Hidroponik

Saturday, January 22, 2011

Management Perguruan Silat Tradisional

Sedikit dulu aku tulis perjuangan agar bisa dateng ke acara FP2STI di Padepokan Silat TMII hari ini. Sebenernya masih ngantuk tapi mesti bangun pagi-pagi sekalian bangunin Rudi biar gak kesiangan (belajar dari pengalaman, kalo janjian ma nih anak suka bangun kesiangan), setelah sarapan langsung caw ke skul tercintaku WD, nyampe sana masih sepi (emang gak ada kegiatan belajar dan mengajar adanya kegiatan remed, ngerjain tugas bareng2 n ekskul doang)untung ditemenin sama Lits(ketua pengurus Sb Tangerang)yang rajin dateng pagi-pagi buat ngerjain tugas n latihan silat. Jam 1/2 9 baru deh jalan dari WD biar gak tau jalan n sempet nyasar di lebak bulus akhirnya nyampe di padepokan jam 10.10. Ada pengalaman lucu tadi, pas di kamar mandi musolah ada bapak-bapak (kayanya sih pelatih suatu perguruan gitu) tiba-tiba nyapa aku "ni dolly yang di sahabat silat ya?"
"Oh..." Bingung plus kaget "Iya."
"Sering baca sih tapi gak pernah nulis, salam kenal aja."
"Oh...iya pak salam kenal juga." Tapi kok malah gak tau namanya ya,,,hehehehe (Pak kalo baca tulisan ini mohon komen ya,,hihihi)

Acara hari ini temanya adalah Management Perguruan Silat
Ini dia ringkasannya....
Pembicara pertama dibawakan oleh Pak Don Basuki dan selanjutnya oleh Pak Sudirman Yan, emang aku gak terlalu perhatiin sih karena ya sudah pernah baca beberapa materinya di beberapa buku pencak silat dulu di SMA.

Perguruan Silat dikategorikan menjadi 3 yaitu
- Tradisional - perguruan tersebut dikelolah secara tradisional dan biasanya didanai sendiri oleh sang guru atau anggotanya.
- Semi tradisional (Kalo pak Don bilangnya semi profesional) - perguruan sudah memiliki perangkat organisasi sederhana seperti ketua, sekretaris, bendahara dan sie.2 bagian lainnya, untuk dana sudah mulai dikelolah dengan baik, dana bisa diambil dari iuran atau mencari sponsor ataupun usaha lainnya (contoh : menjual pernak-pernik silat) tetapi tidak kehilangan sifat tradisionalnya seperti pengajaran dan pengawasan langsung oleh guru dan nilai-nilai lainnya.
- Modern (Profesional) - perguruan pada tingkat ini sudah mengikuti benar-benar sistem keorganisasian dan bertujuan mencari keuntungan

Tahap-tahap pembentukan management perguruan silat
1. Membuat AD/ART dapat melalui musyawarah antara guru dan murid
2. Membuat Program latihan dan jenjang/tingkat pelatihan dapat dibuat pertahun, perdua tahun atau semaunya, paling tidak untuk awalnya adalah menyusun setiap tahapan latihan misal dari teknik dasar kemudian jurus dan aplikasinya
3. Membuat Susunan organisasi bisa dibagi 2 yaitu bagian pengurus untuk mengatur organisasi dan bagian untuk mengurus pelatihan tentu saja penempatan orangnya disesuaikan dengan kemampuan
4.  Ini yang aku rasa tadi tidak dibahas (kalo salah mohon dikoreksi) masalah pengawasan, aku rasa dalam organisasi maupun pelatihan haruslah dipilih seorang atau beberapa orang untuk mengawasi program yang telah dibuat (ditempatku ini yang sering kecolongan kalo gak ada yang ngawas kadang2 pada males latihan dan pelatihan yang diberikan tidak sesuai dengan program latihan, bahkan program tidak jalan sama sekali)
5. Tetapkan masa evaluasi program dapat berupa musyawarah atau berupa kenaikan tingkat
6. Masalah pendanaan - jika sudah dibuat seperti organisasi tentulah seharusnya semua diatur dengan baik seperti ketika mengadakan acara kegiatan diadakan laporan mengenai kegiatan tersebut dan pasti untuk mengurus masalah ini kadang membutuhkan dana, dana bisa didapat dari iuran yang disepakati bersama atau usaha lainnya
7. Jika perguruan sudah memiliki 20 atau lebih anggota setara pelatih / dibawah guru dapat didaftarkan ke IPSI (ditempatku cuma ada 4-6pelatih aktif dan 6 tempat latihan dengan murid sekitar 50an, tetap gak belum bisa daftar IPSI,hehehehe)
8. Bisa juga di sahkan di notaris dengan membentuk yayasan (ini aku pilih terakhir karena pengurusannya agak ribet dan dana tak sedikit)

