A. PENGERTIAN PERTANGGUNGAN LAUT
Pertanggungan laut memiliki arti yang lebih luas dalam ilmu hukum dibandingkan dengan ilmu bahasa. Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Pertanggungan laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja tetapi juga meliputi pertanggungan terhadap pengangkutan di darat dan di perairan darat/sungai (Pasal 687)
2. Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak terbatas hanya pada bahaya yang biasa terjadi dilaut tetapi juga mengenaipertanggungan terusan yang biasanya terjadi selama perjalanan seperti bahaya kebakaran di pelabuhan.
Pertanggungan laut termasuk jenis pertanggungan kerugian yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Mempunyai 2 objek pertanggungan yaitu kapal dan barang-barang muatan
2. Jumlah bahaya yang dapat dipertanggungkan ada banyak (Pasal 637) seperti yang bersumber dari bahaya alam dan bersumber dari orang.
3. Benta pertanggungan juga banyak, missal lunas kapal, alat perlengkapan, bahan keperluah hidup, alat perlengkapan perang, barang-barang muatan dan uang angkutan (Pasal 593)
B. SUMBER HUKUM PERTANGGUNGAN LAUT
Pertanggungan laut mempunyai beberapa sumber hukum yaitu :
1. Bab IX dan X, buku kedua KUHD, pasal 529-685 dan Pasal 686-695
2. Pasal 709-721 (KUHD, buku kedua, bab IX dan X, tentang Avarai)
3. Pasal 744 tentang berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut(KUHD, buku kedua, bab IX dan X)
4. Pasal 246-286 (KUHD, buku kedua, bab IX dan X)
C. BENTUK DAN ISI PERTANGGUNGAN
Pasal 592 KUHD mengatur tentang polis pertanggungan laut, pasal ini masih dihubungkan dengan pasal 256 yang mengatur tentang syarat-syarat umum yang harus ada pada tiap-tiap polis. Polis itu merupakan akta yang hanya ditandatangani oleh penanggung maka polis itu berupa surat bukti perikatan yang dapat dipakai membuktikan adanya perjanjian pertanggungan (Pasal 1233 KUHPerdata).
Di Negara-negara maju, sebagian besar perjanjian pertanggungan laut menggunakan polis bursa sedangkan di Indonesia biasanya menggunakan polis perusahaan yang memiliki bentuk berbeda-beda sesuai dengan kehendak masing-masing perusahaan.
Isi polis pertanggungan laut itu kecuali apa yang di syaratkan dalam Pasal 256 dan 592, syarat-syarat tersebut bukanlah suatu aturan yang memaksa. Tetapi ada beberapa pasal yang menetapkan adanya syarat khusus yang harus dilaksanakan atas ancaman batal, pasal itu adalah Pasal 603, 606 dan 615, sedangkan pada bagian umum ialah pasal 272 dan 280.
Adapun syarat-syarat dalam Pasal 592 adalah :
1. Nama kapal dan nama nakhodanya
2. Nama tempat, dimana barang-barang tersebut akan dimasukkan dalam kapal
3. Pelabuhan keberangkatan
4. Pelabuhan pembongkaran dan pemuatan
5. Pelabuha-pelabuhan mana saja kapal itu akan singgah
6. Tempat, darimana bahaya mulai berjalan atas tanggungan si penanggung
7. Harga kapal yang dipertanggungkan.
Bila pertanggungan mengenai suatu perjalanan tertentu maka dapat dibedakan antara perjalanan senyatanya(perjalanan dari mulai keberangkatan hingga tujuan) dan perjalanan pertanggungan (selama pertanggungan berjalan)
Benda pertangungan laut diatur dalam Pasal 539 ayat 1 yaitu:
1. Kasko dan lunas kapal, kosong atau bermuatan, tanpa atau dengan persenjataan, berlayar sendiri atau bersama-sama dengan kapal lain.
2. Segala alat perlengkapan kapal
3. Segala alat perlengkapan perangnya
4. Segala keperluah hidup bagi kapal dan seisinya
5. Barang-barang muatan
6. Uang angkutan yang akan diperoleh
7. Bahaya perbudakan(dihapus)
8. Keuntungan yang diharapkan akan didapatkan (Pasal 615)
Pertangungan sebuah kapal tanpa penjelasan harus dianggap sebagai pertanggungan kasko, alat perlengkapan dan alat perlengkapan perangnya(Pasal 593 ayat 2)
D. JENIS-JENIS PERTANGGUNGAN
Menurut Pasal 594 perjanjian pertanggungan dapat ditutup :
1. Untuk seluruh atau sebagian dari barang-barang yang bersangkutan bersama-sama atau masing-masing tersendiri
2. Dalam waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan yang ditempuh kapalnya
3. Untuk perjalanan pergi atau pulang, untk salah satu dari perjalanan itu, untuk seluruh perjalanan atau untuk sesuatu waktu tertentu
4. Untuk seluruh bahaya laut
5. Atas kabar baik dan kabar buruk.
Undang-undang tidak mengatur tentang pertanggungan keselamatan perjalanan kapal yaitu pertanggungan tentang kepentingan tertentu yakni keselamatan perjalanan kapal dan bukan mengenai kasko. Pertanggungan jenis ini ditutup berdasarkan perjanjian para pihak dan berlaku atasnya ketentuan-ketentuan umum pertanggungan dan tidak berlaku ketentuan-ketentuan pertanggungan mengenai kapal pada khususnya (Arrest H.R. tgl 10 Nopember 1882)
No comments:
Post a Comment