ke gw, biasanya kalo ada yang nyari gw si Unang yang nganter. Hati laki-laki itu bertanya sendiri.

“Terima kasih yah udah nganterin, nih buat jajan kamu.” Terdengar suara perempuan dari belakang Ilyas.

Ilyas membalikkan badannya karena merasa kenal dengan sura itu. Ia begitu terkejut dengan pa yang ia lihat saat ini.

“Biasa aja lagi gak usah kaget gitu.” Perempuan itu tersenyum dan menepuk pundak Ilyas.

Senyumnya masih sama bahkan tak berubah sedikitpun walau umur perempuan itu sudah semakin dewasa dari 10 tahun yang lalu.

“Kenapa kesini? Tempat ini tak pantas untukmu.” Ucap Ilyas tegas.

“Lalu apa pantas tempat ini untukmu?” Perempuan itu balik bertanya.

Ilyas terdiam tak bisa menjawab.

“Kau masih ingat diriku, Ras Indi Wardana.” Tanya perempuan yang bernama Ras Indi Wardana kepada Ilyas.

“Ada apa sebenarnya? Katakan saja? Tak pantas buat kamu berlama-lama bicara denganku, akan rusak nama kamu nanti.” Ucap Ilyas yang tak berani memandang wajah Ras Indi.

“Rusak? Kamu bilang namaku rusak? Sudah rusak dari dulu namaku gara-gara kamu buat apa aku peduli tentang hal itu lagi.” Ras Indi sedikit gusar karena ucapan Ilyas tadi.

Ilyas menghela napas, “Baik aku minta maaf tentang hal itu, sekarang katakan baik-baik ada apa kau kesini?” Ilyas memberanikan diri menatap mata dan wajah Ras Indi.

“Mau berapa lama kau meninggalkan aku, tak tahukah kamu kita sudah mempunyai anak, sudah taman kanak-kanak dia sekarang, tak bisa lagi aku berbohong tentang kamu kepada anak kita.” Ras Indi menunggu reaksi dari Ilyas.

“Aku tahu, tapi aku tak sanggup menghadapinya nanti, apalagi bila ia bertanya kemana aku selama ini.”

“Ilyas, biarlah semua yang sudah terjadi, akupun sudah lelah marah padamu lagi, kita mulai dari awal, kita bangun rumah kita kembali.” Ras Indi meyakinkan Ilyas untuk pulang bersamanya.

Ilyas mengalihkan pandangannya.

Tak jauh dari sana anak-anak muda membicarakan Ilyas.

“Eh ada yang tau gak tuh perempuan siapa? Kayanya akrab banget sama bang Ilyas? Gw belom pernah liat bang Ilyas ngomong se akrab itu sama perempuan.” Tanya anak muda yang tak berambut alias gundul kepada yang lain.

“Bukan akrab itu sih tapi mesra, kaya di film-film gitu.” Celetuk temannya yang bertopi.

“Siapa yah dia?” Tanya yang lain.

“Oh iya…!” Salah satu diantara mereka berseru.

“Oh iya apa?” Tanya pemuda yang gundul.

“Jangan-jangan dia itu pacarnya bang Ilyas.” Ucap pemuda itu hati-hati tapi dengan penuh semangat.

“Ah jangan ngaco lo, bisa dibacok sama bang Ilyas, udah lanjut kerja lagi kita.”

“Ilyas.” Panggil pelan Ras Indi.

“ Beri aku waktu.”

Ras Indi memejamkan matanya, menarik napas dalam-dalam dan meyakinkan dirinya bahwa Ilyas akan kembali padanya, sudah cukup ia berjauhan dengan belahan hatinya. “Baik, aku beri kau waktu seminggu dari hari ini.” Ras Indi mengeluarkan selembar kertas lalu menyerahkannya kepada Ilyas, “ Ini tempat tinggalku sekarang. Pulanglah sayang, aku dan anak mu menunggu dirumah.”

***

“Seminggu ini liat gak sih perubahan bang Ilyas, dia jadi pendiem, kalo ditawarin sesuatu gak mau, gak suka diajak ngobrol yang lebih parahnya lagi gak minta duit dia sama pedang udah seminggu ini.” Si gundul buka obrolan malam itu.

“Iya tuh gw juga ngerasa kalo bang Ilyas berubah semenjak kedatengan perempuan minggu lalu, gw jadi penasaran sebenernya siapa sih tuh perempuan. Apa bener itu pacarnya bang Ilyas, tapi gw gak pernah liat bang Ilyas kemana-mana ato kenalan sama cewe di pasar ini.” Si Uhui yang suka banget pake topi berkomentar.

“Tapi siap tau aja bener, kita kan gak selalu ada sama bang Ilyas, bisa aja bang Ilyas diem-diem pergi pas kita kerja.” Ucap Joko.

“Ah gak mungkin deh kayanya.” Si Gundul yakin banget kalo Ilyas tak pernah meniggalkan pasar, kalo pun mau pergi pasti ia menitipkan pesan ke Gundul.

“Trus sebenernya ada apa sama bang Ilyas?” Tanya Joko.

“Ehm…” Tiba-tiba Ilyas sudah berdiri dibelakang mereka, “Jangan bicarakan saya di belakang.”

“Eh bang Ilyas, maaf bang.”

“Ada apa? Kalian ngobrol gak ngajak-ngajak saya.” Ilyas duduk diantara mereka.

“Ini bang Ilyas, sebelumnya kita mau minta maaf, sebenernya abang kenapa sih seminggu ini? Kita perhatiin kaya ada yang lagi dipikirin bang.” Tanya Gundul memberanikan diri.

Ilyas memandang satu-persatu pemuda yang selama ini dibinanya, walaupun dy jadi centeng pasar tapi gak pernah sekalipun dia ngajarin tuh pemuda buat meras para pedagang, kalo mau duit yah mereka mesti kerja.

Ilyas tersenyum sebelum menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, “Memang ada yang abang pikirin akhir-akhir ini.”

“Apa tuh bang? Kasih tau kekita aja, kali aja kita bisa bantu.”

“Abang mesti pergi dari sini.”

“Hah…!!!” Semuanya kaget dengan pernyataan Ilyas.

“Kenapa bang? Apa ada diantara kita yang bikin salah sama abang?” tanya Joko.

“Bukan itu masalahnya. Abang harus pulang, abang mesti tunjukin kalo abang bertanggung jawab.”

“Tanggung jawab apaan bang?”

“Tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.”

“Hah…jadi abang udah nikah?” Gundul kaget.

Ilyas hanya tersenyum.

“Terus kalo abang pergi yang disini siapa bang?” Tanya Uhui sambil garuk-garuk kepala alias garuk-garuk topi yang jarang banget dilepasnya.

“Kan ada kalian, abang yakin kalian pasti bisa jaga tempat ini, tapi inget apa yang abang ajarin, kalian disini tuh untuk ngebantu pedagang bukan nyusahin pedangang.” Peringat Ilyas.

“Iya bang, tapi apa mampu kita hidup disini tanpa abang?”

“Abang yakin kalian mampu, kalian ini berenam sedang abang dulu Cuma sendiri buktinya abang mampu hidup sampai sekarang. Abang pergi malem ini juga.” Ucap Ilyas lalu bangkit dari duduknya diikuti yang lainnya.

Tanpa perintah atau ajakan mereka semua menyalami tangan Ilyas, bahkan beberapa orang diantara mereka menangis.

Ilyas pergi malam itu secara sembunyi-sembunyi, untung pasar malam itu agak sepi jadi dia bisa leluasa jalan sendirian.

***

1.Tentang seorang anak dari pinggiran kota, kehidupannya begitu keras sampai ia mengenal silat.

Ia terus berlari, terus dan terus, untung saja ia sudah hapal jalan itu, ia melewati gank-gank dengan langkah kakinya yang sangat terburu-buru. Sesekali ia melihat kebelakang melihat orang-orang yang terus mengejarnya sambil membawa apa saja yang mereka temui. Aku harus lari, aku harus lolos dari mereka, kata-kata itu terus ia ucapkan dalam hati.

Ia mengatur napasnya agak tak bersuara, ia menundukkan keplanya diantara lututnya, ia diam dan berdoa, disana ia bersembunyi diantara tumpukan kardus. Ia tak berani keluar hingga benar-benar tak ada suara satupun disana. Ia tetap berlari-terus berlari, namun ia tak tau kemana ia harus berlari. Hingga…ia hanya mampu terduduk dipinggir jalan yang gelap dan tak ada yang melintas.

Akhirnya ia tertidur disana.

“Ilyas…kenapa kamu bengong. Ayo konsentrasi.” Kakaknya menempeleng kepala Ilyas yang tidak memperhatikan ucapak kakaknya, “Kapan kamu mau pintar kalau belajar saja tak konsentrasi.”

“Kakak, aku mau belajar silat seperti kakak.” Ucapnya sambil menatap kakak satu-satunya, kakak yang selalu melindunginya saat ia dijahili teman-temannya.

Kakaknya tersenyum, “Kakak janji, kalau kamu pintar disekolah dan mendapat juara umum, kakak akan mengajarkan semua yang pernah kakak pelajari, ayao sekarang kita mulai dari awal.” Kakaknya mengajarkan kembali pelajaran yang tadi ia ajarkan kepada Ilyas.

Ilyas dengan masih mengenakan seragam sekolahnya, berlari terus mencari kakaknya untuk menunjukkan apa yang ia bawa. Ilyas meninggalkan ibunya dibelakang dengan senyuman.

Kakaknya menangkap dan memeluk Ilyas, “Bagaimana hasilnya?”

“Aku juara umum kak, nilaiku yang paling bagus diantara yang lain.” Ucap Ilyas begitu bangga.

Kakaknya tersenyum, memeluknya dan mencium kening Ilyas.

Ilyas tertidur dipelukan kakaknya dengan wajah tersenyum malam itu, ia begitu bangga dengan hasil belajarnya selama ini tapi yang tak sabar menunggu besok pagi, pelajaran silat pertamanya.

