Hidroponik

Sunday, January 9, 2011

Pewarisan Ilmu Silat Menurut Hukum Kewarisan Adat

Pewarisan Ilmu Silat Menurut Hukum Kewarisan Adat.
Saya senang dengan silat maka saya mencoba mencari sedikit hubungannya dengan mata kuliah yang saat ini saya ambil.

A. Pengertian waris adat
Menurut Soepomo, hukum waris adat adalah peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tak berwujud, benda dari suatu angkatan manusia/generasi kepada turunannya. Dalam pendapatnya itu tidak disinggung tentang seorang pewaris yang mewariskan harta warisannya karena adanya kematian, jadi dalam hukum waris adat pewarisan dimulai ketika pewaris masih hidup.
B. Jenis harta warisan
ada beberpa jenis harta waris, yang kesemuanya itu mempunyai tingkatan masing-masing dalam sistem, misalnya dalam adat minangkabau dikenal ada 4 jenis harta warisan, yaitu harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, harta suarang dan.....
harta pusaka tinggi adalah harta yang diwariskan turun temurun dalam suatu suku biasanya dijaga atau dipelihara oleh mamak, harta pusaka rendah adalah harta yang didapatkan dari kerja keras sendiri dan biasanya hanya diturunkan dalam 1 keluarga saja.
Dalam silat pun seperti itu, tetapi tidak di bagi secara pasti jenis-jenis silat seperti apa yang dikatakan harta pusaka tinggi, bisa jadi seseorang mendapatkan ilmu silat dari gurunya begitu lama pada ilmu silat A yang dianggap oleh gurunya sebagai ilmu tertingginya, tetapi kemudian pada ketika ia mendapatkan ilmu silat lainnya yang dirasa dan sesuai dengan pemikirannya sendiri kemudian ia jadikan ilmu pamungkasnya yang ia anggap sebagai harta pusaka tinggi.
Dalam kalangan keluarga minang, sebut saja misalnya silat tuo, seorang anak pertama biasanya akan diajarkan silat yang dimiliki orang tuanya misal berupa silat tuo, setelah ia menyelesaikan pelajarannya kemudian biasanya ia menjalankan tradisi merantau untuk mencari kehidupan mandirinya, bisa saja ia dalam perantauannya itu ia kemudian berguru kepada seorang guru yang silatnya berasal dari daerah jawa misalnya. Setelah beberapa waktu ia mempelajari silat tersebut, ia mulai meramu jurus-jurus silat baru yang merupakan kolaborasi antara silat-silat yang ia pelajari. Ada kemungkinan ketika ia berkeluarga ia akan menjadikan jurus-jurus atau ilmu-ilmu ramuannya itu sebagai harta pusaka rendah yang akan diwariskan kepada keturunannya nanti. Bila pewarisannya berlanjut dalam beberapa generasi maka ada kemungkinan ilmu silat tersebut menjadi harta pusaka tinggi.

