1. PENGERTIAN
Hukum Agraria dalam arti luas merupakan bidang hukum positif yang mengatur hak – hak penguasaan atas unsur-unsur sumber daya alam, sedangkan dalam arti sempit hukum agraria adalah bidang hukum positif yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
Apakah hukum agraria sama dengan hukum tanah? Jika dilihat dari pengertiannya dalam arti luas maka hukum agraria tidak sama dengan hukum tanah melainkan hukum tanah merupakan bagian dari hukum agraria sedangkan jika dilihat dari pengertian dalam arti sempit maka hukum agrarian sama dengan hukum tanah.
Diatas telah disinggung sedikit kata sumber daya alam, maka apa sajakah yang termasuk sumber daya alam itu? Dan apa sajakah bidang hukum yang mengaturnya?
Unsur-unsur sumber daya alam adalah tanah, air, ikan, bahan-bahan galian, hutan, unsur ruang angkasa. Bidang-bidang hukum yang mengaturnya adalah hukum tanah, hukum air, hukum perikanan, hukum pertambangan, hukum kehutanan, hukum ruang angkasa bukan space law.
Perngertian tanah dapat dilihat dalam arti yuridis maupun ruang, secara yuridis tanah merupakan permukaan bumi (dapat meliputi sebagian ruang atas tanah dan sebagiantubuh bumi sesuai kebutuhan) yang tertera dalam pasal 4 ayat 1 UUPA, sedangkan dalam arti ruang tanah adalah ruang yang berdimensi panjang, lebar tinggi, yang tertera dalam pasal 4 ayat 2 UUPA.
2. SEJARAH HUKUM TANAH
Sebelum tanggal 24 september 1960, hukum tanah berlaku pluralistic kemudian berubah menjadi dualistic.
Hukum tanah pluralistik terdiri dari hukm tanah barat, hukum tanah adat, hukum tanah swapraja, hukum tanah administrasi dan hukum tanah antar golongan. Hukum tanah dualistik hanya terdiri dari hukum tanah barat dan hukum adat tertulis.
Setelah tanggal 24 september 1960 yaitu berlakunya UUPA maka hukum tanah barat dan hukum tanah adat tertulis tidak berlaku lagi tetapi hukum adat tidak tertulis tetap berlaku.
3. SUMBER HUKUM
Sumber hukum tertulis terdiri dari
- Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
- UU No.5 tahun 1960 (UUPA)
- Peraturan pelaksana UUPA contoh UUHT
- Peraturan yang bukan peraturan pelaksana UUPA tetapi yang melengkapi UUPA
- Peraturan lama yang masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan UUPA
Sumber hukum tidak tertulis
- norma-norma hukum ada yang suudah disner/ diambil sesuai kebutuhan menurut ketentuan pasal 5,56 dan 58 UUPA
- Hukum kebiasaan baru dan yurisprudensi
Perjanjian
4. FUNGSI
Fungsi UUPA
- Menciptakan univiikasi hukum tanahh dan mengakhiri hukum tanah yang dualistik
- Univikasi hak-hak perorangan atas tanah
- Sebagai landasan hukum dalam pembentukan hukum tanah nasional
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional sekaligus sebagai politik pertanahan nasional (Bumi, air dan kekayaan alam lainnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat). Tanah digunakaan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang kemudian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah digunakan untuk perumahan(wisma), tempat bekerja(karya), sarana perhubungan dan fasilitas lain(marga), tempat hiburan(suka), tempat ibadah, pemakaman dan pendidikan(penyempurna).
Bagaimana hubungannya hukum adat dengan hukum tanah nasional? Hukum adat merupakan sumber utama pembentukan hukum tanah nasional sekaligus sebagai hukum pelengkap dari hukum tanah nasional positif tertulis.
Adapun syarat agar hukum adat tetap menjadi sumber utama pembentukan hukum dan sebagai hukum pelengkapan yaitu (Pasal 5 UUPA):
- Norma-norma hukum adat tersebut masih berlaku pada saat digunakan
- Isinya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan pasal 5 UUPA
5. HUKUM TANAH ADAT
Konsepsi hukum tanah adat adalah komunalistik religius, konsepsi yang memungkinkan penguasaan tanah secara individu dengan hak-hak atas tanahyang besifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan (pasal 1 ayat 2 UUPA)
Asas hukum tanah adat
- Religius
- Kebangsaan
- Demokrasi
- Kemasyarakatan
- Pemisahan horizontal
6. TANAH
Secara yuridis tanah adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adallah hak-hak menggunakan sebagian permukaan bumi yang berdimensi 2/panjang x lebar, serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan untuk berbuat sesuatu terhadap tanah yang di hak milik, suatu hubungan huku konkrit jika dikaitkan dengan tanah dan subjeknya, suatu lembaga hukum jika belum dikaitkan dengan tanah
No comments:
Post a Comment