“Ranu….” Teriak ibunya dalam rintihan tangis dan kerumunan orang yang sibuk dengan ember ditangan mereka. Ilyas tak sadarkan diri.

Seseorang menendang pantatnya, “Hai…disini kau rupanya ketika mereka mengejar….ckckckc…cepat juga larimu.” Laki-laki sebayanya duduk disampingnya dan menyalakan sebatang rokok, “Mau?”

Ilyas menggeleng.

“Ah aku lupa, kau tidak merokok buat apa aku menawarimu, sayang barang kita tertinggal disana.” Temannya menghembuskan asap rokok ke wajah Ilyas.

“Jauhkan asap dan rokok itu dariku.” bentak Ilyas tiba-tiba lalu langsung meninggalkan temannya itu.

“Mau kemana kau?” Panggil temannya tanpa berusaha menyusul Ilyas.

“Kemana saja yang tak mengharuskanku mencuri dan menghisap asap rokok.” jawab Ilyas enteng.

“Hahahaha….” Temannya mengejar Ilyas yang sudah cukup menjauh, “Kau mau berhenti mencuri? Darimana nantinya kau dapat makan?”

“Urusanku, bukan urusanmu.” Ilyas mempercepat langkahnya dan meninggalkan temannya yang masih tertawa dibelakang sana.

Ini urusanku, bukan urusanmu, aku mau berhenti mencuri, ini urusanku bukan urusanmu. terus dirinya berkata-kata sendiri

Monday, September 7, 2009

Sembilan tahun tak bertemu

Dalam waktu 2 minggu, seminggu pertama cuma ngobrol di fb, minggu kedua kumpul rapat n minguu ketiga udah buka bareng n kumpul2 berhaha hihi ria bersama sahabat2 di SD dulu,, gak kerasa udah sembilan tahun gak kumpul bareng kaya gini padahal dulu pas SD tiap hari kumpul bareng, yah secara rumahnya satu komplek.

Dibalik kisah kita yang bisa dikatakan gemilang ternyata ada juga kisah2 teman2 yang sungguh menyedihkan, padahal kalo inget dulu gak mungkin bisa kaya gitu deh.

Sempet juga ketempat pak Dede sekalian jenguk beliau yang habis sakit, gak berubah masih suka bercanda n masih suka ngasih nasehat dibalik candanya.

Masih ada segudang rencana lagi buat ngumpulin mereka semua kedalam pertemannan yang tak akan pernah putus.

Semoga sukses Panitia 2000 dalam mengemban rencana2 kita...

Wednesday, August 12, 2009

Minta maaf?? Gak lah y...

Disekolah yg hijau, riang dan bersahabat ada 3 genk yg sangat mencolok dalam pergaulan murid2 disana.
GENK BANDEL terdiri dari 4orang cewe dan 1orang cowo yg rada2 kemayu
GENK ALIM terdiri dari 4orang cewe dan 2orang cowo

adegan 1
Saat jam istirahat pertama
Tessa : "Asik istirahat..." (mengangkat kedua tangannya dengan semangat sambil tersenyum lebar) "Loh... Yang laen mana?" (celingak celinguk mencari temen segenknya, genk bandel)
Dolly : " Woi tessa...sangka gw lo udah ngekor kita dibelakang, gak taunya msh disini? Buruan yg laen sudah menunggu." (dolly memangil dari jendela)
Tessa segera menghampiri dolly.
Deby : "Bah ternyata tertinggal kau..."(ucap deby dng logat batak)
Tessa : "Ya maaf..."
Anton : "Duh jeng makanya jangan bengong mulu, tar kesambet setan sekolahan loh..." (dengan gaya kemayunya)
Uli : "Sudahlah jangan lama-lama disini, kita harus cari buku diperpus buat pelajaran nanti." (ucap Uli yg orang ambon dengan logat ambonnya)

Saturday, August 8, 2009

Merantaulah aku....

hari ini tanggal 08 agustus 2009.

setelah tanggal 6 lalu aku nonton merantau, besar keinginanku untuk benar2 merantau, sukseslah aku merantau hari ini, walau cuapek buanget... perjalanan dari tangerang-parung-depok naek motor ditemani 2 teman Fahmi n Bayu. Tapi tega tuh anak berdua biarin gw bawa motor sendiri...hiks

Tak cuma sekedar jalan2 saja tapi juga menghadiri undangan sunatan kon salim, sesepuh paseban lama. banyak yang dibicarakan dari ciri2 gerak dalam perguruan dan sedikit tentang perbedaan teknik2 silat dari berbagai perguruan. tapi yang menarik tentu saja pengalaman2 beliau dan pengalaman teman seperjuangan beliau dulu.

Baru dateng aja udah diacungin jempol, bikin aku tambah grogi ketemu beliau, tapi sungguh beliau ramah betul dan aku jadi ingat sama kakekku.

Ada satu hal yang lucu, mungkin karena gerakan silat sudah merasuki jiwanya, ketika beliau dicolek dari belakang langsung masang sikap pasang, wah...wah...

Sempet setelah makan kita ngobrol singkat ngomongin film Merantau bersama muridnya dan ngomongin tentang dokumentasi yang dibuat sama Fahmi.

Tapi tiba2 kok beliau bilang aku ini udah hebat, apalagi matanya bagus, gerakkannya cepet...padahal latihan aja gak pernah,,,jadi rada jiper gw...tapi dipenghujung pertemuan gw tau beliau cuma mau bikin gw geer biar gw tinggi hati, tapi untung gak kepancing...bisa dosa gw...coba ada anak SB laen yang ikut...pasti seru...

nanti dilanjut...ada yang ribut minta gantian maen laptopnya...hehehehe

Thursday, August 6, 2009

Merantau 060809

Hari ini nonton merantau, lumayan rame/cuma 20orang,hehehe.

Gak dari kalangan anak muda, ibu2 n bapak2 juga ada.

It's nice,,,sayang gw gak bisa menjiwai nonton film ini, gak bs ikut loncat2an n gak bs bersuara.

Pertama yg berkesan tentu saja pelajaran yg disampaikan di film ini,,, tapi apa yg disampaikan dalam film ini pun membenarkan apa yg dikatakan oleh cristine hakim dalam dialognya,"apa yg dikatakan orang belum tentu itu yg benar."

Hal ini mematahkan perkataan iko yaitu silat bukan untuk membunuh, nah akhirnya ia yg kena akibatnya.wkwkwk...

sekali lagi aku akan nonton,,,tgl 13 ada film merah putih yang wajib nonton juga.

Wednesday, August 5, 2009

Aku

Aku tak bicara dan terdiam siang itu, memberikan kau waktu untuk mengerjakan apa yg seharusnya kau lakukan. Aku hanya melihat jauh darimu, sesekali aku pandangi kau yg sedang serius.

Aku kira kau tak sadar aku hanya diam tapi tiba2 kau menghampiriku, duduk disampingku, memandangku dan bertanya, "ada apa? Kok diam."

Aku tetap diam karena tak ada apa2 dan tak ada alasan untuk menjawabnya, aku hanya menggeleng dan tersenyum. Kau pun tersenyum dan kembali ke kegiatan sebelumnya.

Tak lama, kau bertanya lagi, "apa aku berbuat salah sampai kau diam begitu?"

Mungkin kau tak melihat senyumku mengembang dan mulutku berbisik pada diriku sendiri. Tak, kau tak salah, aku hanya terdiam, dan tak ada alasan untuk itu.

Itu sedikit tentang diamnya aku yg tak beralasan.

Aku begitu ingin menangis saat itu. Aku rindukan kakakku yg satu ini. Ia datang dan langsung duduk disampingku. Menatapku dengan penasaran, menyingkap topi jaketku dari wajahku,"kenapa?"

Aku tak berani melihat matamu saat itu, aku tau tanpa bicara kau melihat mataku kau tau semuanya.

"sakit kau? Mukamu pucat."

Aku berfikir, masa aku segugup itu menutupi keadaanku.

Aku tak bicara dan terdiam, tapi sempat tersenyum padamu. Kini alasanku diam, karena tak mau menangis di depanmu.

Ini kisah lain diamku yg memiliki alasan.

Tuesday, August 4, 2009

Dibalik SB selama ini

Sudah lama berdiri tegak paraturan dan kebiasaan yang ada di SB bahkan semua akan menentangnya bila semua itu dirubah bahkan dihapus. Tapi demi kemajuan SB saat ini maka semua hal itu dilanggar dan diperbaiki, dipilih dan dibuang, dipertahankan dan dibuat yang baru.

Angkatanku yang jumlah awalnya mencapai 175 orang kini hanya tersisa 5 orang saja, kami berpikir bagaimana yang jumlah awalnya tak mencapai angka itu, apakah masih ada penerusnya?

Terjadi perubahan besar satu persatu.
- pengangkatan senior muda menduduki status asisten dewan pelatih
- penyerahan tanggang jawab yang lebih besar dari yang seharusnya
- perubahan sistem pelatihan terus menerus
- pendisiplinan semua anggota

banyk hal dilakukan teru menerus hingga saat ini demi terwujudnya cita-cita kami membesarkan nama perguruan, memfasilitasi semua kegiatan dan mengajarkan semua aspek silat didalamnya. Bahkan aku mempunyi impian punya sekolah silat sendiri, yang dapat dijadikan wadah ilmu pengetahuan silat Indonesia. filosofi gerakan, pandangan hidup seorang pesilat. yah pokoknya gitu deh.

Bahkan aku sampai memaksa yang lain untuk buka mata-buka hati untuk membuka diri terhadap segala sesuatu tentang silat, bukan hanya tentang silat SB aja....

Semoga apa yang kami lakukan saat ini sunguh-sungguh bermakna dan bermanfaat hingga membuahkan hasil yang membagakan.

salam
Dolly

Hanya inginkan yang terbaik bukan yang nomor 1

Monday, August 3, 2009

Keributan ketika membicarakan film MERANTAU

Wah suatu keajaiban terjadi, sesuatu yg kukira dulu sulit terjadi.