C. Ahli waris
dalam pewarisan ada yang namanya ahli waris yaitu orang-orang yang akan mendapatkan bagian harta warisan dari si pewaris. Ahli waris ini biasanya digolongkan menjadi beberapa golongan misalnya golongan pertama adalah pasangan pewaris dan anak-anaknya, lalu kemudian orang tua, saudara, dan yang lainnya.
Dalam ilmu silat biasanya ahli warisnya kadang tidak tentu apakah itu anak tertua termuda, laki-laki ataupun perempuan, terkadang anak termuda atau anak perempuanlah yang mewarisi ilmu silat dari bapaknya, tetapi tampaknya hal itu jarang sekali. Selain itu ilmu silat yang biasanya biasa diturunkan kepada siapa saja tidak terbatas pada anak dan keturunannya saja tetapi ada juga pewarisan perguruan silat, banyak contoh dimasyarakat bahwa perguruan silat diturunkan atau diwariskan kepada anak laki-lakinya karena mungkin anak laki-laki dianggap lebih kuat jasmani dan rohani serta dapat lebih tegas dan lebih bertanggung jawab atas perguruan yang diserahkan oleh leluhurnya.
D. .Sistem kekeluargaan dan Sistem kewarisan Adat
Sistem kewarisan sangat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan, oleh karena itu ada baiknya melihat dahulu bagaimana sistem kekeluargaan di Indonesia.
- Matrilineal, dengan ciri-ciri menarik garis keturunan melalui ibu, perempuan sebagai pelanjut keturunan, perkawinan dilakukan exsogami artinya tidak boleh mengawini orang yang masih satu klan
- Patrilineal, dengan ciri-ciri menarik garis keturunan melalui bapak, laki-laki sebagai pelanjutan keturunan, untuk mempertahankan keturunan maka dilakukan perkawinan exsogami
- Patrilineal beralih-alih, setiap orang menarik garis keturunan melalui bapak atau ibunya secara bergantian tergantung pada bentul perkawinan yang dilakukan oleh ibu dan bapaknya tersebut.
- Bilateral, dengan ciri-ciri menarik garis keturunan melalui bapak da ibu secara bersamaan dan sederajat, anak laki-laki dan perempuan sebagi penerus keturunan, perkawinan biasa bersifat bebas.
Contohnya : matrilineal pada keluarga Minang, Patrilineal pada suku batak, bilateral pada suku jawa.

Sistem kewarisan adat di Indonesia terbagi atas
- harta warisan yang tidak dibagi-bagi terdiri atas kolektif yang artinya diwarisi dan pelihara secara bersamaan oleh ahli waris dan adapun yang lainnya yaitu mayorat, harta warisan diwarisi dan dipelihara oleh anak tertua baik laki-laki maupun perempuan (kolektif pada keluarga minang, mayorat perempuan pada keluarga batak, mayorat laki-laki pada keluarga bali)
- harta warisan yang dibagi-bagi kepada masing individu ahli waris

E. Kedudukan anak perempuan dalam proses pewarisan
Sedikit saya tulis menurut pandangan saya sebagai perempuan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum adat di Indonesia secara tidak langsung dipengaruhi hukum agama, yang paling mempengaruhi adalah hukum islam karena merupakan agama mayoritas (bukan berarti yang minoritas tidak mempengaruhi). Menurut Prof. Hazairin sistem kekeluargaan yang dikehendaki dalam islam adalah bilateral karena dapat dilihat dari surat 4 ayat 7,11,12,176  yang menggambarkan bahwa bapak, ibu, anak lakii-laki, anak perempuan, suami dan isteri saling mewarisi. Jika dilihat secara adat, jarang sekali seorang perempuan mewarisi seluruh harta keluarga, jika perempuan mewarisi harta maka biasanya ada orang lain yang mengatur dan merawat harta warisan itu tetapi dengan adanya pengaruh dalam dari islam maka tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan dapat mewarisi harta tak berwujud seperti ilmu pengobatan maupun ilmu silat.

 Dalam keadaan di masyarakat, biasanya menjelang remaja seorang anak sudah diajarkan ilmu dan nilai-nilai silat yang isinya terkandung ajaran agama, kehidupan bahkan ilmu pengetahuan lainnya yang termasuk dalam harta tak berwujud. Biasanya ilmu silat sendiri diturunkan kepada anak laki2 tertua, tetapi tak jarang pula diwariskan pada anak perempuan walau sedikit terjadi dimasyarakat seperti itu maka tidak menutup kemungkinan bahwa seorang anak perempuan dapat mewarisi perguruan orang tuanya maupun dapat mewarisi yang dimilikinya kepada generasi berikutnya.

2 comments:

  1. Hihihi..
    Jadi ingat blog "Law and the Multiverse: Superheroes, Supervillain, and The Law".

    Jadi kalau bawa Kujang atau Karambit di muka umum, boleh gak?

    ReplyDelete
  2. tetep aja tergantung situasi dan keadaan,,,,hehehhe

    ReplyDelete