Ada beberapa masalah yang dibicarakan tadi misalnya ketika ditanyakan apakah suatu gerakan silat dapat di mintakan hak kekayaan intelektualnya? tadi sudah dijelaskan oleh bang Ery, suatu gerakan tidak bisa di mintakan HKI-nya, (alasannya menurutku- karena HKI seperti paten,merek,desain industri dll. bertujuan mencari keuntungan sedangkan pencak silat tidak untuk mencari keuntungan, pencak silat sendiri termasuk dalam budaya atau folklor seperti halnya batik)

Ada satu masalah yang tidak dibahas yaitu sebuah perguruan silat trasional tidaklah memiliki banyak anggota seperti perguruan yang bergerak di jalur prestasi, susunan organisasi sendiri membutuhkan paling sedikit 3 orang  yaitu ketua sekretaris dan anggota. Kadang ketika sudah dibuatnya susunan kepengurusan eh malah kekurangan orang untuk mengisinya, ini yang jadi masalah,,,hihihi (kalo yang ini kejadian diperguruanku)

Kalo pidatonya pak Eddy-gak bisa komentarlah,,,hehehhe

FP2STI punya kepengurusan baru- tapi belom tau tugas n programnya,,,hehehehe

Laporannya kok banyakan curhatnya sih,,,

Ringkasan

Tuesday, January 18, 2011

Film Black Swan

it's amazing movie!

Terlihat sedikit panas mungkin dibeberapa adegannya tapi ini sungguh luar biasa, bagaimana pikirin dan karakter dari suatu peran menjadi hidup dengan cara yang luar biasa. diperankan sangat bagus oleh Natalie Portman sebagai pemeran utamanya Nina. Seorang balerina yang sangat antusias memerankan sebaagi black swan, kembaran dari white swan.

Black swan adalah peran yang sangat antusias, dingin dan menggairahkan, sedangkan white swan tentu saja sangat manis dan manja seperti karakter Nina. tetapi semua berubah ketika Nina mendapatkan peran sebagai black swan. bukan saja peran yang berubah tapi kepribadian Nina pun ikut berubah.

Apa yang terjadi? Nonton sendiri ya

Monday, January 17, 2011

Bukan harapan biasa

Hanyalah sebuah cita dan angan belaka saja
membumbung tinggi mencoba terbang
menyentuh bumi dan menggapai langit
akankah terjadi?

disana aku mulai berdiri
tanpa batas kekuatan dan kelemahan
keduanya adalah anganku
bukan harapan biasa

Kecil tapi mendebarkan
bukan tentang dia tapi mereka
yang dapat terwujud bila bersama
bukan diri egois yang mengabulkannya
bila begitu hanya angan saja namanya

disana aku berdiri
menjabat tangan mereka
menyentuh tanah dan menggapai langit
karena bukan harapan biasa
bukan angan sekedar
bila bersama

aku akan tegakkan
akan teduhkan
akan lindungkan
mereka bersama disana

sekolah
bukan harapan biasa

Tuesday, January 11, 2011

HUKUM AGRARIA 1

1. PENGERTIAN

Hukum Agraria dalam arti luas merupakan bidang hukum positif yang mengatur hak – hak penguasaan atas unsur-unsur sumber daya alam, sedangkan dalam arti sempit hukum agraria adalah bidang hukum positif yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.

Apakah hukum agraria sama dengan hukum tanah? Jika dilihat dari pengertiannya dalam arti luas maka hukum agraria tidak sama dengan hukum tanah melainkan hukum tanah merupakan bagian dari hukum agraria sedangkan jika dilihat dari pengertian dalam arti sempit maka hukum agrarian sama dengan hukum tanah.

Diatas telah disinggung sedikit kata sumber daya alam, maka apa sajakah yang termasuk sumber daya alam itu? Dan apa sajakah bidang hukum yang mengaturnya?

Unsur-unsur sumber daya alam adalah tanah, air, ikan, bahan-bahan galian, hutan, unsur ruang angkasa. Bidang-bidang hukum yang mengaturnya adalah hukum tanah, hukum air, hukum perikanan, hukum pertambangan, hukum kehutanan, hukum ruang angkasa bukan space law.

Perngertian tanah dapat dilihat dalam arti yuridis maupun ruang, secara yuridis tanah merupakan permukaan bumi (dapat meliputi sebagian ruang atas tanah dan sebagiantubuh bumi sesuai kebutuhan) yang tertera dalam pasal 4 ayat 1 UUPA, sedangkan dalam arti ruang tanah adalah ruang yang berdimensi panjang, lebar tinggi, yang tertera dalam pasal 4 ayat 2 UUPA.