Em. . .
Ini bermula ketika kita,aku dan adik2ku, menonton wawancara Iko Uwais, Gareth E.,n Siska J. . .

Papaku berkata, "Ini dol, film bagus tentang silat harimau."

Jawabku n adikku, "WAJIB NONTON PA."

EM. . .Kami serius mendengarkan wawancara tiba2 tercetus dari mulut papaku.

"Pak uwo kan juga bisa silat harimau."


Untuk hal satu ini cukup terkejut aku. Ternyata keluarga juga bisa silat, apalagi silat harimau yg sangat aku inginkan. Wah...wah...wah...

tgl 3agust09
berlanjut celotehanku tentang film merantau.
Merencanakan nonton bareng adik n temenku, apa nonton bareng orang SS.

MERANTAU, Kata mama itu film yg pengen papa nonton, karena kakaknya, salah satu pewaris silat harimau begitupun dng gaek. Dan karena itu pula/silat harimau maksudku, pak uwo pergi merantau.

Wih ternyata film merantau merupakan film keluargaku, gimana mereka tau kalo silat sabandar dipopulerkan oleh orang padang juga??

kalo kata Pak Edwel (guru silat harimau) silat ini adalah salah satu silat yang jenisnya tertutup, biasanya hanya untuk kalangan keluarga saja, apa mungkin masih ada hubungan keluarga sama pak Edwel juga...hahahaha..(* mulai ngelantur dah...

Sejarah memang selalu mengejutkan....

Em...apakah semua ini ada hubungannya dengan apa yang selalu dikatakan orang2 tentangku....??? masih misteri bagiku dan tetaplah menjadi misteri..

kalo dikasih kesempatan aku juga mau diajarin silat harimau...

apa aku ciptan sejarahku sendiri di SB?
alangkah senangnya jika keduanya terwujud...

Friday, July 17, 2009

Alhamdulillah...

Alhamdulillah...pengorbanan 6 bulan ini gak sia-sia,, nilai semua rata-rata A dan B, IP otomatis ningkat....

Em tapi masih berlanjut nih,,,ngurus perguruan yang baru ngerekrut anggota baru, mudah0mudahan banyak yang jadi anggota dan langgeng sampe 5 tahun mendatang...satu lagi,,, semoga yang punya rencana berhasil mencapai target biar SB tetap jaya...

tapi ada yang suka bikin kesel mulu,,,apalagi kalo jauh...kalo deket manis bener sikapnya,,,huhuhu....jangan gitu dong sayang....udah gede kaya anak kecil aja...

Wednesday, June 17, 2009

17 juni 2009

akhir-akhir ini menjlang ujian akhir semester bukannya aku fokus sama kuliah malah begitu banyak hal yang memasuki pikiranku.

ah kadang aku sendiri tidak sadar akan hal itu, yang pasti hampir semua kegiatanku menggangu kuliahku,,,termasuk juga soal baca buku selain buku kuliah...

3 minggu kedepan aku harus benar-benar fokus sama ujianku, walau hasil uts kemaren cukup memuasakan tapi tidak juga karena ada 2 matkul yang dibawah rata-rata..huhuhu...sebal...moga semester ini bisa lulus semua matkul n sehabis ujian bisa fokus di silat lagi sampai bulan agustus...


ya allah berikan aku petunjukmu,,amiiiin.

Friday, May 29, 2009

The Master of Tradisional Magic

The Master tanggal 29 Mei 09

The Master kali ini sungguh berbeda, dengan hadirnya seorang bapak berumur 61tahun, Suparno, yg mencoba peruntungannya dalam pertunjukan The Master.

Penampilannya yang sederhana dengan stelan jas hitam dan topi hitam, ia memainkan sulap-sulap klasik dengan diselingi mantra2 yg terdengar lucu dengan aksen jawa dan sunda. Ia berhasil menguasai panggung dan memukau para penonton. Tak hanya para penonton yg terbawa suasana saat itu tapi juga para komentator (Joe Sandi, Romy Rafael dan Deddy C.

Joe Sandi yg terbawa suasana dan kenangan masa kecilnya, rempat menarik napas dan berhenti bicara seraya mengahan air matanya,"Anda mengingatkan saya ketika dulu ayah saja membawa saya ke pasar untuk menikmati hiburan seperti ini, berjam-jam saya jongkok disana untuk menyaksikannya."

Romy R. pun memberikan komentar yg serupa pula, "Mungkin tak sama kenangan tentang masa kecil antar seseorang dengan orang lain. Dulu pernah ada pesulap yg melakukan pertunjukan seperti ini dan kemudian ia menjual buku rahasia sulap seharga 10.000. Saya pun menabung untuk membeli buku itu."

Timbul keriuhan ditempat itu ketika Deddy C. memberikan komentar, "Anda dalam umur 61 sebenarnya hadir disini melakukan seperti tadi, menurut saya tidak pantas dan merupakan kesia-siaan," terdengar para penonton bersuara huh., menolak pendapat komentator satu ini, "Anda memang tak pantas tampil disini tapi anda adalah seorang The Master Of Tradisional Magic." Sekali lagi penonton bersuara tapi kali ini suara yang mendukung apa yg diucapkan oleh Deddy C.

Haru mendatangi tempat itu, tepuk tangan yg riuh mengantarkan para komentator memakaikan jubah The Master dan kemudian para peserta The Master season 1 naik kepanggung dan menyalami pak Suparno. Haru melanda pak Suparno namun bahagia tetap terpancar dalam wajahnya.

Tuesday, May 19, 2009

Bintang Kadang Tak Bersinar dalam Gelap malam (part 1)

Saat itu ia masih ingat betul awal perkenalannya dengan dunia yang kini dimana ia berada. Dunia yang begitu banyak di impikan oleh orang lain. Ia tak tahu juga mengapa ia setuju terjun ke dunia itu.

Sifatnya yang selalu tersenyum dan ramah membuat ia cepat dikenal banyak orang apalagi wajahnya yang cukup tampan dan postur tubuhnya yang tegap dan berwibawa membuat banyak wanita kepincut olehnya. Dalam waktu setahun dengan hanya main dalam 1 film ia sudah sangat tenar bahkan aktingnya dipuji oleh banyak orang apalagi oleh kritukus film. Awalnya ia berusaha tenang dan menikmati fasilitas yang ia terima dengan biasa dan menjalaninya seperti sebelum seterkenal sekarang tapi kian lama ia pun terpengaruh.

Ia mulai hadir dipesta-pesta yang awalnya ia sangat memilih untuk menghadiri undangan yang datang padanya tapi ia justru malah seperti kecanduan suasana saat pesta-pesta itu, wanita mengelilinginya, mulai dari yang cantik luar biasa, manis dan kalem sampai wanita yang sedikit berani mengelilinginya. Perlahan ia mulai mengenal rokok, ia berpikir tak ada salahnya merokok asalkan tak menjadi perokok berat, hal itu terus berlanjut hingga akhirnya ia mengenal minuman keras.

Siang itu ia didatangi fansnya saat ia sedang berada disebuah mal. Saat itu ia sengaja berjalan-jalan sendiri karena merasa bosan. Ia masih bersikap ramah memberi senyuman, tanda tangan dan bersedia foto bersama fansnya itu, seorang gadis hitam manis yang berpenampilan sedikit tomboi, yang saat itu hanya menggunakan celana jeans, sebuah kaos bertuliskan “Indonesia Tanah Kelahiranku” sepatu olahraga berwarna putih dan sebuah tas selempang yang dihiasi beberapa pin dengan gambar-gambar unik.

Fansnya itu sangat senang dengan keramah tamahan idolanya itu lalu ia memberikan sebuah kartu nama, bertuliskan nama, no.telepon dan alamat gadis itu. Idolanya menganggukkan kepalanya dan menyetujui apa yang ditawarkan fansnya itu, lalu gadis hitam manis itu pergi sambil memberikan senyuman.

Beberapa hari kemudian ia mendatangi sebuah pesta yang diadakan salah satu selebritis yang ia kenal, dengan menggunakan sebuah kemeja dan celana panjang serta sepatu baru yang ia beli beberapa hari lalu, ia terlihat begitu tampan dan tertarik. Ia menikmati pesta itu dengan tawa dan obrolan ringan sambil menikmati minuman berakohol ditangannya.

Tiba-tiba ia terjatuh diantara kerumunan karena mabuk. Seseorang yang saat itu masih sadar segera menolongnya, membawanya keluar dari kerumunan orang dan mendudukinya disebuah sofa yang berada terpinggir dari kerumunan orang yang sedang asik bergoyang karena suara musik yang begitu bisik. Orang yang menolongnya merogoh kantongnya dan menemukan sebuah kartu nama. Tanpa pikir panjang lagi orang yang menolongnya itu mengantarkannya ke alamat itu.

Ia mendapati kesadarannya lagi, ia terbangun ditempat yang asing baginya, ia mencoba mengingat-ingat bagaimana ia samapai di tempat itu tapi ia tak mengingat satupun yang ia ingat hanya hingar bingar pesta semalam.

“Hai…sudah bangun?” Tanya seorang gadis yang menggunakan celana pendek dan sebuah kaos tanpa lengan menyapanya sambil membuka tirai yang menutupi sebuah jendela besar tak jau dari tempatnya berbaring kini, “Semalam seseorang mengantarkanmu kemari, ia kira aku salah seorang kerabatmu atau temanmu. Kau mau mandi, disana kamar mandinya, sudah kusiapkan semua, handuk, sikap gigi dan sebuah kaos untukmu.” Ucap gadis itu ramah.

Ben yang bernama lengkap Benlard Kounal berusaha bangkit dari pembaringannya menuju kekamar mandi karena ia merasa perutnya begitu mual dan ingin muntah. Dalam mandinya ia berusaha mengingat siapa gadis yang menolongnya itu tapi ia tak ingat.

