Hidroponik

Saturday, August 28, 2010

Titik Pertalian Primer

2. Bendera kapal

Belum Jelas Bendera Kapal Yang Dibajak
Rabu, 17 Desember 2008 | 08:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Luar Negeri menyatakan ada dua versi bendera kapal berawak warga Indonesia yang dibajak itu. Satu menyatakan kapal itu berbendera Prancis, satu lagi Malaysia.
Sebelumnya dilaporkan bahwa kapal tunda berawak Indonesia, yang dikontrak perusahaan minyak Total dari Prancis, telah dibajak di perairan Yaman oleh para perompak Somalia.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menyatakan pihaknya telah meminta konfirmasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Yaman. "Ada dua versi berita, yang satu bilang kapal yang dibajak berbendera Perancis, satu lagi bilang berbendera Malaysia," kata dia kepada Tempo, Rabu (17/12).
Ia mengatakan petugas Indonesia di Yaman telah membenarkan pembajakan di perairan Yaman itu. Tapi kabar dari Yaman, katanya, kapal itu berbendera Malaysia.

Departemen Luar Negeri, kata dia, akan menyiapkan langkah setelah verifikasi selesai. "Departemen Luar Negeri segera berhubungan dengan pemilik bendera kapal dan pemerintahan/pihak keamanan setempat," katanya.
Koordinator Program Bantuan Pelaut dari Kenya, Andrew Mwangura, yang memantau perompakan dan pembajakan kapal di wilayah itu, mengatakan kapal pandu itu sedang menuju Malaysia saat dibajak.
Selain kapal pandu Indonesia, pada saat yang sama juga dilaporkan sebuah kapal barang berbendera Turki dibajak di wilayah itu.
Reh Atemalem Susanti
Menteri Kelautan Minta Kasus 13 Kapal Malaysia Dituntaskan
Kapanlagi.com - Menteri Negara Kelautan dan Perikanan meminta agar kasus 13 kapal milik Malaysia yang ditangkap oleh Lanal Tarakan di perairan Ambalat segera dituntaskan, agar kapal itu segera dimanfaatkan oleh nelayan lokal yang menangkap ikan di perairan yang diklaim Malaysia itu.
Hal itu disampaikan oleh Menneg di Tarakan, usai meninjau 13 kapal yang kini berada di Pelabuhan Tarakan tersebut. Menteri mengatakan akan mendukung memproses penanganan kasus ini agar kapal tersebut bisa bermanfaat.
Ia menjelaskan bahwa akan ada SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri, yakni Menneg Keluatan, Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan agar tiga kapal tersebut bisa diserahkan kepada nelayan lokal yang disalurkan melalui koperasi, jadi tidak perlu dilelang.
Sedangkan para tersangkanya yang semuanya warga negara Indonesia, ia berharap agar secara hukum segera diproses dan diberikan hukuman yang ringan. Sebelumnya aparat keamanan menangkap 13 kapal berbendera Malaysia saat menangkap ikan di wilatah Ambalat. Para nelayan mengaku dibayar oleh cukong dari Malaysia.
Dalam pertemuan dengan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) di Nunukan, Sabtu salah seorang pengurus HNSI dari Tarakan meminta agar menteri meninjau kasus itu karena menurut dia kapal itu bukan milik Malaysia namun nelayan Indonesia.
Namun, menurut salah seorang petugas yang terlibat dalam penangkapan, para nelayan tidak dapat menunjukan surat bahwa itu milik mereka. Kapal itu bisa jadi memang telah dibeli oleh nelayan setempat dari cukong Malaysia, namun surat transaksi jual beli harus disertai izin kepemilikan dalam melakukan operasi.
"Yang jelas mereka dimodali oleh pengusaha Malaysia, dan hasilnya juga langsung dijual di Malaysia. Terbukti setiap kapal dilengkapi dengan dua bendera, yakni Malaysia dan Indonesia," kata petugas yang minta namanya tidak disebutkan itu.
Saat ditangkap mereka menggunakan bendera Malaysia padahal berada di perairan Ambalat yang secara hukum internasional milik Indonesia. "Terkait dengan masalah kerawanan di kawasan perbatasan itu sehingga kita meminta agar kasus itu segera dituntaskan sehingga menambah jumlah armada nelayan di kawasan Ambalat, karena bisa menjadi bukti bahwa kita mengurusi dan mengelola wilayah.."
Hal itu mendukung tiga program prioritas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, antara lain membuka lapangan baru dan menumbuhkan perekonomian. "Menambah armada nelayan serta mendukung usaha nelayan adalah penjabaran kita dari sisi Kelautan dan Perikanan," kata menteri. (jkn/tut)

No comments:

Post a Comment