2. SEJARAH HUKUM TANAH

Sebelum tanggal 24 september 1960, hukum tanah berlaku pluralistic kemudian berubah menjadi dualistic.
Hukum tanah pluralistik terdiri dari hukm tanah barat, hukum tanah adat, hukum tanah swapraja, hukum tanah administrasi dan hukum tanah antar golongan. Hukum tanah dualistik hanya terdiri dari hukum tanah barat dan hukum adat tertulis.

Setelah tanggal 24 september 1960 yaitu berlakunya UUPA maka hukum tanah barat dan hukum tanah adat tertulis tidak berlaku lagi tetapi hukum adat tidak tertulis tetap berlaku.

3. SUMBER HUKUM

Sumber hukum tertulis terdiri dari
- Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
- UU No.5 tahun 1960 (UUPA)
- Peraturan pelaksana UUPA contoh UUHT
- Peraturan yang bukan peraturan pelaksana UUPA tetapi yang melengkapi UUPA
- Peraturan lama yang masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan UUPA

Sumber hukum tidak tertulis
- norma-norma hukum ada yang suudah disner/ diambil sesuai kebutuhan menurut ketentuan pasal 5,56 dan 58 UUPA
- Hukum kebiasaan baru dan yurisprudensi
Perjanjian

4. FUNGSI

Fungsi UUPA
- Menciptakan univiikasi hukum tanahh dan mengakhiri hukum tanah yang dualistik
- Univikasi hak-hak perorangan atas tanah
- Sebagai landasan hukum dalam pembentukan hukum tanah nasional

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional sekaligus sebagai politik pertanahan nasional (Bumi, air dan kekayaan alam lainnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat). Tanah digunakaan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang kemudian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah digunakan untuk perumahan(wisma), tempat bekerja(karya), sarana perhubungan dan fasilitas lain(marga), tempat hiburan(suka), tempat ibadah, pemakaman dan pendidikan(penyempurna).

Bagaimana hubungannya hukum adat dengan hukum tanah nasional? Hukum adat merupakan sumber utama pembentukan hukum tanah nasional sekaligus sebagai hukum pelengkap dari hukum tanah nasional positif tertulis.

Adapun syarat agar hukum adat tetap menjadi sumber utama pembentukan hukum dan sebagai hukum pelengkapan yaitu (Pasal 5 UUPA):
- Norma-norma hukum adat tersebut masih berlaku pada saat digunakan
- Isinya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan pasal 5 UUPA

5. HUKUM TANAH ADAT

Konsepsi hukum tanah adat adalah komunalistik religius, konsepsi yang memungkinkan penguasaan tanah secara individu dengan hak-hak atas tanahyang besifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan (pasal 1 ayat 2 UUPA)

Asas hukum tanah adat
- Religius
- Kebangsaan
- Demokrasi
- Kemasyarakatan
- Pemisahan horizontal

6. TANAH

Secara yuridis tanah adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adallah hak-hak menggunakan sebagian permukaan bumi yang berdimensi 2/panjang x lebar, serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan untuk berbuat sesuatu terhadap tanah yang di hak milik, suatu hubungan huku konkrit jika dikaitkan dengan tanah dan subjeknya, suatu lembaga hukum jika belum dikaitkan dengan tanah

Sunday, January 9, 2011

Pewarisan Ilmu Silat Menurut Hukum Kewarisan Adat

Pewarisan Ilmu Silat Menurut Hukum Kewarisan Adat.
Saya senang dengan silat maka saya mencoba mencari sedikit hubungannya dengan mata kuliah yang saat ini saya ambil.

A. Pengertian waris adat
Menurut Soepomo, hukum waris adat adalah peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tak berwujud, benda dari suatu angkatan manusia/generasi kepada turunannya. Dalam pendapatnya itu tidak disinggung tentang seorang pewaris yang mewariskan harta warisannya karena adanya kematian, jadi dalam hukum waris adat pewarisan dimulai ketika pewaris masih hidup.
B. Jenis harta warisan
ada beberpa jenis harta waris, yang kesemuanya itu mempunyai tingkatan masing-masing dalam sistem, misalnya dalam adat minangkabau dikenal ada 4 jenis harta warisan, yaitu harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, harta suarang dan.....
harta pusaka tinggi adalah harta yang diwariskan turun temurun dalam suatu suku biasanya dijaga atau dipelihara oleh mamak, harta pusaka rendah adalah harta yang didapatkan dari kerja keras sendiri dan biasanya hanya diturunkan dalam 1 keluarga saja.
Dalam silat pun seperti itu, tetapi tidak di bagi secara pasti jenis-jenis silat seperti apa yang dikatakan harta pusaka tinggi, bisa jadi seseorang mendapatkan ilmu silat dari gurunya begitu lama pada ilmu silat A yang dianggap oleh gurunya sebagai ilmu tertingginya, tetapi kemudian pada ketika ia mendapatkan ilmu silat lainnya yang dirasa dan sesuai dengan pemikirannya sendiri kemudian ia jadikan ilmu pamungkasnya yang ia anggap sebagai harta pusaka tinggi.
Dalam kalangan keluarga minang, sebut saja misalnya silat tuo, seorang anak pertama biasanya akan diajarkan silat yang dimiliki orang tuanya misal berupa silat tuo, setelah ia menyelesaikan pelajarannya kemudian biasanya ia menjalankan tradisi merantau untuk mencari kehidupan mandirinya, bisa saja ia dalam perantauannya itu ia kemudian berguru kepada seorang guru yang silatnya berasal dari daerah jawa misalnya. Setelah beberapa waktu ia mempelajari silat tersebut, ia mulai meramu jurus-jurus silat baru yang merupakan kolaborasi antara silat-silat yang ia pelajari. Ada kemungkinan ketika ia berkeluarga ia akan menjadikan jurus-jurus atau ilmu-ilmu ramuannya itu sebagai harta pusaka rendah yang akan diwariskan kepada keturunannya nanti. Bila pewarisannya berlanjut dalam beberapa generasi maka ada kemungkinan ilmu silat tersebut menjadi harta pusaka tinggi.