Setelah Ben selesai mandi, gadis itu telah berada ditempat ia tidur tadi, gadis itu sedang menikmati sebuah buku bacaan dan mendengarkan sebuah musik melalui ipod, mungkin karena sangat menikmati 2 kegiatannya itu ia sampai tak sadar Ben telah berdiri tak jauh darinya, Ben menyentuh betis gadis itu dan gadis itu tiba-tiba saja langsung berbalik dan terduduk.

“Jangan membuatku kaget seperti itu.” Ucap gadis itu lalu kembali melanjutkan kegiatannya tadi dan menunggu Ben benar-benar selesai dalam mendadani dirinya.
Gadis itu menutup buku bacaannya dan mematikan musik yang ia dengarkan, “Kau ingat aku?” tanyanya pada Ben.

Ben melihat gadis itu dengan sedikit terkejut, “Maaf semalam aku benar-benar mabuk dan tak bisa mengigat banyak hal, dan aku lupa siapa kamu.” Ben tersipu malu.
“Namaku Hadya, beberapa hari lalu kita bertemu di mal dan aku meminta tanda tangan dan fotomu.” Hadya duduk di tempat tidur.

Ben tersenyum, samar-samar ia mengingat kejadian itu, “Mungkin semalam kartu namamu tak sengaja aku masukkan ke kantong celanaku makanya ketika aku mabuk aku justru diantar kesini.”

“Mungkin saja, oh iya orang yang mengantarmu semalam menyerahkan sebuah dompet dan kunci mobil, dia bilang mobilmu masih ada di tempat semalam.”

Ben mengangguk dan mengucapkan terima kasih.

“Aku mandi dulu, kau makan saja dulu, aku kebetulan tadi membuat nasi goreng, yang kalau kau suka kau boleh memakannya atau bikin saja makanan sesuai seleramu.” Hadya bangkit dan mendorong Ben keluar dari ruangan itu.

Ben bersyukur karena seseorangnya mengeluarkannya dari pesta semalam dan beruntung juga karena kartu nama Hadya berada dikantongnya, ia merogoh kantong celananya lalu menemukan kartu nama Hadya yang agak lecek. Ia membacanya, “Oh namanya Hadya Saphir.” Ben menemukan sebuah tulisan lagi dibalik kartu namanya, tertulis disana Perguruan Silat Selat Bintang disertai alamat sekretariatnya.

Ben terdiam lalu memasukkan kartu nama itu kekantongnya dan berjalan keruang makan, karena tempat tinggal Hadya tak banyak sekat antar satu ruangan maka Ben mudah menemukan ruang makan, disana telah tersedia sebuah piring yang berisi nasi goreng dan telur mata sapi serta segelas teh hangat. Ben duduk disana memandangin nasi goreng itu lalu mulai menyuapkannya ke mulut.

Ben makan tanpa suara, pikirannya jauh berfikir sesuatu yang selama ini telah ia lupakan, kehidupannya yang jauh ada sebelum kehidupannya kini, kehidupannya yang dulu sangat ia bangga-banggakan, kehidupannya yang dulu memberi kehidupan untuknya, kehidupan yang memberi banyak makna, kehidupan yang seharusnya tak ia lupakan.

“Hai…makan kok bengong gitu sih?” Ucap Hadya yang berjalan mendekatinya dengan pakaian sederhana, sebuah celana pendek jeans selutut dan sebuah kaos agak longgar, Hadya membawa sebuah tas dan sebuah jaket.

“Dimana mobilmu biar nanti kuantar untuk mengambilnya kebetulan hari ini aku juga mau keluar.” Ucap Hadya sambil meminum the yang tinggal setengah gelas yang berada disebrang Ben duduk.

“Biar nanti aku menyuruh orang mengambilnya, kamu tak usah repot mengantarkanku. Ngomong-ngomong nasi gorengmu enak.” Puji Ben atas masakan Hadya.

“Ah bisa aja, itu cuma masakan sederhana kok.” Hadya tersenyum pada Ben.

“Kamu mau kemana?”

Hadya tersenyum sebelum menjawab, “Aku mau latihan silat, kebetulan setiap hari minggu aku latihan silat. Kamu masih latihan silat?”

Ben sulit menjawab hal itu, akhirnya Ben hanya diam.

“Oh mungkin kamu sibuk kali yah sampai gak latihan silat lagi, aku maklum kok.” Ucapan Hadya membuat Ben lebih kaget, pasti Hadya berpikir kalau ia meninggalkan silat karena kesibukkannya tapi tidak dengan kenyataannya Ben meninggalkan silat karena sesuatu yang tak bisa ia bicarakan kepada orang lain.

“Boleh aku ikut ketempatmu latihan silat?” Ucap Ben tiba-tiba membuat Hadya tersedak, “itu kalau kamu tidak keberatan.”

“Aku gak keberatan kok Ben, aku justru senang, mungkin kau bisa memotivasi aku dan yang lainnya untuk tetap menjalankan latihan silat itu.” Ucap hadya bersemangat.
Akhirnya Ben turut Hadya ke tempat latihan silat Hadya, sebuah bangunan besar dan megah, yang ketika masuk kedalamnya terasa hawa sejuk yang berasal dari AC yang terpasang di beberapa dinding ruangan besar itu, disana dilantainya sebagian telah beralaskan matras.

“Em ternyata aku datangnya kecepetan nih, belum ada orang deh.” Hadya duduk di sebuah kursi panjang tak jauh dari sebuah AC.

“Tempat latihan kamu sangat jauh berbeda dengan tempat latihanku dulu.” Ucap Ben sambil menyapukan pandangannya pada setiap sudut ruangan itu.

Hadya tersenyum walau Ben tak melihatnya. Hadya masuk kesebuah pintu yang berada tepat di samping ia duduk tadi. “Ben…” panggil Hady dari dalam ruangan.

Ben memenuhi panggilan Hadya dan masuk keruangan itu.

“Ini ruangan yang khusus untuk para pengurus dan tamu, lihat.” Hadya menunjukkan sebuah deretan foto yang terpajang di dinding. “Dulu itulah tempat latihan kami. Sangat minim fasilitas, disana hanya ada sebuah lapangan yang tak terlalu besar dengan kerusakan dibeberapa bagiannya.”

Foto-foto itu mengingatkan Ben pada tempat latihannya, sebuah lapangan terbuka di sebuah sekolah juga minim fasilitas.

“Disanalah semua ini berasal, disanalah dulu orang-orang sebelumku mendirikan bangunan dan tempat latihan lainnya. Ini mereka, orang-orang yang begitu hebat yang menjadi idolaku jauh sebelum aku tahu tentangmu.” Hadya menunjuk sebuah foto di meja terbesar disana, “Andai aku jadi salah satu bagian dari mereka.” Gumam Hadya tiba-tiba.

Ben menarik napas panjang, “Maaf kau harus tau keadaanku sebenarnya, diriku mulai terbawa arus deras yang sulit ku tahan.” Ucap Ben sambil melihat foto-foto yang terpajang disana, “Kau mau kapan-kapan ku ajak ke tempat latihanku, sudah lama aku tak kesana bahkan sudah lama aku tak menghubungi teman-teman seperguruanku dan guruku. Aku murid yang durhaka, aku melupakan guruku setelah mendapat kesuksesan.”

“Kita manusia pasti pernah membuat kesalahan. Tapi karena kita manusia jangan kita buat kesalahan yang sama”

Friday, April 10, 2009

HUKUM ACARA PERDATA 1

BAB I
PENDAHULUAN

1. PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA

Di dalam kehidupan bermasyarakat, tiap-tiap individu mempunyai kepentingan yang berbeda beda. Ada kalanya kepentingan mereka itu saling bertentangan yang dapat menimbulkan sengketa. Untuk menghindarkan gejala tersebut maka dibuatlah tata tertib atau ketentuan atau kaidah hukum yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Dalam kaidah hukum tersebut anggota masyarakat diharuskan bertingkah laku sedemikian rupa sehingga kepentingan anggota masyarakat yang lain akan terjaga dan terlindungi dan apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi.
Hukum acara perdata juga disebut hukum perdata formil yaitu kesemua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan kepentingan(hak-hak dan kewajiban-kewajiban) perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materil.

2. SIFAT HUKUM PERDATA
Dalam hukum perdata, orang yang merasa haknya dilanggar maka disebut sebagai penggugat sedangkan orang yang ditarik kepengadilan yang dianggap melanggar hak orang lain/ penggugat maka ia disebut tergugat. Apabila penggugat lebih dari satu maka disebut sebagai penggugat l, penggugat ll dan seterusnya, bergitu juga dengan tergugat yang lebih dari satu maka disebut sabagai tergugat l, tergugat ll dan seterusnya.
Menurut yurisprudensi, gugatan ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa (putusan MA 1 Agustus 1983 no.1072 K/Sip/1982). Sedangkan istilah turut tergugat yang digunakan untuk menyebut bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban melakukan sesuatu namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan maka harus diikut sertakan.
Diatas telah dikemukankan bahwa penggugat adalah seorang yang merasa bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar haknya itu sebagai tergugat. Kata merasa dan dirasa sengaja dipakai karena belum tentu benar-benar melanggar hak penggugat.
Dalam hukum acara perdata, inisiatif yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh pihak penggugat. Hal ini berbeda dengan sifat hukum acara pidana yang pada umumnya tidak menggantungkan adanya perkara dari inisiatif orang yang dirugikan.
Penggugat mempunyai pengaruh besar terhadap jalannya perkara, dalam batas-batas tertentu penggugat dapat merubah atau mencabut kembali tuntutannya namun apabila tergugat sudah memberikan jawaban maka kedua hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin tergugat. Walaupun penggugat memiliki pengaruh besar dalam jalannya perkara namun apabila gugatannya sudah diajukan ke pengadilan maka ia terikat oleh peraturan yang sudah baku yang sifatnya memaksa. Misalnya tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek, banding, kasasi dan peninjauan kembali ditentukan secara cermat dan tenggang waktu tersebut tidak bisa dilanggar, apabila dilanggar maka permohonan yang bersangkutan akan dinyatakan tidak diterima.
Bukan hanya para pihak termasuk kuasanya saja yang terikat dalam peraturan, tata cara atau peraturan permainan hukum acara perdata tetapi juga hakim yang memeriksa perkara tersebut.

3. HUKUM ACARA PERDATA POSITIF
Hukum acara perdata nasional hingga kini belum juga diatur dalam undang-undang begitu juga dengan dengan RUU tentang hukum acara perdata dalam lingkungan peradilan umum yang telah disahkan pada sidang pleno B.P. L.P.H.N. ke 13 pada tanggal 12 juni 1967 yang belum juga disahkan.
Kaidah-kaidah hukum acara perdata sebagian termuat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg.) yang berlaku untuk kepulauan lainnya di Indonesia, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (B.W) dalam buku keempat, Reglement Catatan sipil yang memuat kaidah-kaidah yang semula hanya berlaku untuk golongan tertentu yang baginya berlaku perdata barat.
Ada juga yang terdapat pada UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman, UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU No. & Tahun 1989 tentang peradilan Agama, UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan untuk banding, UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan peradilan Ulangan yang khusus untuk wilayah Jawa dan Madura yang kemudian berdasarkan yurisprudensi kini juga berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura.
Apabila ada masalah-masalah yang tidak diatur dalam H.I.R dan R. Bg maka dapat dipakai peraturan yang terdapat dalam Reglement of de Burgelijke rechtsvordering (R.V.). Surat Edaran Mahkamah Agung pun mempengaruhi hukum acara perdata misalnya S.E.M.A No.02 tahun 1964 yang berisi intruksi penghapusan sandera.

4. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA H.I.R.
Perancang H.I.R. adalah ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Tentara pada tahun 1846 di Batavia. Beliau adalah Jhr. Mr. H. L. Wichers yang merupakan seorang jurist bangsawan pada masa itu. Beliau diberi tugas oleh Gubernur Jendral Jan Jacob R. untuk merencanakan sebuah reglemant tentang administrasi, polisi, acara perdata,dan acara pidana bagi golongan Indonesia yang waktu itu bagi golongan Indonesia berlaku Staatblad 1819 No. 20 yang memuat 7 pasal perihal hUkum acara perdata.
Dalam waktu 8 bulan, ia telah menyelesaikan rancangannya serta peraturan dan penjelasannya. Kemudian didengarkannya pendapat para hakim agung, diantara mereka ada yang setuju dan ada yang tidak setuju kemudian mengajukan usul untuk ditambah dengan lembaga penggabungan, penjaminan, intervensi dan rekes sipil seperti pada R.V., namun hal itu ditentang dengan alasan
1. Kalau ditambah-tambah menjadi tidak sederhana,
2. R.V. saja yang diberlakukan jika maksudnya ingin lengkap.
Kemudian dengan usulan seorang hakim yang berpengalaman akhirnya ditambahkan suatu ketentuan penutup yang bersifat umum yang setelah diubah dan ditambah kini jadi pasal yang penting yaitu pasal 393 H.I.R. karena didalamnya dinyatakan dengan tegas bahwa H.I.R berlaku, akan tetapi apabila benar-benar dirasakan perlu dalam perkara perdata dapat dipergunakan peraturan lain yang lebih sesuai yaitu peraturan yang mirip dengan peraturan yang terdapat dalam R.V.
Rancangan tersebut diterima oleh Gubernur Jendral dan diumumkan pada tanggal 5 april 1848 dengan Stbl. 1848 No.16 yang disebut sebagai Het Inlands Reglement (I.R.) dan mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848. Pada tanggal 29 september 1849 I.R disahkan dengan Firman raja No.93 dan diumumkan dengan Stbl.1849 No.63.
Perubahan dan penambahan terjadi beberapa kali namun pada tahun 1941 terjadi perubahan yang mendalam karena terbentuknya Lembaga Kejaksaan. Karena perubahan yang mendalam dalam bahasa belanda adalah herzien maka selanjutnya disebut Het Herziene Indonesisch Reglement. Setelah Negara kita merdeka maka diadakan penerjemahan maka H.I.R disebut pula dengan R.I.B.(reglement Indonesia Baru)

BAB II
CARA MENGAJUKAN GUGAT

1. PENGERTIAN PERMOHONAN DAN GUGATAN
Dalam perkara gugatan dikenal istilah penggugat dan tergugat yang digunakan untuk menyebutkan pihak yang merasa haknya dilanggar dan pihak yang dirasa melanggar hak penggugat, sedangkan dalam permohonan dikenal istilah pemohon saja untuk menyebutkan pihak yang memohonkan sesuatu ke pengadilan.
Gugatan dan permohonan mempunyai perbedaan yaitu dalam gugatan adanya konflik atau sengketa yang harus diselesaikan dan diputuskan di pengadilan sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa. Dalam gugatan hakim berfungsi mengadili dan memutuskan siapa diantara pihak penggugat dan tergugat yang benar dan yang tidak benar. Dalam permohonan hakim sekedar bertugas menjadi seorang tenaga tata usaha negara yang mengeluarkan suatu ketetapan atau lazim disebut putusan declaratoir.
Permohonan biasanya mengenai permohonan pengangkatan anak angkat, Pewalian, pengampuan, perbaikan catatan sipil dan sebagainya.

2. PERIHAL KEKUASAAN MUTLAK DAN KEKUASAAN RELATIF

Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan yaitu wewenang mutlak atau absolute competentie dan wewenang relatif atau relative competentie.
Wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili atau attributie van rechtsmacht. Contohnya masalah perceraian bagi yang beragama islam maka berdasarkan UU no.1 tahun 1974 pasal 63(1)a wewenang tersebut ada pada pengadilan agama. Untuk masalah warisan, sewa menyewa, utang piutang, jual beli, gadai, hipotik berada dalam wewenang pengadilan negeri.
Wewenang relatif atau distributie van rechtmacht, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengdilan yang serupa. Adapun asas yang berwenang adalah pengadiilan negeri tempat tinggal tergugat atau disebut actor sequitur forum rei.
Terhadap asa Actor Sequitur Forum Rei, terdapat beberpa pengecualian misalnya terdapat pada pasal 118 H.I.R yaitu sebagai berikut:
1. Gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat, apabila tidak diketahui tmpat tinggal tergugat;
2. Apabila tergugat terdiri dari 2 orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat, penggugatlah yang menentukan pilihan dimana gugatan tersebut diajukan;
3. Akan tetapi pad ad 2 tadi apabila pihak tergugat ada 2 prang misalnya yang 1 orang yang berhutan dan yang lain sebagai penjamin maka gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri pihak berhutang. Secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalmam pasal 118(2)bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat;
4. Apabila ditempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negari tempat tinggal penggugat;
5. Dalam ad 4 tadi apabila gugatan mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada ketua pengadilan negeri dimana barang itu terletak. Gugatan ini harus tentang barang tetap artinya untuk mendapatkan barang tetap tersebut;
6. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, guga diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal yang dilih dalam akta tersebut.
Pengecualian-pengecualian lain yang terdapat pada B.W, R.V dan UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan antara lain:
1. apabila dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap dimuka pengedalinan, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tingal orang tuanya, walinya atau pengampunya(pasal 21 B.W)
2. yang menyangkut pegawai negeri, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri di daerah mana ia bekerja (pasal 20 B.W)
3. buruh yang menginap ditempat majikannya, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri tempat tinggal majikannnya.
4. tentang kepailitan, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang menyatakan tergugat pailit(pasal 99 ayat 15 R.V)

3. PERIHAL GUGAT LISAN DAN TERTULIS
Menurut ketentuan pasal 118 HIR gugat harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya yang telah diberi surat kuasa khusus untuk membuat dan menandatangani surat gugatan tersebut.. Surat permintaan itu disebut sebagai surat gugatan.
Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang berwemnang mengadili perkara tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 120 HIR maka ketua pengadilan negeri akan membuat gugatan yang dimaksud. Untuk surat gugatan yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu sesuai dengan putusan mahkamah agung tanggal 24 agustus 1978 no. 769 K/Sip/1975.
Surat gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan. Dalam hokum acara perdata bagian dari gugat disebut Fundamenteum Petendi atau posita yang terdiri dari 2 bagian, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum. Surat gugatan juga harus dilengkapi dengan petitum yaitu hal-hal apa yang diinginkan oleh penggugat agar diputuskan dan hakim wajib mengadili semua bagian dai petitum serta dilarang untuk memutuskan lebih dari apa yang diminta penggugat.