C. Ahli waris
dalam pewarisan ada yang namanya ahli waris yaitu orang-orang yang akan mendapatkan bagian harta warisan dari si pewaris. Ahli waris ini biasanya digolongkan menjadi beberapa golongan misalnya golongan pertama adalah pasangan pewaris dan anak-anaknya, lalu kemudian orang tua, saudara, dan yang lainnya.
Dalam ilmu silat biasanya ahli warisnya kadang tidak tentu apakah itu anak tertua termuda, laki-laki ataupun perempuan, terkadang anak termuda atau anak perempuanlah yang mewarisi ilmu silat dari bapaknya, tetapi tampaknya hal itu jarang sekali. Selain itu ilmu silat yang biasanya biasa diturunkan kepada siapa saja tidak terbatas pada anak dan keturunannya saja tetapi ada juga pewarisan perguruan silat, banyak contoh dimasyarakat bahwa perguruan silat diturunkan atau diwariskan kepada anak laki-lakinya karena mungkin anak laki-laki dianggap lebih kuat jasmani dan rohani serta dapat lebih tegas dan lebih bertanggung jawab atas perguruan yang diserahkan oleh leluhurnya.
D. .Sistem kekeluargaan dan Sistem kewarisan Adat
Sistem kewarisan sangat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan, oleh karena itu ada baiknya melihat dahulu bagaimana sistem kekeluargaan di Indonesia.
- Matrilineal, dengan ciri-ciri menarik garis keturunan melalui ibu, perempuan sebagai pelanjut keturunan, perkawinan dilakukan exsogami artinya tidak boleh mengawini orang yang masih satu klan
- Patrilineal, dengan ciri-ciri menarik garis keturunan melalui bapak, laki-laki sebagai pelanjutan keturunan, untuk mempertahankan keturunan maka dilakukan perkawinan exsogami
- Patrilineal beralih-alih, setiap orang menarik garis keturunan melalui bapak atau ibunya secara bergantian tergantung pada bentul perkawinan yang dilakukan oleh ibu dan bapaknya tersebut.
- Bilateral, dengan ciri-ciri menarik garis keturunan melalui bapak da ibu secara bersamaan dan sederajat, anak laki-laki dan perempuan sebagi penerus keturunan, perkawinan biasa bersifat bebas.
Contohnya : matrilineal pada keluarga Minang, Patrilineal pada suku batak, bilateral pada suku jawa.

Sistem kewarisan adat di Indonesia terbagi atas
- harta warisan yang tidak dibagi-bagi terdiri atas kolektif yang artinya diwarisi dan pelihara secara bersamaan oleh ahli waris dan adapun yang lainnya yaitu mayorat, harta warisan diwarisi dan dipelihara oleh anak tertua baik laki-laki maupun perempuan (kolektif pada keluarga minang, mayorat perempuan pada keluarga batak, mayorat laki-laki pada keluarga bali)
- harta warisan yang dibagi-bagi kepada masing individu ahli waris

E. Kedudukan anak perempuan dalam proses pewarisan
Sedikit saya tulis menurut pandangan saya sebagai perempuan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum adat di Indonesia secara tidak langsung dipengaruhi hukum agama, yang paling mempengaruhi adalah hukum islam karena merupakan agama mayoritas (bukan berarti yang minoritas tidak mempengaruhi). Menurut Prof. Hazairin sistem kekeluargaan yang dikehendaki dalam islam adalah bilateral karena dapat dilihat dari surat 4 ayat 7,11,12,176  yang menggambarkan bahwa bapak, ibu, anak lakii-laki, anak perempuan, suami dan isteri saling mewarisi. Jika dilihat secara adat, jarang sekali seorang perempuan mewarisi seluruh harta keluarga, jika perempuan mewarisi harta maka biasanya ada orang lain yang mengatur dan merawat harta warisan itu tetapi dengan adanya pengaruh dalam dari islam maka tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan dapat mewarisi harta tak berwujud seperti ilmu pengobatan maupun ilmu silat.