5. PERIHAL PARA PIHAK YANG BERPERKARA, PERWAKILAN ORANG, BADAN HUKUM DAN NEGARA

Pada asasnya setip orang boleh berperkara di depan pengadilan namun ada pengecualian yaitu mereka yang belum dewasa dan orang yang sakit ingatan, mereka itu harus diwakili oleh orang tua atau walinya atau juga pengampunya dalam berperkara.
Perseroan Terbatas yaitu suatu badan hukum dapat juga menjadi pihak yang berperkara. Yang ahrus bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut adalah direktur PT tersebut.
Apabila negara yang digugat maka gugatan harus diajukan terhadap pemerintahan republik Indonesia. Gugatan tersebut dapat diajukan di pengadilan negeri Jakarta maupun luar Jakarta tergantung dimana perbuatan tersebut dilakukan.
Seseorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah, mempunyai surat kuasa yang menyebutkan nomor perkara, pengadilan negeri dimana dan untuk apa surat kuasa tersebut.
Surat kuasa khusus dapat dibuat dengan akta dibawah tangan atau dengan akta otentik dihadapkan seorang notaris. Surat kuasa tersebut dapat dilimpahkan kepada orang lain pada bagian akhirnya memuat kalimat”surat kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi” yang artinya menggantikan orang yang semula diberi kuasa dan orang yang telah melimpahkan kuasanya maka tidak berhak lagi untuk mewakili pihak yang bersangkuatan.
Surat kuasa juga dapat dilakukan dengan lisan dimuka persidangan yang nantinya dimuat secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan sidang. Apabila pemberian kuasa tersebut untuk mengajukan banding atau kasasi maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus.
BAB IIl
PERIHAL ACARA ISTIMEWA

l. PENGERTIAN GUGUR DAN PERSTEK
Jika pada hari sidang yang ditentukan untuk mengadili perkara tertentu, salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat dan atau tidak menyuruh wakilnya maka berlakulah acara istimewa yang diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR akan tetapi bila salah satu penggugat atau tergugat hadir maka tidak berlakulah hal acara istimewa ini.
Pada pasal 124 HIR yang mengatur perihal gugur yang berbunyi sebagai berikut :
“Jikalau sip[enggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatannya dipandang gugur dan sipenggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi sipenggugat berhak, sesudah membayar biaya yang tersebut, memasukkan gugatannya sekali lagi.”
Dalam bunyi pasal 124 HIR terdapat kalimat “telah dipanggil dengan patut”. Artinya yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara pemanggilan menurut UU yang dilakukan jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan pihak-pihak yang dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu. Apabila cara pemanggilan tidak dilakukan dengan sah maka hakim sekali lagi akan menyuruh juru sita untuk memanggil pihak penggugat tersebut dan biaya pemanggilan tersebut menjadi tanggungan jurusita.
Dalam hal penggugat, sebelum dipanggil telah wafat, maka terserah kepada para ahliwarisnya untuk meneruskan gugatan atau justru mencabut gugatan tersebut. Ahliwaris datang menghadap pada ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk mengutarakan maksudnyadan surat gugatan tersebut harus diubah dengan mencantumkan para ahli waris sebagai penggugat, apabila ada salah seorang ahli waris tidak mau ikut menggugat, agar gugatan tersebut tidak dinyatakan tidak diterima maka ahli waris yang tidak mau menggugat diikut sertakan sebagai turut tergugat, sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan hakim. Apabila gugat digugurkan maka dibuatlah surat putusan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Perstek adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia telah menurut hukum acara harus datang. Perstek hanya dapat dinyatakan apabila tergugat kesemuanya tidak datang menghadap pada sidang pertama dan apabila perkara diundurkan sesuai dengan pasal 126 HIR, juga pihak tergufgat kesemuanya tidak datang menghadap lagi. Persoalan perstek diatur dalam pasal 125 HIR.
Apabila tergugat / para tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak hadir dalam sidang-sidang berikutnya lalu hakim mengundurkan sidang maka perkara akan diperiksa menurut acara biasa dan putusan dijatuhkan secara contradictoir(dengan adanya perlawanan). Dalam pemeriksaan apabila ada seorang atau lebih dari sekian banyak tergugat ti9dak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan perkara yang bersangkutan maka harus dijatuhkan putusan contradictoir.
Pada pasal 125 ayat 1 HIR menentukan bahwa untuk putusan perstek yang mengabulkan gugatan diharuskan adanya syarat-syarat sebagai berikut :
1. tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan,
2. ia/mereka tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang syah untuk menghadap,
3. ia/mereka kesemuanya telah dipanggil dengan patut,
4. petitum tidak melawan hak,
5. petitum beralasan.

2. CARA PEMBERITAHUAN PUTUSAN PERSTEK
Putusan perstek harus diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan kepadanya diterangkan bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek tersebut kepada pengadilan negeri yang sama, dalan tenggang waktu dan dengan cara yang telah ditentukan dalam pasal 129 HIR.
Dalam surat putusan perstek tertulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara lisan atau tertulis, didalamnya juga menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi.
Seperti halnya berita acara pemanggilan para pihak untuk menghadap sidang maka surat pemberitahuan putusan perstek dibuat oleh juru sita atas sumpah jabatan dan merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

3. KEHARUSAN PENGUNDURAN SIDANG APABILA SALAH SEORANG TERGUGAT PADA SIDANG PERTAMA TIDAK DATANG
Ketentuan pasal 126 HIR memberi kebebasan pada hakim apabila dianggap perluy untuk mengundurkan sidang serta memanggil kembali para pihak, bila para pengugat atau salah seorangnya ataupun para tergugat atau salah seorangnya tidak hadir dalam sidang pertama. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keharusan untuk menjatuhkan putusan perstek atau putusan gugur.
Pada pasal 127 HIR menegaskan apabila pada sidang yang pertama salah seorang tergugat tidak datang ataupun tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk datang kepengadilan maka pemeriksaan perkara akan ditangguhkan pada hari persidangan lain. Tetapi apabila yang tidak datang itu adalah si penggugat maka sidang dapat diteruskan. Bila tergugat telah dipanggil lagi oleh pengadilan dan tetap tidak datang maka persidangan tetap dilanjutkan dan dianggap tergugat tidak mengajukan perlawanan dan akan diputus secara contradictoir.

4. CARA MENGAJUKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN PERSTEK
Cara mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek diatur dalam pasal 129 HIR. Menurut pasal 129 ayat 1 HIR, yang dapat mengajukan gugatan adalah tergugat yang dihukum dengan putusan tidak hadir dan tidak menerima dengan putusan itu. Perlawanan terhadap putusan perstek diajukan seperti mengajukan surat gugatan biasa.
Tenggang waktu mengajukan perlawanan adalah :
1. dalam waktu 14 hari setelah putusan perstek diberituahukan kepada pihak yang kalah itu sendiri.
2. sampai hari ke-8 setelah teguran seperti yang dimaksud dalam pasal 196 HIR apabila teguran itu datang menghadap
3. kalau ia tidak datang waktu ditegur, sampai hari ke-8 setelah sita eksekutor.

Perlawanan terhadap putusan perstek hanya dapat diajukan 1 kali saja atrinya hanya terhadap putusan perstek tang pertama saja sedangkan pada putusan perstek yang kedua yang bersangkutan hanya diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding.
Perihal mengenai banding ini diatur dalam pasal 8 UU no. 20 tahun 1947 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Dari putusan pengadilan negeri yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulang melainkan hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulang tergugat tidak dapat menggunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
2. jika, dari sebab apapun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalan pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh menggunakan pemeriksaan ulang.
Dari pasal tersebut diatas tampak jelas bahwa tergugat yang untuk pertama kalinya dikalahkan dengan putusan perstek, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding melainkan hanya diperkenankan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek saja sesuai dengan pasal 129 HIR.

BAB IV
PERIHAL PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN

1. SIFAT DAN ARTI AKTA PERDAMAIAN DIPERBANDINGKAN DENGAN PERDAMAIAN DILUAR SIDANG

Mungkin untuk menyelesaikan sebuah sengketa antara 2 pihak atau lebih dapat dipilih penyelesaian diluar siding secara damai dapat dengan bantuan teman baik ataupun kepala desa, apabila jalan damai itu berhasil maka gugatan harus dicabut tetapi bila tidak maka sidang akan dilanjutkan.
Adapun cara berdamai di depan hakim selama perkara diperiksa. Menurut ketentuan pasal 130 ayat 1 HIR, hakim sebelum memeriksa perkara perdata tersebut, harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, malahan usaha perdamaian itu dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, juga dalam taraf banding oleh pengadilan negeri. Apabila hakim berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara maka dibuatlah akta perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk menaati isi dari akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu putusan hakim yang biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Oleh karana perdamaian bersifat mau sama mau antar pihak maka terhadap putusan damai itu menurut ketentuan pasal 130 ayat 3 HIR yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan atau kasasi

2. PERIHAL JAWABAN TERGUGAT, GUGAT GINUGAT DAN EKSEPSI

Perihal jawaban tergugat, gugat ginugat dan eksepsi merupakan persoalan-persoalan yang akan dibahas secara bersama-sama dan sekaligus maka pada umumnya diajukan bersama-sama dalam jawaban tergugat. Sesungguhnya HIR menghendaki jawaban tergugat diajukan secara lisan namun kini sudah lazim jawaban tergugat diajukan secara tertulis dalam bentuk replik yang kemudiam dijawab oleh pihak penggugat secara tertulis juga dalam bentuk duplik.jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 macam :
1. jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang disebut tangkisan atau eksepsi
2. jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (Verweer ten pricipale)
tentang tangkisan / eksepsi, HIR hanya mengenal 1 macam eksepsi ialah eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim.
Eksepsi tersebut terdiri dari 2 macam yaitu eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut dan eksepsi yang menyangkut kekuasaan relatif, kedua eksepsi itu disebut eksepsi prosesuil dal hukum acara perdata.
Eksepsi yang berdasarkan hukum materiil ada 2 macam yakni :
1. eksepsi dilatoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan
2. eksepsi peremptoir yaitu eksepsi yang menghalangi dikabuklannnya gugatan.
Eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut adalh eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tertentu dikarenakan persoalan yang menjadi dasar gugat tidak termasuk wewenang pengadilan negeri akan tetapi merupakan wewenang badan peradilan lain. Hal ini diatur dalam pasal 134 HIR. Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung bahkan hakim wajib karena jabatannya.
Eksepsi mengenai kekuasaan relatif adal eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tertentu tidak berkuasan mengadili perkara tertentu.
Jawaban tergugat yang mengenai pokok perkara hendaknya dibuat dengan jelas, pendek dan berisi, langsung menjawab pokok persoalan dengan mengemukakan alsan-alasan yang mendasar.
Perihat gugat ginugat, gugat balasan, gugat balik, atau gugat rekonpensi diatur dalam pasal 132a dan pasal 132b HIR dari kedua pasal tersebut memberi kemungkinan bagi tergugat atau para tergugat apabila ia atau mereka kehendaki dalam semua perkara untuk mengajukan gugat balasan atau gugat balik terhadap penggugat.
Pada asasnya gugat balasan dapat diajukan dalam setiap perkara, pengecualiannya adalah dalam 4 hal yang disebut dalam pasal 132b HIR
1. jika penggugat dalam gugat asal mengenai sifat sedang gugat balasan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya
2. jika pengadilan negeri, kepada siapa gugat asal dimasukkan, tidak berhak oleh karena berhubungan dengan pokok perselisihan, memeriksa gugat balasan
3. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan
4. jika dalam pemeriksaan tingklat pertama tidak dimasukkan gugat balasan maka dalam tingkat banding tidak boleh mengajukan gugat balasan.
Gugat balasan pun dapat diajukan secar lisan dipersidangan yang nantinya akan dicatat dalm berita acara sidang. Hal ini biasa terjadi di kota-kota kecil yang penduduknya memiliki perkara perdata. Gugat balasan biasanya diputuskan dalam satu putusan bersama gugat asal. Pertimbangan hukumnya yang menuat 2 hal yaitu pertimbangan dalam kopensi dan pertimbangan dalam rekopensi.
Gugat balasan sangat bermanfaat bagi pihak yang berperkara seperti menghemat ongkos perkara, mempermudah pemeriksaan, mempercepat penyelesaian, menghindarkan putusan yang saling bertentangan

3. PERIHAL M,ENAMBAH ATAU MENGUBAH SURAT GUGATAN

HIR tidak mengatur perihal menambah atau mengubah surat gugatan, sehingga hakim leluasa untuk menentukan sejauhmana penambahan surat gugat itu akan diperkenankan. Sebagai patokan dapat dipergunakan ketentuan bahwa perubahan atau penambahan surat gugat diperkenankan asalkan kepentingan-kepentingan kedua belah pihak jangan sampai dirugikan.
Perihal perubahan atau penambahan gugat yang dimohonkan oleh penggugat diajukan setelah tergugat mengajukan jawaban serta harus mendapat persetujuan dari tergugat apabila tergugat tidak setuju dengan hal itu maka permohonan akan ditolak. Sebaliknya dalam hal pengurangan gugatan biasanya akan diperbolehkan oleh hakim.
HIR tidak mengatur mengenai perihal pencabutan gugat akan tetapi dalam praktek prihal pencabutan gugatan senantiasa diizinkan selama pihak tergugat tidak mengajukan jawaban.

4. PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA DALAM PROSES

Perihal pengikut sertaan pihak ketiga dalam proses tidak diatur dalam HIR. Namun apbila dibutuhkan dalam praktek dapat mengambil alih bentuk yang terdapat dalam peraturan lain seprti vrijwaring, voeging, tussenkomst yang berpedoman pada RV tapi disesuaikan dengan kebuituhan praktek.
Vrijwaring atau penjaminan terjadi apabila dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, diluar belah pihak yang berperkara, ada pihak ketiga yang ditarik masuk dalam perkara tersebut. Cara mengajukannya bahwa pihak tergugat dalam jawabannya secar lisan atau tertulis mohon kepada majelis hakim agar diperkenankan untuk memanggil seorang sebagai pihak yang turut berperkar dalam perkara yang sedang diperiksa majelis tersebut untuk melindungi tergugat. Permohonan semacam ini disebut gugatan insidentil dandengan putusan sela akan diputuskan apakah gugatan insidentil itu akan dikabulkan atau ditolak karena dianggapan tidak beralasan, putusan sela tersebut bdisebut putusan insidentil.
Penggugat dalam pokok perkara ditanya pendapatnya mengenai jawaban yang diajukan tergugat dalam vrijwaring tersebut. Dalam hal ini disampingtergugatb dapat mengajukanpermohonan vrijwaring juga sepeti dalam gugatan biasa dalam pokok perkara dapat diajukan gugat balasan. Maka akan terjadi bahwa penggugat semula menjadi penggugat konpensi/ tergugat dalam rekonpensi dan tergugat semula menjadi tergugat dalam konpensi/ penggugat dalam rekonpensi sedang pihak ketiga yang ditarik daln perkara ini menjadi tergugat dalam vrijwaring.
Hampir sama keadaannya dengan penjaminan tersebut, tussenkomst atau intervensi adalah percampuran pihak ketiga atas kemauan sendiri yang ikut dalam proses dimana pihak ketiga ini tidak memihak baik terhadap penggugat maupun kepada tergugat melainkan hanya memperjuangkan kepentingan sendiri.Oleh karena ada intervensi ini, maka perdebatan menjadi perdebatan segitiga. Kemudian putusan dijatuhkan sekaligus dalam satu putusan.
Lain lagi dari percampuran pihak ketiga yang merasa berkepentingan lalu mengajukan permohonan kepada majelis agar diperkenankan mencampuri proses tersebut dan menyatakan ingin mkenggabungkan dirikepada salah satu pihak. Sebelum hakim memperkenankan pihak ketiga untuk ikut proses terlebih dahulu harus didengar kesemuanya pihak tentang maksud tersebut, kemudian hakim mempertimbangkan kepentingan masing-masing sebelum menolak atau mengabulkan percampuran pihak ketiga tersebut.

5. PERIHAL KUMULASI GUGATAN DAN PENGGABUNGAN PERKARA

Kumulasi gugatan tidak diatur dalam HIR. Pada umumnya setiap gugatan harus berdiri sendiri, penggabungangugat hanya diperkenankan sepanjang masih dalam batas-batas tertantuyaitu apabila pihak penggugat atau tergugat yang masih itu-itu juga orangnya.
Apabila suatu gugatan ditujukan kepada seseorang dalam 2 kualitas, hal itu tidak diperkenankan. Misalnya beberapa penggugat secara bersama-sama menggugat beberapa tergugat dalam satu surat gugat, agar mereka membayar utang masing-masing kepada masing-masing penggugat. Hal ini tidak diperkenankan karena perkara-perkara itu tidak mempunyai koneksitas yang satu dengan yang lainnya.
Apabila pada 1 pengadilan ada 2 perkara yang saling berhubungan apalagi para pihak itu juga yang saling berperkara maka salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar perkara tersebut digabungkan. Permohonan penggabungan itu apabila diajukan oleh penggugat harus diajukan dalam surat gugat yang kedua atau gugat yang berikutnya, sedangkan apabila diajukan oleh pihak tergugat maka hal itu harus diajukan bersama-sama dalam jawaban pertama. Untuk menggabungkan perkara tersebut dijatuhkan putrusan sela yang disebut putusan insidentil. Penggabungan perkara dan kumulasi gugatan diatur dalam pasal 134 dan 135 RV.
BAB V
PERIHAL PEMBUKTIAN


1. ARTI DAN PRINSIP PEMBUKTIAN SERTA ALAT-ALAT BUKTI
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatanbenar-benar ada atau tidak. Adanya hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi, maka gugatannya ditolak, apabila berhasil, gugatannya akan dikabulkan. Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya.
Selain untuk hal-hal yang telah diakui setidak-tidaknya tidak disangkal, masih terdapat satu hal lagi yang tidak harus dibuktikan, ialah berupa hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui khalayak ramai. Hal yang disebut terakhir ini dalam hukum acara perdata disebut faktor notoir. Adalah sudah diketahui khalayak ramai, sudah merupakan pengetahuan umum, merupakan notoir, bahwa pada hari minggu semua kantor-kantor pemerintahan tutup dan harga tanah di kota, terutama di Jakarta, lebih mahal daripada harga tanah di desa. Fakta notoir merupakan hal atau keadaan yang sudah diketahui pula sendiri oleh hakim.
Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah dan berdasarkan alat-alat tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hokum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
Pasal 162 H.I.R berbunyi bahwa tentang bukti dan tentang menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, hendaklah pengadilan negeri memperhatikan peraturan pokok yang berikut ini. Ketentuan dalam pasal ini merupakan perintah kepada hakim dalam hal hukum pembuktian harus berpokok pangkal kepada peraturan-peraturan yang terdapat dalam HIR dari pasal 163 sampai seterusnya.
Perihal tersebut dijawab oleh pasal 164 H.I.R yang menyebutkan 5 macam alat-alat bukti, ialah:
1. Bukti surat
2. Bukti saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpahan
Dalam praktek masih terdapat satu bukti lagi yang sering dipergunakan, ialah “pengetahuan hakim”. Yang dimaksud “pengetahuan hakim” adalah hal atau keadaan yang diketahuinya sendiri oleh hakim dalam siding, misalnya hakim melihat sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat bahwa benar ada barang-barang penggugat yang dirusak oleh tergugat dan sampai seberapa jauh kerusakannya.

2. BUKTI SURAT
Dalam pasal 137 HIR yang berbunyi kedua belah pihak boleh timbale balik menuntut melihat surat keterangan lawannya yang untuk maksud itu diserahkan kepada hakim. Hal ini memungkinkan kepada ke-2 belah pihak untuk minta dari pihak lawan untuk menyerahkan kepada hakim surat-surat yang berhubungan dengan perkara.
Pada pasal 138 HIR mengatur bagaimana cara bertindak apabila salah satu pihak menyangkal keabsahan dari surat bukti yang diajukan oleh pihak lawan. Apabila terjadi demikian maka pengadilan negeri wajib mengadakan pemeriksaan khusus mengenai hal itu. Dalam proses perdata bukti tulisan merupakan bukti yang penting dan utam. Acara perdata mengenal 3 macam surat.
1. surat biasa, merupakan surat yang tidak sengaja dijadikan sebagai bukti dan tidak dibuat secara formal.
2. Surat otentik,surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya. Surat ini mempunyai kekuatan bukti formil dan materil bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya sedangkan bagi pihak ketiga hanya sebagai bukti bebas serta mempunyai kekuatan yang mengikat.
3. Surat dibawah tangan,surat ini yang isi dan tanda tangannya maka kekuatan pembuktiannya hamper sama dengan akta otentik.