 Dalam keadaan di masyarakat, biasanya menjelang remaja seorang anak sudah diajarkan ilmu dan nilai-nilai silat yang isinya terkandung ajaran agama, kehidupan bahkan ilmu pengetahuan lainnya yang termasuk dalam harta tak berwujud. Biasanya ilmu silat sendiri diturunkan kepada anak laki2 tertua, tetapi tak jarang pula diwariskan pada anak perempuan walau sedikit terjadi dimasyarakat seperti itu maka tidak menutup kemungkinan bahwa seorang anak perempuan dapat mewarisi perguruan orang tuanya maupun dapat mewarisi yang dimilikinya kepada generasi berikutnya.

Saturday, January 8, 2011

Bisnis Ala Anak Muda

Saya sekarang sudah berumur 22 tahun, rasanya cukup untuk memulai belajar mandiri mencari uang. Ya siapa yang tak butuh uang, walaupun kita masih bisa meminta kepada orang tua tapi tentu dengan terbatas jumlahnya. Em sebenarnya apa sih yang menjadi motivasi dalam membangun usaha?

Ini dia motivasinya
- ingin mencari uang lebih
- ingin mendapatkan pengalaman
- sekedar menghabiskan waktu/iseng-iseng
- karena hobi

adapun beberapa karakteristik usaha yang akan dilakukan
- menjual kebutuhan anak muda
- lebih kreatif dalam penyajian
- terkadang bersifat temporer
- bersemangat tinggi tapi kadang tidak stabil
- bisnis praktis
- bersifat sambilan
- hanya untuk mencari kesenangan

Kini saya memegang buku yang berjudul "99 Bisnis Anak Muda", sesuai judulnya dibuku ini ada 99 jenis usaha yang dibagi menjadi 8 kategori, dengan modal yang beraneka ragam, mulai dari hanya jutaan sampai ratusa juta. Nah aku memilih beberapa bisnis disini, yang biasa dilakukan teman-temanku.

1. Bisnis Aksesoris
2. Bisnis Pulsa isi Ulang
3. Bisnis Jasa Pengetikan
4. Bisnis Toko Atk
5. Bisnis Tas
6. Bisnis MLM
7. Bisnis Online

Adakah yang kamu pikirkan tentang ke 7 bisnis tersebut??
Di artikel berikutnya akan saya bahas serba-serbi bisnis2 tersebut...

Wednesday, January 5, 2011

Jangan Menghakimi

Some people will say to me when I make mistakes, "are you stupid? not have knowledge? not think? or you are deliberately doing wrong?" they will continue to blaspheme me.


They did not ever wrong, so they judge me? they ever felt a pain in the liver because of their words. if they know how my condition when making a mistake they would say "please, let it pass, the future is still long."

yes that's the way people, always judging others without feeling that he never made a mistake as well. do not be served until we do so, understand that what happened to them could have happened to us.

Beberapa orang akan berkata kepadaku ketika aku membuat kesalahan, "apakah kamu bodoh? tidak mempunyai pengetahuan? tidak berpikir? atau kamu memang sengaja melakukan kesalahan?" mereka akan terus menerus menghujat saya.


tak pernahkah mereka berbuat salah sehingga mereka menghakimi saya? pernahkah mereka merasakan sakit pada hati karena perkataan mereka. jika mereka tahu bagaimana kondisi saya saat melakukan kesalahan pasti mereka berkata "sudahlah, biarkan berlalu, masa depan masih panjang."

ya memang begitulah manusia, selalu menghakimi orang lain tanpa merasa bahwa dia pernah melakukan kesalahan juga. jangan samapi kita berbuat seperti itu, mengertilah bahwa apa yang terjadi pada mereka bisa saja menimpa kita.

Tuesday, January 4, 2011

Silat Cimande

Mythos maempo Cimande


Tak jauh di tepian sungai Mande sebuah keluarga pedagang bernama Kahir hidup tinggal temtram dan damai. Di suatu hari istrinya pergi kesungai untuk melakukan kegiatan sehari-hari mencuci pakaian, makanan dan membuang hajat. Di saat istrinya mencuci pakaian di seberang tampak segerombolan monyet memungut buah kupak di tepian sungai, selang waktu kemudian datang seekor macan (maung) di tempat yang sama.

Monyet-monyet itu merasa terusik kenyamanannya dengan kedatangan macan, monyet-monyet itu menjerit jerit mengeluarkan suara sekeras-kerasnya. Suasana itu mengejutkan istri Kahir untuk memperhatikan keadaan , kemungkinan apa yang terjadi.