3. BUKTI SAKSI
Dalam suasana hokum adat dikenal 2 macam saksi yaitu saksi yang secara kebetulan melihat, mendengar sendiri peristiwa-peristiwa yang dipersoalkan dan saksi-saksi yang pada waktu perbuatan hokum itu dilakukan sengaja telah diminta untuk menyaksikan perbuatan hokum tersebut.
Dalam pasal 145 HIR yang berbunyi :
1. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah
a. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
b. Suami atau isteri salah satu pihak, meskipun telah bercerai
c. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun
d. Orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang
2. Akan tetapi keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hokum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.
3. Orang yang tersebut dalam pasal 146 HIR 1 a dan b tidak berhak minta mengundurkan diri daripada member kesaksian dalam perkara yang tersebut dalam ayat dimuka
4. Pengadilan negeri berkuasa akan mendengar diluar sumpah anak-anak atau orang-orang gila yang kadang-kadang terang ingatannya yang dimaksud dalam ayat pertama, akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai selaku penjelasan saja.
Dapat pula terjadi bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata didengar kesaksian orang asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia atau orang bisu tuli, mengenaai hal itu pada pasal 151 HIR memberikan petunjuk agar supaya pasal 284 dan 285 HIR tentang saksi dalam pemeriksaan perkara pidana diberlakukan dalam hal ini.

4. PERSANGKAAN
Persangkaan dalam hokum acara perdata menyerupai petunjuk dalam hokum acara pidana. Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti atau peristiwa yang dikenal kearah suatu peristiwa yang belum terbukti. Yang menarik kesimpulan adalah hakim atau undang-undang. Persangkaan hakim sebagai alat bukti mempunyai kekuatan bukti bebas.
Menurut pasal 1916 BW persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, yang dihubungakan dengan perbuatanm-perbuatan tertantu.
Persangkaan-persangkaan semacam itu antara lain :
1. Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal
2. Hal-hal dimana oleh UU diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan hutang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu.
3. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap
4. Kekuatan yang oleh UU diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

5. PENGAKUAN
Ada 2 macam pengakuan yang dikenal dalam hokum acara perdata :
1. Pengakuan yang dilakukan didepan sidang
2. Pengakuan yang dilakukan diluar sidang
Kedua pengakuan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang berbeda.
Menrut ketentuan pasal 174 HIR bahwa pengkuan yang diucapkan didepan hakim menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orangyang mengaku itu, baik pengakuan itu diucapkan sendiri, baikpun diucapkan oleh orang yang istimewa dikuasakan untuk mengatakannya.
Pengakuan diluar sidang yang dilakuakan secara tertulis atau lisan merupakan bukti bebas. Perbedaannya terltak pada bahwa pengakuan diluar sidang secara tertulis tidak usah dibuktikan lagi tentang adanya pengakuan tersebut, sedang pengakuan diluar sidang yang dilakukan secara lisan apabila dikehendaki agar dianggap terbuktia adanya pengakuan semacam itu, masih harus dibuktikan lebih lanjut dengan saksi atau bukti lainnya.
Tentang pengakuan berembel-embel ada 2 yaitu :
1. Pengakuan dengan klausula
2. Pengakuan dengan kwalifikasi

6. BUKTI SUMPAH
Pasal pasal dari HIR yang mengatur perihal sumpah adalah pasal-pasal 155, 156, 158 dan 177.
Yang disumpah adalah salah satu pihak oleh karana yang menjadi bukti adalah keterangan salah satu pihak yang dikuatkan dengan sumpah bukannya sumpah itu sendiri.
Ada 2 macam sumpah yaitu sumpah yang dibebankan oleh hakim dan supah yang dimohonkan oleh pihak lawan, baik sumpah penambah (pasal 155 HIR) maupun sumpah pemutus bermaksud mennyelesaikan perkara.
Pasal 156 HIR mengatur perihal sumpah pemutus. Sumpah pemutus ataupun sumpah decisoir memutuskan persoalan, menentukan siapa yang kalah dan siapa yang menang. Oleh karan sumpah itu disebut juga sumpah penentu.

rangkuman buku haper dengan pengarang retnowulan…lupa judul dan pengarangnya, lain kali dibenerin deh…abisnya bukunya dipinjem sih.

LEMBAGA NEGARA

A. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 Anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ketua MPR saat ini adalah Hidayat Nur Wahid (2008)

1. Tugas , hak dan wewenang MPR antara lain:
- Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
- sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Alat Kelengkapan MPR
Alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Pimpinan MPR saat ini adalah:(2008)
Ketua: Dr. M. Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua I: Drs. H. A.M. Fatwa
Wakil Ketua II: Hj. BRA. Mooryati Soedibyo, S.S., M. Hum.
Wakil Ketua III: H.M. Aksa Mahmud

3. Kedudukan MPR Setelah Perubahan UUD 1945
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, MK,dan Komisi Yudisial.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.

B. LEMBAGA KEPRESIDENAN
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia.
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
1. Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
2. Pemilihan Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
3. Pelantikan Presiden
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
4. Pengusulan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.
5. Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
6. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Lihat: jumlah kursi DPR setiap periode pemilu
Ketua DPR saat ini adalah Agung Laksono.
1. Tugas dan wewenang DPR
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
2. Alat Kelengkapan DPR
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
2. 1. Pimpinan DPR
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
2. 2. Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
Komisi I membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi. Ketua Komisi I saat ini adalahTheo Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar.
Komisi II membidangi Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria. Ketua Komisi II saat ini adalah Evert E Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat.
Komisi III membidangi Hukum dan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan. Ketua Komisi III saat ini adalah Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan. Ketua Komisi IV saat ini adalah M. Yusuf Faishal dari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Komisi V membidangi Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal. Ketua Komisi V saat ini adalah Akhmad Muqowam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ketua Komisi VI saat ini adalah Didik J Rachbini dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup. Ketua Komisi VII saat ini adalah Agusman Effendi dari Fraksi Partai Golkar.
Komisi VIII membidangi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan. Ketua Komisi VIII saat ini adalah Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Komisi IX membidangi Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ketua Komisi IX saat ini adalah Ribka Tjiptaning dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Komisi X membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan. Ketua Komisi X saat ini adalah Zuber Safawi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Komisi XI membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan Bank. Ketua Komisi XI saat ini adalah Yunus Yosfiah dari Partai Persatuan Pembangunan.
2. 3. Badan Musyawarah
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
2. 4. Panitia Anggaran
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
Ketua Panitia Anggaran DPR saat ini adalah Izedrik Emir Moeis dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. 5. Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
2. 6. Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
Ketua Badan Legislasi DPR saat ini adalah FX Soekarno dari Fraksi Partai Demokrat.
2. 7. Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR saat ini adalah Roestanto Wahidi dari Fraksi Partai Demokrat.
2. 8. Badan Kerjasama Antar-Parlemen
Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain. Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen saat ini adalah Abdillah Toha dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
3. Panitia Khusus dan Panitia Kerja
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.
3. 1. Panitia Khusus
Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.
3 2. Panitia Kerja
Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
4. Sekretariat Jenderal DPR
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.
5. Kekebalan Hukum
Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
6. Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
7. Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
8. Komposisi Anggota DPR
Komposisi DPR saat ini adalah komposisi yang berdasarkan Pemilu 2004. Anggota-anggota DPR yang terpilih berdasarkan Pemilu tersebut mengelompokkan diri kedalam fraksi-fraksi.

4. DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
1. Pimpinan DPD
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan 2 wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD saat ini adalah Ginandjar Kartasasmita
2. Tugas, Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
- Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
- Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
3. Alat Kelengkapan DPD
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
4. Sekretariat Jenderal DPD
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.
5. Kekebalan Hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
5. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
1. Sejarah
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
2. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Berikut adalah daftar anggota BPK periode 2004-2009:
Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
H. Abdullah Zainie, S.H.
Drs. Imran, Ak.
I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
Hasan Bisri, S.E.
Drs. Baharuddin Aritonang
Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri
6. MAHKAMAH AGUNG
yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik. Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan dikirimi publikasi tersebut.
Buku yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak pihak lain di luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan pengacara, yang ingin memiliki Yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA akan mencari dana di luar dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan menjualnya ke masyarakat yang berminat.
7. MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

1. Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
2. Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Saat ini Ketua Mahkamah Konstitusi dijabat oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, pada masa bakti 2006-2009 (masa jabatan kedua kalinya), disumpah pada tanggal 22 Agustus 2006.
Kantor Mahkamah Konstitusi di sekitar Monas, Jakarta
3. Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah:
Jimly Asshiddiqie
Mohammad Laica Marzuki
Abdul Mukthie Fadjar
Achmad Roestandi
H. A. S. Natabaya
Harjono
I Dewa Gede Palguna
Maruarar Siahaan
Soedarsono
4. Sejarah
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
8. KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas:
Thahir Saimima
M. Busro Muqoddas
Irawady Joenoes
Soekotjo Soeparto
Chatamarrasjid
Zainal Arifin
Mustafa Abdullah
1. Badan
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Badan Akuntansi Keuangan Negara
Badan Intelijen Negara
Badan Kepegawaian Negara
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Badan Meteorologi dan Geofisika
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Badan Pengawas Pasar Modal
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Badan Pengembangan Ekspor Nasional
Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Pertanahan Nasional
Badan Pusat Statistik
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Badan Standardisasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Urusan Logistik
2. Lembaga
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Informasi Nasional
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Ketahanan Nasional
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Lembaga Sandi Negara
3. Komisi
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Komisi Kepolisian Nasional
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Ombudsman Nasional
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Yudisial
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi
9. DPRD Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah provinsi yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD Provinsi juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Provinsi yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD Provinsi berada di setiap provinsi Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 35-100 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD Provinsi merupakan mitra kerja gubernur (eksekutif). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
BELUM DISESUAIKAN DENGAN PERUBAHAN YANG TERJADI DI TAHUN 2009 DAN SETERUSNYA
SUMBER BACAANNYA JUGA LUPA
TAMBAHAN KULIAH HUKUM TATA NEGARA