Macan itu marah mengaung dan menyerang ke arah monyet dengan tangannya yang kekar tetapi monyet yang bertubuh kecil itu, merasa tidak takut, meloncat dengan berkelid kembali menyerang dengan mengigit di bagian perut macan. Macan menggeliat kembali melakukan serangan- serangan namun tidak menyentuh tubuh monyet. Sebaliknya monyet yang lain dengan meggunakan tangkai kayu, mencoba mengganggu macan agar supaya marah dan menyerangnya kembali. Pada saat yang sama monyet kembali berkelit dan mengigitnya.

Kejadian ini detik demi detik diperhatikan dan diamati oleh Ibu Kahir direnungkan kembali teknik perkelaian itu. Sebagai akibatnya pekerjaannya tertinggal tidak terselesaikan tepat waktu, sehingga Ibu Kahir kembali ke rumah terlambat dan belum memasak makanan siang.

Keterlambatan memasak ini membuat Pak Kahir marah terhadap istrinya tak mau mengerti . Istrinya mencoba menjelaskan tetapi suaminya marah dengan menempeleng istrinya, dengan gerakan cepat berkelid , serangan itu dapat dihindari.Kemarahan yang tidak terkontrol itu meluap-luap dilakukan dengan pukulan demi pukulan namun tak berhasil menyentuh istrinya, cukup diatasi dengan gerakan kelid.

Pak Kaher nafasnya terengah-engah, bertanya kepada istrinya: "Di mana kamu belajar maen poho?" (artinya "menipu gerakan" dipersingkat menjadi "maempo"). Istrinya menjelaskan kepada suaminya , dia terlambat kembali dari sungai disebabkan lama sedang asik menikmati perkelaian (maung) macan dan monyet. Sejak itu Kahir bertanya-tanya bagaimana gerakan tadi, istrinya dengan rajin memberikan contoh gerakan kelid.

Kahir dengan cermat memulai memikirkan menjadi gerakan perkelaian yang kini dikenal dengan nama "jurus kelid pamonyet", monyet menyerang dengan tangkai kayu menjadi "jurus pepedangan" dan serangan tangan yang kokoh dikenal"jurus pamacan".

Karena posisi macan sewaktu menyerang monyet kedua kakinya sedang berada di posisi duduk dan monyet menggunakan posisi kuda-kuda rendah, maka latihan dasar Cimande pertama-tama jurus kelid dimulai dari posisi macan yaitu duduk dan tingkat berikutnya mulai latihan dari posisi berdiri dengan kuda-kuda pamonyet(rendah). Berikutnya teknik mempo' ini terus dikembangkan oleh Kahir dan masyarakat setempat memberikan nama maenpo' Cimande.

(Sumber wawancara dengan Bapak Rifai Guru Pencak Silat Cimande Panca Sakti di Jakarta 1993)



Hidup guru Kahir

(kutipan singkat dari Gema Pencak Silat Vol. 3, no. 1:18-19)

Kahir tinggal di kampung Cogreg, Bogor menjadi pendekar yang disegani kira-kira pada tahun 1760 pertama kali memperkenalkan kepada murid-muridnya jurus mempo' Cimande. Kemudian murid-muridnya menyebarkan luaskan kedaerah lainnya seperti Batavia, Bekasi, Karawang, Cikampek, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Kuningan, dan Cirebon.

Sewaktu beliau tinggal di Cogreg Bogor, Kahir sering bepergian jauh meninggalkan kampung halamannya untuk berdagang kuda. Pengalamannya sering di begal oleh rampok dan bandit namun keadaan itu dapat diatasi karena kepiawaiannya bermain maempo'.

Di Batavia berkesempatan berkenalan dengan pendekar-pendekar silat Minangkabau dan Cina yang ahli dalam dunia persilatan untuk saling mencoba dengan bertukar pengalaman. Pertemuan dengan ahli silat lain ini memberikan cakrawala untuk membuka wawasan pandangan tentang permainan yang dimilikinya berinteraksi dengan budaya lain.

Ketika berdagang di Cianjur, beliau bertemu dengan Bupati Cianjur ke VI yakni Raden Adipati Wiratanudatar(1776-1813) Beliau menetapkan pindah ke Cianjur dan berdomisili di kampung Kamurang. Raden Adipati Wiratanudatar mengetahui bahwasanya Kahir mahir bermain mempo' untuk itu memintanya untuk mengajar keluarganya, pegawai kabupaten dan petugas keamanan.

Untuk membuktikan ketrampilannya, bupati mengadakan adu tanding melawan pendekar dari Cina dengan permainan kuntao Macao di alun-alun Cianjur. Pertandingan yang dimenangkan oleh Kahir ini membuat namanya semakin populer di Kabupaten Cianjur.

Pada tahun 1815 Kahir kembali ke Bogor, beliau memiliki 5 putra yaitu Endut, Ocod, Otang, Komar dan Oyot. Dari kelima anak inilah Cimande disebarkan keseluruh Tanah Pasundan. Sementara di Bogor yang meneruskan penyebaran Cimande adalah muridnya yang bernama Ace yang meninggal di Tarikolot yang hingga kini keturunannya menjadi sesepuh pencaksilat Cimande Tarikolot Kebon Jeruk Hilir.

Pada permulaan abad XIX di Jawa Barat adalah masa-masa kejayaan Cimande sehingga cara berpakaian Kahir dengan menggunakan pakaian celana sontok atau pangsi dengan baju kampret menjadi model pakaian pencak silat hingga kini.

Pada tahun 1825 Kaher meninggal dunia sedangkan buah karyanya terus berkembang dan diterima secara luas oleh masyarakat Jawa Barat. Pola pendidikannya dikembangkan oleh anak didiknya seperti Sera' dan aliran Ciwaringin yang dalam perkembangannya mengadakan perubahan jurus seperti yang dilakukan Haji Abdul Rosid. Akan tetapi berubahan itu tidak jauh berubah dari pakem mempo'Cimande .

Dewasa ini Cimande sudah berkembang ke seluruh pelosok dunia, masalahnya Kahir meninggalkan maempo Cimande tidak berupa catatan tertulis , oral tradisi yang tidak sistimatis. Di desa Cimande, maempo' Cimande tidak berada di dalam tatanan yang terpadu seperti organisasi.

Maempo Cimande perkembang bermula dari keturunan dan keluarga yang tidak terorganisir dalam waktu yang panjang telah menghasilkan murid-murid yang banyak dan dari senilah berkembang dengan seizin atau tidak menjadi perguruan-perguruan Cimande yang baru yang satu dengan yang lain tidak aling mengenal lagi.

Setidak tidaknya Cimande menjadi bagian dasar pendidikan aliran-aliran pencak silat baru yang sudah banyak tersebar diseluruh dunia.



Pola dasar Cimande

(kutipan singkat dari Gema Pencak Silat Vol. 3, no. 1:20-22)

Cimande pada mulanya menggunakan teknik perkelaian dengan jarak jauh, yaitu pesilat mengambil jarak jangkau selepas kaki, jarak ini dimungkinkan untuk dapat mudah menghindari serangan lawan. Jarak ini menjadi jarak dominan untuk serang balik.

Setiap pesilat dalam melakukan serangan harus memperhatikan sikap kaki atau kuda-kuda yang bertujuan untuk menjaga jarak lawan. Kuda-kuda pipih yang digunakan dapat dengan mudah dipindah-pindah, dan dapat diubah-ubah dalam kecepatan dan frekuensi tinggi. Karena dipastikan lawan akan memberikan serangan jarak dalam bentuk pukulan atau tendangan cepat dan tinggi, untuk mengatasinya maka diperlukan jurus agar pesilat dapat mengimbanginya.

Secara garis besar Comande dibagi dibagi dalam tatanan yaitu: Kelid Cimande, Pepedangan Cimande dan Tepak Selancar. Kelid dan Pepedangan merupakan jurus beladiri, sedangkan Tepak Selancar Jurus Seni (dengan iringan musik gendang pencak).

1. Jurus Kelid Cimande

Jurus ini adalah jurus inti yang bertujuan menangkis serangan lawan dengan berusaha merobohkannya. Kelid artinya menangkis serangan lawan sambil berusaha merobohkannya.

Jurus ini berjumlah 33 jurus yaitu:

1.tonjok bareng,

2.tonjok saubelah,

3.kelid selup,

4.timpah seubelah,

5.timpah serong ,

6.timpah duakali,

7.batekan,

8.teke tampa,

9.teke purilit

10.tewekan,

11.kedutan,

12.guaran,

13.kedut guar

14.kelid dibeulah

15.selup dibeulah,

16,kelid tonjok

17.selop tonjok

18.kelid tilu,

19.selup tilu

20.kelid lima

21.selup lima

22 peuncitan,

23.timpah bohong

24.serong panggul,

25.serong guwil,

26.serong guar,

27.singgul serong,

28.singgul sebelah,

29.sabet pedang,

30.beulit kacang,

31.beulit jalak pengkor

32.pakala alit

33.pakala gede

Jika diperhatikan jurus kelid ini nampaknya tertumpu pada ketangguhan tangan sebagai inti kekuatan, seperti:

Tonjok : bentuk tangan mengepal

Teke : menggunakan ruas jari tangan

Tewekan : bentuk tangan pipih menusuk

Kedutan : menggunakan telapak tangan

Guaran : menggunakan sisi tangan bagian luar aupun dalam

Singgulan : menggunakan pangkal tangan

Secara keseluruhan gerakan jurus kelid terlihat agak unik dari gerakan silat lainnya yang pada biasanya keuatan serangan bertumpu kepada kaki seperti silat Minangkabau.

Untuk melatihnya:

Biasanya dilakukan dengan duduk ditempat, sepasang duduk saling berhadapan salah satu kaki dilipat dan lainnya dilonjorkan kedepan demikian pula pasangannya dengan posisi sebaliknya. Pasangan itu melakukan serang bela dalam posisi duduk .

Tujuan latihan ini untuk melatih daya emajinasi seseorang untuk menentukan kuda-kuda yang tepat saat jurus-jurus tersebut dilakukan dengan posisi berdiri. Dengan dikuasainya gerakan tangan tentunya secara otumatis dapat dengan mudah menggunakan kuda-kuda dan serang bela.

2. Jurus pepedangan Cimande

Jurus ini bertumpu kesigapan kaki dan teknik serangan senjata golok. Dalam latihan digunakan senjata dari bambu sebagai pengganti senjata yang sesungguhnya.

Jurus pepedangan ini berjumlah 1 rangkaian jurus yaitu elakan sebeulah - selup kuriling - jagangan - tagongan - piceunan - balungbang- balumbang - sabeulah - opat likur - buang dua kali - selup kuriling langsung - selop bohong.

3. Jurus Tepak Selancar

Jurus ini hanya disajikan sebagai keindahan gerak karena jurus jurusnya memiliki unsur keindahan dan setiap penampilannya harus diiringi musik gendang pencak yang terdiri dari dua gendang besar(indung) dan dua gendang kecil(kulantir) yang berperan sebagai pengiring gerakan dan mengatur tempo lagu. Terompet sebagai melody lagu dan gong kecil (kempul) atau bende dalam penampilannya gerakan pencak selalu ditikberatkan dengan iringan gendang.

Pakem musik yang sudah baku ialah: tepak dua, tepak dungdung , paleredan, golempang dan tepak tilu.



Calon murid dan kode etik

(kutipan singkat dari Gema Pencak Silat Vol. 3, no. 1:20-22)

Setiap calon murid Cimande yang akan mengikuti latihan terlebih dahulu harus menyatakan kesediaannya mematuhi tatacara atau etika perguruan yang amat dihormati;

Syarat-syaratnya ialah harus melalui rangkaian upacara tradisi seperti puasa selama 7 hari yang dimulai dari hari Senin atau Kamis.

Selanjutnya membacakan sumpah atau janji (Patalekan Cimande)

1. Harus taat sdan taqwa kepada Allah dan Rasulnya

2. Jangan melawan kepada ibu dan bapak

3. Jangan melawan kepada guru dan ratu(pemerintah)

4. Jangan berjudi dan mencuri

5. Jangan ria, takabur dan sombong

6. Jangan berbuat zinah

7. Jangan bohong dan licik

8. Jangan mabok-mabokan dan menghisap madat

9. Jangan jahil dan menganiaya sesama mahluk Tuhan

10. Jangan memetik tampa ijin, mengambil tampa minta,

11. Jangan suka iri hati dan dengki

12. Jangan suka tidak membayar hutang

13. Harus sopan santun, rendah hati dan saling harga menghargai diantara sesama manusia.

14. Berguru Cimande bukan untuk gagah-gahan , kesombongan dan ugal-ugalan tetapi untuk mencapai keselamatan dunia dan akhirat.

Patalekan Cimande dijelaskan sedemikian rupa dan diulang-ulang kepada calon murid hingga murid benar-benar memahaminya dan mematuhinya dengan dipegang tangannya oleh guru sebagai tanda kesanggupan .

Berikutnya guru membacakan do'a tawasul dan meneteskan air bercampur daun sirih ke mata sang murid (dipeureh) tradisi ini disebut upacara keceran untuk menajamkan pandangan mata.

Pada dasarnya Cimande ini berfungsi sebagai media siar agama Islam oleh karena itu ketaatan kepada Allah dan Rasulnya dengan menjalankan segala perintahnya dan menjahui larangannya merupakan syariat yang harus ditaati warga Cimande. Cimande merupakan pengisi dan pengekang nafsu hewani dan sifat-sifat lain yang dapat merugikan semua pihak. Hal ini Cimande bukan bertujuan untuk menguasai dan berkuasa atas diri manusia lainnya. Pada hakekatnya Talek Cimande adalah roh dari pencaknya, tampa Talek Cimande, pencak Cimande ibarat mayat yang menebarkan bau busuk yang menyesakkan.



Semoga informasi ini berfana'at memberi gambaran apa dan bagaimana Cimande. Selamat menjalankan ibadah puasa dan semoga tetap afdol puasanya.

Amin

Wassalam

O'ong Maryono